Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/JN/2023/MS.Ksg | 2.ICHWAN EFFENDI, S.H 3.Mursyid, S.H., M.H. |
CAHWANI SADILVA BIN IDIL ADLIN | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||||
Nomor Perkara | 23/JN/2023/MS.Ksg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 36 /ATAM/Eku.2/09/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Primair : -----Bahwa ia terdakwa Cahwani Sadilva als Dilva Bin Idil Adlin pada hari Minggu 23 Juli 2023 sekira pukul 06.00 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Pos Jaga Desa Binjai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 06.00 Wib ia saksi Deza Syahputra berboncengan tiga dengan terdakwa Cahwani Sadilva serta saksi korban anak Sinyak Tisalbiah Als Tisa Bin Sanusi Ibrahim (sesuai kutipan akta kelahiran Nomor 1116CLT2607201002283 tanggal 13 Agustus 2023 berumur 14 tahun) berhenti di sebuah Pos Jaga yang beralamat Pondok Sawit perkebunan Desa Binjai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang dengan alasan dengan Deza Syahputra buang kecil, saat itu terdakwa mendatangi saksi anak Sinyak Tisalbiah yang sedang duduk di pos jaga lalu terdakwa meremas remas payudara korban tak lama kemudian datang saksi Deza syahputra dan melepaskan celana saksi anak Sinyak Tisalbiah lalu terdakwa pergi dari Pos Jaga memberi kesempatan kepada saksi Deza Syahputra, tidak lama kemudian terdakwa kembali ke pos jaga, terdakwa langsung membuka celana langsung memasukkan penis kedalam vagina saksi anak Sinyak Tisalbiah binti Sanusi Ibrahim sekitar kurang lebih 2 menit, lalu terdakwa di suruh pergi oleh saksi Deza Syahputra.--- Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No:VER/440/107/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dari RSUD Kabupaten Aceh tamiang yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Rizki Arviandi M Ked(For) Sp.F pada anak dijumpai :
Pada anus (lubang pelepasan) : tidak ditemukan tanda tanda kekerasan.------ Pemeriksaan Kehamilan : Urine.----------------------------------------------------- Hasil Pemeriksaan : Negatif.--------------------------------------------------------------------------- Kesimpulan: ---------------------------------------------------------------------------------------------- Pada selaput dara dijumpai Sembilan luka robek lama, akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama. Pada bagian tubuh lainnya tidak terdapat tanda-tanda kekerasan. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------------
Subsidiair : -----Bahwa ia terdakwa Cahwani Sadilva als Dilva Bin Idil Adlin pada hari Minggu 23 Juli 2023 sekira pukul 06.00 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Pos Jaga Desa Binjai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap Orang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 06.00 Wib ia saksi Deza Syahputra berboncengan tiga dengan terdakwa Cahwani Sadilva serta saksi korban anak Sinyak Tisalbiah Als Tisa Bin Sanusi Ibrahim (sesuai kutipan akta kelahiran Nomor 1116CLT2607201002283 tanggal 13 Agustus 2023 berumur 14 tahun) berhenti di sebuah Pos Jaga yang beralamat Pondok Sawit perkebunan Desa Binjai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang dengan alasan dengan Deza Syahputra buang kecil, saat itu terdakwa mendatangi saksi anak Sinyak Tisalbiah yang sedang duduk di pos jaga lalu terdakwa meremas remas payudara korban tak lama kemudian datang saksi Deza syahputra dan melepaskan celana saksi anak Sinyak Tisalbiah lalu terdakwa pergi dari Pos Jaga memberi kesempatan kepada saksi Deza Syahputra, tidak lama kemudian terdakwa kembali ke pos jaga, terdakwa langsung membuka celana langsung memasukkan penis kedalam vagina saksi anak Sinyak Tisalbiah binti Sanusi Ibrahim sekitar kurang lebih 2 menit, lalu terdakwa di suruh pergi oleh saksi Deza Syahputra.------ Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No:VER/440/107/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dari RSUD Kabupaten Aceh tamiang yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Rizki Arviandi M Ked(For) Sp.F pada anak dijumpai :
Pada anus (lubang pelepasan) : tidak ditemukan tanda tanda kekerasan.------ Pemeriksaan Kehamilan : Urine.----------------------------------------------------- Hasil Pemeriksaan : Negatif.--------------------------------------------------------------------------- Kesimpulan: ---------------------------------------------------------------------------------------------- Pada selaput dara dijumpai Sembilan luka robek lama, akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama. Pada bagian tubuh lainnya tidak terdapat tanda-tanda kekerasan.- ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |