Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2023/MS.Ksg FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H Ja far Al Amin Alias Jafar bin Jufri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 3/JN/2023/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-05/L.1.15.3/Eku.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H
Terdakwa
NoNama
1Ja far Al Amin Alias Jafar bin Jufri
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suryawati, SHJa far Al Amin Alias Jafar bin Jufri
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa JA’FAR AL AMIN Alias JAFAR Bin JUFRI pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sampai pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Makmur Desa Suka Mulia Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan berusia empat belas tahun, pada selaput dara dijumpai tiga luka robek lama pada arah jam satu, dua, enam akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama. Pada selaput dara dijumpai empat luka robek baru pada arah jam tiga, empat, sembilan, dua belas akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa JA’FAR AL AMIN Alias JAFAR Bin JUFRI pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sampai pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Makmur Desa Suka Mulia Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “melakukan zina dengan anak”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 22.00 Wib Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis (sesuai kutipan akta kelahiran Nomor 271/AK-I/2008 tanggal 23 Mei 2008) dihampiri oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “jam 23.00 Wib ana tunggu di pinggir lapangan” kemudian Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis menjawab “mau ngapain ustad?” selanjutnya terdakwa kembali mengatakan “mau bercerita tentang pesantren” lalu mendengar permintaan tersebut Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis langsung pergi menuju Asrama Putri Pesantren Awqaf Binaul Ummah untuk mengerjakan PR. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis keluar dari Asrama Putri untuk menuju sebuah lapangan yang tidak jauh dari lokasi Asrama Putri, selanjutnya Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis melihat terdakwa sudah berada di pinnggir lapangan, kemudian terdakwa mengajak Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis untuk datang kerumah dinas milik terdakwa, selanjutnya setelah tiba didalam rumah terdakwa dan Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis membicarakan tentang pesantren selama ± 30 (tiga puluh) menit, kemudian tiba-tiba terdakwa menarik paksa jarum jilbab hingga jilbab yang digunakan oleh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis terlepas, selanjutnya Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis mengatakan “entah apa-apa ustad ini” lalu sambil mendekati Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis terdakwa mengatakan “udah tenang aja” kemudian Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis langsung menghindar hingga terjatuh dengan posisi terlentang, selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis dan mencium bagian tubuh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis, kemudian terdakwa meremas kedua payudara Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis, lalu terdakwa langsung melepaskan dengan paksa pakaian yang digunakan oleh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis, kemudian setelah pakaian yang digunakan oleh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis terlepas terdakwa langsung melepaskan pakaian yang terdakwa gunakan, selanjutnya terdakwa langsung mengangkat tubuh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis ke atas tempat tidur, kemudian terdakwa terlentang di samping Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis, selanjutnya terdakwa menarik kepala Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis ke arah penis terdakwa dan terdakwa mengatakan “sa hisap” lalu Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis menolak untuk menghisap penis terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali menarik kepala Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis ke arah penis terdakwa sehingga Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis menghisap penis terdakwa, lalu beberapa saat kemudian Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis menghentikan hisapan tersebut, kemudian terdakwa bangkit dari posisi terlentang dan langsung kembali lagi menolak tubuh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis hingga Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis terlentang dihadapan terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung memegang penis terdakwa dengan menggunakan tangan dengan gerakan maju mundur hingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis. Bahwa tidak lama kemudian terdakwa kembali menindih tubuh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis dan mencium bagian tubuh serta meremas kedua payudara Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis, kemudian terdakwa memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis, selanjutnya Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis mengatakan “sakit ustad” lalu terdakwa langsung mengeluarkan penis terdakwa dari dalam vagina Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis. kemudian sekira pukul 04.00 Wib Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis keluar dari rumah dinas terdakwa untuk kembali menuju Asrama Putri;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa memaksa Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis untuk datang kerumah dinas milik terdakwa, selanjutnya setelah tiba didalam rumah terdakwa dan Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis membicarakan tentang pesantren, kemudian sekira pukul 00.30 Wib terdakwa mengatakan “ana sayang sama anti” lalu tiba-tiba terdakwa kembali menarik paksa jarum jilbab hingga jilbab yang digunakan oleh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis