Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/JN/2024/MS.Ksg FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H FAJAR RAMADANA Als FAJAR Bin AYUB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 14/JN/2024/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-75/L.1.15.6/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H
Terdakwa
NoNama
1FAJAR RAMADANA Als FAJAR Bin AYUB
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa FAJAR RAMADANA ALS FAJAR BIN AYUB pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2024 bertempat di Dusun Harum Sari Desa Seumadam Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah Maisir", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan waktu tersebut diatas sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa melakukan pengisian saldo ke dalam rekening pribadi Terdakwa yaitu BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) dengan nomor rekening 7177937724 An. Fajar Ramadana. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan handphone merek OPPO F11 warna ungu milik saksi Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno masuk ke dalam situs JONI TOGEL (joni86953.com) melalui google dengan memasukkan user id milik Terdakwa yakni “RAMDA1212” dengan password “bocah1212”, lalu setelah berhasil masuk ke dalam situs tersebut Terdakwa melakukan deposit dengan cara mentransfer saldo dari rekening Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa telah isi ke rekening milik agen yang terdapat dalam situs tersebut. Kemudian Terdakwa dan saksi Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno memasang taruhan apabila ada orang yang ingin memasang nomor atau angka sesuai dengan uang yang diserahkan oleh orang tersebut. Kemudian apabila nomor atau angka yang Terdakwa atau saksi Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno pasang tembus atau kena maka Terdakwa atau saksi Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno mendapat keuntungan sebesar Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian saksi Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno menjelaskan bahwa telah ada sebanyak 7 (tujuh) orang yang melakukan pemasangan nomor togel online melalui Terdakwa dan saksi Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno yakni saksi Syahril (DPO), saksi Jaya (DPO), saksi Mariadi (DPO), saksi Chandra (DPO), saksi Pa’i (DPO), saksi Nanang (DPO), saksi Haris (DPO). Selanjutnya uang yang Terdakwa dan saksi Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno berhasil kumpulkan dari ketujuh orang yang melakukan pemasangan nomor togel online yaitu sebesar Rp. 90.000.- (sembilan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB saksi T.M Efendi Irsa Als Fendi Bin T. Syahrizal dan saksi Agus Syah Putra selaku petugas dari Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang menghampiri Terdakwa dan melihat saksi Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno dengan menggunakan handphone merek OPPO F11 warna ungu miliknya sedang membuka situs permainan judi online dengan nama JONI TOGEL. Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan menemukan akun judi online yang terdaftar dengan akun BSI dalam situs tersebut adalah atas nama Terdakwa, para saksi juga menemukan 1 (unit) handphone merek VIVO Y21. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya