| Dakwaan |
PRIMAIR:
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZAINUDDIN Alias WAK MEK Bin Alm. RAZALI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di sebuah gubuk yang berada di Dusun Setia Desa Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak a.n ALFI SOLINA Alias ALFI Binti Alm. M. SOLIHIN (umur 9 tahun sesuai dengan akta kelahiran Nomor 1116-LT-30112018-0006 dari Disdukcapil Kab. Aceh Tamiang)” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli tahun 2025, terdakwa yang sedang melintas di depan rumah Anak Korban ALFI SOLINA mengajak Anak Korban ALFI SOLINA dan Anak Saksi AZRI yang sedang duduk di depan rumahnya di Dusun Setia Desa Tanah Terban Kecamatan Karang Baru untuk memetik cabe di ladang milik terdakwa kemudian Anak Korban ALFI SOLINA dan Anak Saksi AZRI menyetujui ajakan tersebut dan langsung mengikuti terdakwa. Kemudian, sesampainya di ladang tersebut, terdakwa menyuruh Anak Korban ALFI SOLINA dan Anak Saksi AZRI untuk duduk di gubuk lalu terdakwa mengatakan “kalau mau ambil cabe ambil lah cabenya udah merah” kemudian Anak Korban ALFI SOLINA dan Anak Saksi AZRI langsung memetik cabe yang ada di ladang tersebut. Selanjutnya, setelah selesai memetik cabe, Anak Korban ALFI SOLINA bersama dengan Anak Saksi AZRI kembali ke gubuk lalu terdakwa yang sedang duduk di gubuk tersebut mengatakan kepada Anak Korban ALFI SOLINA “kalau capek tiduran aja” kemudian Anak Korban ALFI SOLINA menjawab “gak mau wak” lalu terdakwa mendorong Anak Korban ALFI SOLINA hingga berada dalam posisi terlentang kemudian terdakwa menahan badan Anak Korban ALFI SOLINA menggunakan kedua tangannya lalu terdakwa menurunkan celana Anak Korban ALFI SOLINA sampai mata kaki kemudian terdakwa langsung memasukkan penisnya ke dalam vagina Anak Korban ALFI SOLINA yang mana pada saat itu Anak Korban ALFI SOLINA menjerit dengan mengatakan “tolong, tolong” kemudian terdakwa mengatakan “udah diam aja jangan menjerit” dan anak Saksi AZRI langsung memukul badan terdakwa sambil mengatakan “jangan lo wak mek” kemudian Saksi AZRI turun dari gubuk untuk mengambil batu lalu Saksi AZRI melempar batu tersebut ke badan terdakwa sehingga terdakwa mengatakan “jangan gitu lah dek” namun terdakwa tetap melakukan gerakan maju mundur dalam vagina Anak Korban ALFI SOLINA selama lebih kurang 5 (lima) menit sampai Saksi AZRI melemparkan batu yang lebih besar ke badan terdakwa sehingga terdakwa langsung mengeluarkan penisnya dari vagina Anak Korban ALFI SOLINA yang sudah mengeluarkan sperma di tangan terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “jangan bilang bunda” sambil memberikan uang sejumlah Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Anak Korban ALFI SOLINA.
- Berdasarkan pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: VER/38/RM tanggal 22 Agustus 2025 pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang ditandatangani oleh dr. Eliza Ayuwardani, Sp.OG (K) dengan hasil dijumpai luka robek pada selaput dara atau liang vagina kemerahan dari arah jam empat arah jam lima arah jam enam dan arah jam tujuh titik.
- Akibat perbuatan terdakwa, Anak Korban ALFI SOLINA mengalami dampak trauma yang mengakibatkan kecemasan ekstrem dan ketakutan berlebihan terhadap hal buruk yang mungkin terjadi pada dirinya dan keluarga sebagaimana hasil pemeriksaan psikologis korban dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan yang ditandatangani oleh Psikolog Penanggung Jawab Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi, Psikolog pada tanggal 30 Agustus 2025.
--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------------------------
SUBSIDIAIR:
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZAINUDDIN Alias WAK MEK Bin Alm. RAZALI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat antara bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2025 setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di sebuah gubuk yang berada Dusun Setia Desa Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak (umur 9 tahun sesuai dengan akta kelahiran Nomor 1116-LT-30112018-0006 dari Disdukcapil Kab. Aceh Tamiang)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei tahun 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, terdakwa yang sedang membakar sampah di belakang rumah miliknya di Dusun Setia Kecamatan Karang Baru melihat anak tetangganya yaitu Anak Korban ALFI SOLINA dan Saksi AZRI sedang bermain kejar-kejaran lalu terdakwa memanggil Anak Korban ALFI SOLINA dan anak Saksi AZRI lalu terdakwa mengajak mereka untuk pergi ke sebuah gubuk milik terdakwa yang terletak di belakang rumah terdakwa. Selanjutnya, pada saat Anak Korban ALFI SOLINA dan anak Saksi AZRI sampai di gubuk tersebut, Anak Korban ALFI SOLINA dan anak Saksi AZRI langsung membaringkan tubuhnya di gubuk tersebut kemudian terdakwa langsung menurunkan celana panjang dan celana dalamnya lalu terdakwa menurunkan celana Anak Korban ALFI SOLINA hingga Anak Korban ALFI SOLINA menjerit dengan mengatakan “tolong, tolong” sambil menendang tubuh terdakwa namun tidak berhasil dikarenakan tenaga terdakwa lebih kuat dari tenaga Anak Korban ALFI SOLINA kemudian terdakwa mengatakan kepada Anak Korban ALFI SOLINA “diam aja”. Setelah itu, terdakwa menimpa tubuh Anak Korban ALFI SOLINA sambil mencium kedua pipinya lalu terdakwa menggesekkan penisnya di atas vagina Anak Korban ALFI SOLINA sampai penis terdakwa mengeluarkan cairan sperma.
- Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni tahun 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Anak Korban ALFI SOLINA yang sedang mencari teman untuk bermain di sekitar rumahnya yang terletak di Dusun Setia Desa Tanah Terban Kecamatan Karang Baru ditarik tangannya dari belakang secara paksa oleh terdakwa yang merupakan tetanggnya kemudian Anak Korban ALFI SOLINA menjerit dengan mengatakan “tolong, tolong” namun tidak ada yang mendengar teriakan Anak Korban ALFI SOLINA. Selanjutnya, terdakwa langsung menggendong Anak Korban ALFI SOLINA lalu terdakwa membawanya ke sebuah gubuk yang terletak di belakang rumah terdakwa kemudian sesampainya di gubuk tersebut, terdakwa langsung membaringkan Anak Korban ALFI SOLINA dan menurunkan celana Anak Korban ALFI SOLINA secara paksa sehingga Anak Korban ALFI SOLINA mengatakan “jangan wak mek, jangan wak mek” kemudian terdakwa menjawab “diam aja jangan menjerit” kemudian terdakwa mengatakan “nih lah pegang (penis)” kemudian Anak Korban ALFI SOLINA menjawab “gak mau” lalu Anak Korban ALFI SOLINA menutup vaginanya menggunakan tangannya kemudian terdakwa mengatakan “udah lepas aja tangannya” lalu Anak Korban ALFI SOLINA menjawab “gak mau wak”. Selanjutnya, terdakwa langsung memakai celananya lalu terdakwa mengatakan kepada Anak Korban ALFI SOLINA “jangan bilang sama bunda nanti wak mek masukkan punya wak mek” sambil memberikan uang sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Anak Korban ALFI SOLINA.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa yang sedang lewat di depan rumah Anak Korban ALFI SOLINA kembali mengajak Anak Korban ALFI SOLINA dan Saksi AZRI untuk memetik cabe di ladang milik terdakwa kemudian Anak Korban ALFI SOLINA mengikuti terdakwa bersama dengan Saksi AZRI. Sesampainya di ladang tersebut, terdakwa mengajak Anak Korban ALFI SOLINA dan Saksi AZRI bermain kuda-kudaan di gubuk dengan posisi Anak Korban ALFI SOLINA naik ke punggung terdakwa bersama dengan Saksi AZRI. Setelah itu, terdakwa langsung menurunkan celana Anak Korban ALFI SOLINA hingga ke mata kaki lalu terdakwa membuka celana resleting celananya kemudian terdakwa langsung menggesekkan penisnya di atas vagina Anak Korban ALFI SOLINA sampai penis terdakwa mengeluarkan cairan sperma lalu terdakwa memberikan uang sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Anak Korban ALFI SOLINA.
- Akibat perbuatan terdakwa, Anak Korban ALFI SOLINA mengalami dampak trauma yang mengakibatkan kecemasan ekstrem dan ketakutan berlebihan terhadap hal buruk yang mungkin terjadi pada dirinya dan keluarga sebagaimana hasil pemeriksaan psikologis korban dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan yang ditandatangani oleh Psikolog Penanggung Jawab Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi, Psikolog pada tanggal 30 Agustus 2025.
--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Jarimah dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat------------------------ |