terlepas, selanjutnya terdakwa mencium bagian tubuh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis, kemudian terdakwa meremas kedua payudara Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis, lalu terdakwa langsung menarik rok dan celana dalam yang digunakan oleh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis hingga terlepas, selanjutnya terdakwa melepaskan baju yang digunakan Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis hingga terlepas, kemudian terdakwa kembali meremas kedua payudara Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis L serta menghisap payudara Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis, selanjutnya terdakwa membuka bra yang digunakan oleh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis hingga terlepas, kemudian terdakwa langsung melepaskan pakaian yang digunakan oleh terdakwa serta mengambil alat kontrasepsi untuk terdakwa gunakan, selanjutnya setelah terdakwa menggunakan alat kontrasepsi terdakwa langsung menindih tubuh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis, kemudian terdakwa langsung memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis L dengan melakukan Gerakan maju mundur hingga menyebabkan Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis L menjerit kesakitan, selanjutnya terdakwa langsung mengambil selimut dan melemparkan selimut tersebut ke arah mulut Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis L agar tidak berteriak, lalu tidak beberapa lama kemudian terdakwa mengeluarkan sperma dan langsung mengeluarkan penis terdakwa dari dalam vagina Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis. kemudian sekira pukul 04.00 Wib Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis keluar dari rumah dinas terdakwa untuk kembali menuju Asrama Putri;
  • Bahwa perbuatan tersebut kembali dilakukan oleh terdakwa dalam waktu hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 hingga hari Jumat tanggal 23 Desember 2022;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa kembali mengajak Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis untuk datang kerumah dinas milik terdakwa, selanjutnya setelah tiba didalam rumah terdakwa Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis menunggu terdakwa yang sedang berada di sebuah joglo yang terletak tidak jauh dari rumah dinas terdakwa, lalu tidak lama kemudian Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis dihampiri oleh Saksi Muhammad Arifin dan Saksi Muhammad Al Fatih, selanjutnya Saksi Muhammad Arifin dan Saksi Muhammad Al Fatih mengatakan kepada Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis “nisa keluar”, kemudian mendengar permintaan tersebut Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis langsung keluar dari rumah dinas terdakwa;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis mengalami sakit dibagian kemaluan/ vagina saksi;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/62/XII/2022 An. Zahratu Nisa Lubis yang ditandatangani oleh dr. Rizki Arviandi, M.Ked (For), Sp.F selaku Dokter Forensik dan Medikogel pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang  berdasarkan hasil pemeriksaan menyimpulkan :
  • pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan berusia empat belas tahun, pada selaput dara dijumpai tiga luka robek lama pada arah jam satu, dua, enam akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama. Pada selaput dara dijumpai empat luka robek baru pada arah jam tiga, empat, sembilan, dua belas akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa terdakwa JA’FAR AL AMIN Alias JAFAR Bin JUFRI pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sampai pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Makmur Desa Suka Mulia Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 22.00 Wib Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis (sesuai kutipan akta kelahiran Nomor 271/AK-I/2008 tanggal 23 Mei 2008) dihampiri oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “jam 23.00 Wib ana tunggu di pinggir lapangan” kemudian Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis menjawab “mau ngapain ustad?” selanjutnya terdakwa kembali mengatakan “mau bercerita tentang pesantren” lalu mendengar permintaan tersebut Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis langsung pergi menuju Asrama Putri Pesantren Awqaf Binaul Ummah untuk mengerjakan PR. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis keluar dari Asrama Putri untuk menuju sebuah lapangan yang tidak jauh dari lokasi Asrama Putri, selanjutnya Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis melihat terdakwa sudah berada di pinnggir lapangan, kemudian terdakwa mengajak Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis untuk datang kerumah dinas milik terdakwa, selanjutnya setelah tiba didalam rumah terdakwa dan Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis membicarakan tentang pesantren selama ± 30 (tiga puluh) menit, kemudian tiba-tiba terdakwa menarik paksa jarum jilbab hingga jilbab yang digunakan oleh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis terlepas, selanjutnya Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis mengatakan “entah apa-apa ustad ini” lalu sambil mendekati Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis terdakwa mengatakan “udah tenang aja” kemudian Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis langsung menghindar hingga terjatuh dengan posisi terlentang, selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis dan mencium bagian tubuh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis, kemudian terdakwa meremas kedua payudara Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis, lalu terdakwa langsung melepaskan dengan paksa pakaian yang digunakan oleh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis, kemudian setelah pakaian yang digunakan oleh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis terlepas terdakwa langsung melepaskan pakaian yang terdakwa gunakan, selanjutnya terdakwa langsung mengangkat tubuh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis ke atas tempat tidur, kemudian terdakwa terlentang di samping Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis, selanjutnya terdakwa menarik kepala Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis ke arah penis terdakwa dan terdakwa mengatakan “sa hisap” lalu Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis menolak untuk menghisap penis terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali menarik kepala Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis ke arah penis terdakwa sehingga Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis menghisap penis terdakwa, lalu beberapa saat kemudian Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis menghentikan hisapan tersebut, kemudian terdakwa bangkit dari posisi terlentang dan langsung kembali lagi menolak tubuh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis hingga Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis terlentang dihadapan terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung memegang penis terdakwa dengan menggunakan tangan dengan gerakan maju mundur hingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis. Bahwa tidak lama kemudian terdakwa kembali menindih tubuh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis dan mencium bagian tubuh serta meremas kedua payudara Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis, kemudian terdakwa memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis, selanjutnya Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis mengatakan “sakit ustad” lalu terdakwa langsung mengeluarkan penis terdakwa dari dalam vagina Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis. kemudian sekira pukul 04.00 Wib Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis keluar dari rumah dinas terdakwa untuk kembali menuju Asrama Putri;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa memaksa Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis untuk datang kerumah dinas milik terdakwa, selanjutnya setelah tiba didalam rumah terdakwa dan Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis membicarakan tentang pesantren, kemudian sekira pukul 00.30 Wib terdakwa mengatakan “ana sayang sama anti” lalu tiba-tiba terdakwa kembali menarik paksa jarum jilbab hingga jilbab yang digunakan oleh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis terlepas, selanjutnya terdakwa mencium bagian tubuh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis, kemudian terdakwa meremas kedua payudara Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis, lalu terdakwa langsung menarik rok dan celana dalam yang digunakan oleh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis hingga terlepas, selanjutnya terdakwa melepaskan baju yang digunakan Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis hingga terlepas, kemudian terdakwa kembali meremas kedua payudara Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis L serta menghisap payudara Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis, selanjutnya terdakwa membuka bra yang digunakan oleh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis hingga terlepas, kemudian terdakwa langsung melepaskan pakaian yang digunakan oleh terdakwa serta mengambil alat kontrasepsi untuk terdakwa gunakan, selanjutnya setelah terdakwa menggunakan alat kontrasepsi terdakwa langsung menindih tubuh Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis, kemudian terdakwa langsung memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis L dengan melakukan Gerakan maju mundur hingga menyebabkan Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis L menjerit kesakitan, selanjutnya terdakwa langsung mengambil selimut dan melemparkan selimut tersebut ke arah mulut Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis L agar tidak berteriak, lalu tidak beberapa lama kemudian terdakwa mengeluarkan sperma dan langsung mengeluarkan penis terdakwa dari dalam vagina Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis. kemudian sekira pukul 04.00 Wib Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis keluar dari rumah dinas terdakwa untuk kembali menuju Asrama Putri;
  • Bahwa perbuatan tersebut kembali dilakukan oleh terdakwa dalam waktu hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 hingga hari Jumat tanggal 23 Desember 2022;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa kembali mengajak Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis untuk datang kerumah dinas milik terdakwa, selanjutnya setelah tiba didalam rumah terdakwa Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis menunggu terdakwa yang sedang berada di sebuah joglo yang terletak tidak jauh dari rumah dinas terdakwa, lalu tidak lama kemudian Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis dihampiri oleh Saksi Muhammad Arifin dan Saksi Muhammad Al Fatih, selanjutnya Saksi Muhammad Arifin dan Saksi Muhammad Al Fatih mengatakan kepada Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis “nisa keluar”, kemudian mendengar permintaan tersebut Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis langsung keluar dari rumah dinas terdakwa;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Anak Zahratu Nisa Lubis Binti Alm. Muclis Lubis mengalami sakit dibagian kemaluan/ vagina saksi;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/62/XII/2022 An. Zahratu Nisa Lubis yang ditandatangani oleh dr. Rizki Arviandi, M.Ked (For), Sp.F selaku Dokter Forensik dan Medikogel pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang  berdasarkan hasil pemeriksaan menyimpulkan :
  • pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan berusia empat belas tahun, pada selaput dara dijumpai tiga luka robek lama pada arah jam satu, dua, enam akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama. Pada selaput dara dijumpai empat luka robek baru pada arah jam tiga, empat, sembilan, dua belas akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya