Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2024/MS.Ksg ANDY ZULANDA, S.H ABU AMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN/2024/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 05/L.1.15/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDY ZULANDA, S.H
Terdakwa
NoNama
1ABU AMIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Dakwaan:

KESATU

Bahwa Terdakwa Abu Amin Bin (Alm) Paimun pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti tetapi terjadi dalam bulan agustus 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Melati Desa Matang Cincin Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti tetapi terjadi dalam bulan agustus 2023 anak Arshila Thahara Binti Aspandi (Berdasarkan Kutipan Akta kelahiran nomor 1116-LU-22012018-0001 tanggal 22 Januari 2018) yang setiap hari dititipkan dirumah terdakwa yang merupakan atok atau kakeknya setelah pulang dari sekolahnya untuk bermain dan menunggu ibunya yaitu saksi Nurlita Binti Ngatiman pulang bekerja. Kemudian pada saat anak sedang bermain bersama dengan teman-temannya terdakwa memanggil anak maka anak langsung mendatangi terdakwa. Setelah anak menemui terdakwa, selanjutnya terdakwa menggendong anak dan membawa anak masuk kedalam rumah terdakwa yang berada di Dusun Melati Desa Matang Cincin Kabupaten Aceh Tamiang. Sesampainya didalam rumah terdakwa, anak dibawa keruang tamu lalu anak dipangku oleh terdakwa kemudian terdakwa membuka celana anak dan berkata Jangan Bilang Mamak Ya, kalau Arsy Bilang mamak enggak boleh main kerumah atok lagi selanjutnya terdakwa memasukkan jari tangannya kedalam alat kelamin anak lalu menggerakkan tangannya di alat kelamin anak.
  • Selanjutnya pada bulan Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB ketika anak sedang bermain dengan teman-temannya terdakwa memanggil anak lalu anak mendatangi terdakwa dan terdakwa langsung menggendong dan membawa anak kegubuk (tempat istirahat sederhana) yang berada di belakang rumah terdakwa, selanjutnya digubuk tersebut terdakwa menyuruh anak untuk berdiri lalu terdakwa membuka celana anak dan menyuruh anak duduk diatas gubuk. Kemudian terdakwa membuka celananya dan langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam Alat Kelamin Anak lalu menggerakkan alat kelaminnya dengan gerakan maju mundur di alat kelamin anak.
  • Lalu pada akhir bulan Agustus 2023 saat anak seperti biasa bermain dengan teman-temannya yang mana anak menggunakan baju piyama berwarna kuning motif Winnie The Pooh dan bermain dibelakang rumah terdakwa, lalu terdakwa memangil anak dari belakang rumah terdakwa dengan berkata Arsy sini dulu mendengar panggilan tersebut anak pergi ke arah dapur dibelakang rumah untuk menemui terdakwa. Kemudian setelah bertemu terdakwa langsung membuka celana anak, menggendong anak dan memanggku anak untuk duduk di atas paha terdakwa. Selanjutnya terdakwa memasukkan jari tangannya kedalam alat kelamin anak dan menggerakkan tangannya di alat kelamin anak.
  • Bahwa anak tidak memiliki upaya untuk melakukan perlawanan dikarenakan keterbatasan tenaga yang dimiliki oleh anak dan anak merasa takut untuk melaporkan perbuatan terdakwa karena anak terlebih dahulu diancam oleh terdakwa.
  • Bahwa anak merupakan seorang anak yang riang, ceria dan aktif baik disekolah maupun dirumah. Akibat dari perbuatan terdakwa anak merasa trauma, sering murung, diam, dan mengalami kesakitan pada alat kelaminnya, enggan untuk berkomunikasi dengan orang lain, tidak mau keluar rumah, bahkan sangat sulit untuk diajak sekolah, lebih memilih diam dan bermain seorang diri.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :VER/097/IX/2023 tanggal 09 September 2023 dari RSUD Langsa yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Netty Herawati,M Ked(For) Sp.F.M.,M. H  pada Anak  Arshila Thahara yang memperoleh kesimpulan dijumpai luka robek sampai dasar pada selaput dara arah pukul tiga, sepuluh, dan sebelas dan dijumpai luka robek tidak sampai dasar pada selaput dara arah pukul enam dan delapan. Akibat trauma tumpul.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap Korban Anak Arshila Thahara Binti Aspandi yang dibuat dan ditandatangani oleh Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi, Psikolog menyimpulkan An. Arshila Thahara Binti Aspandi mengalami dampak gejala mood swing, sehingga mengalami perubahan suasana hati yang berlebihan dan jika tidak didampingi akan menjadi gejala yang menetap dan menimbulkan gejala yang lain;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap Abu Amin Bin (Alm) Paimun yang dibuat dan ditandatangani oleh Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi, Psikolog menyimpulkan An. Abu Amin Bin (Alm) Paimun terindikasi mengalami gangguan narsistik dimana gangguan keprinbadian ini cenderung menjadi pelaku kejahatan seksual (32,1%), Kemudian ada indikasi kecenderungan menyembunyikan sesuatu, hal tersebut dapat diketahui dari hasil observasi saat dilakukan sesi wawancara.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------------------------------

------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

KEDUA:

Bahwa Terdakwa Abu Amin Bin (Alm) Paimun pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti tetapi terjadi dalam bulan agustus 2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Melati Desa Matang Cincin Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti tetapi terjadi dalam bulan agustus 2023 anak Arshila Thahara Binti Aspandi (Berdasarkan Kutipan Akta kelahiran nomor 1116-LU-22012018-0001 tanggal 22 Januari 2018) yang setiap hari dititipkan dirumah terdakwa yang merupakan atok atau kakeknya setelah pulang dari sekolahnya untuk bermain dan menunggu ibunya yaitu saksi Nurlita Binti Ngatiman pulang bekerja. Kemudian pada saat anak sedang bermain bersama dengan teman-temannya terdakwa memanggil anak maka anak langsung mendatangi terdakwa. Setelah anak menemui terdakwa, selanjutnya terdakwa menggendong anak dan membawa anak masuk kedalam rumah terdakwa yang berada di Dusun Melati Desa Matang Cincin Kabupaten Aceh Tamiang. Sesampainya didalam rumah terdakwa, anak dibawa keruang tamu lalu anak dipangku oleh terdakwa kemudian terdakwa membuka celana anak dan berkata Jangan Bilang Mamak Ya, kalau Arsy Bilang mamak enggak boleh main kerumah atok lagi selanjutnya terdakwa memasukkan jari tangannya kedalam alat kelamin anak lalu menggerakkan tangannya di alat kelamin anak.
  • Lalu pada akhir bulan Agustus 2023 saat anak seperti biasa bermain dengan teman-temannya yang mana anak menggunakan baju piyama berwarna kuning motif Winnie The Pooh dan bermain dibelakang rumah terdakwa, lalu terdakwa memangil anak dari belakang rumah terdakwa dengan berkata Arsy sini dulu mendengar panggilan tersebut anak pergi ke arah dapur dibelakang rumah untuk menemui terdakwa. Kemudian setelah bertemu terdakwa langsung membuka celana anak, menggendong anak dan memanggku anak untuk duduk di atas paha terdakwa. Selanjutnya terdakwa memasukkan jari tagannya kedalam alat kelamin anak dan menggerakkan tangannya di alat kelamin anak.
  • Bahwa anak tidak memiliki upaya untuk melakukan perlawanan dikarenakan keterbatasan tenaga yang dimiliki oleh anak dan anak merasa takut untuk melaporkan perbuatan terdakwa karena anak terlebih dahulu diancam oleh terdakwa.
  • Bahwa anak merupakan seorang anak yang riang, ceria dan aktif baik disekolah maupun dirumah. Akibat dari perbuatan terdakwa, anak merasa trauma, sering murung, diam, sakit di alat kelaminnya, enggan untuk berkomunikasi dengan orang lain, tidak mau keluar rumah, bahkan sangat sulit untuk diajak sekolah, lebih memilih diam dan bermain seorang diri.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :VER/097/IX/2023 tanggal 09 September 2023 dari RSUD Langsa yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Netty Herawati,M Ked(For) Sp.F.M.,M. H  pada Anak  Arshila Thahara yang memperoleh kesimpulan dijumpai luka robek sampai dasar pada selaput dara arah pukul tiga, sepuluh, dan sebelas dan dijumpai luka robek tidak sampai dasar pada selaput dara arah pukul enam dan delapan. Akibat trauma tumpul;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap Korban Anak Arshila Thahara Binti Aspandi yang dibuat dan ditandatangani oleh Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi, Psikolog menyimpulkan An. Arshila Thahara Binti Aspandi mengalami dampak gejala mood swing, sehingga mengalami perubahan suasana hati yang berlebihan dan jika tidak didampingi akan menjadi gejala yang menetap dan menimbulkan gejala yang lain;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap Abu Amin Bin (Alm) Paimun yang dibuat dan ditandatangani oleh Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi, Psikolog menyimpulkan An. Abu Amin Bin (Alm) Paimun terindikasi mengalami gangguan narsistik dimana gangguan keprinbadian ini cenderung menjadi pelaku kejahatan seksual (32,1%), Kemudian ada indikasi kecenderungan menyembunyikan sesuatu, hal tersebut dapat diketahui dari hasil observasi saat dilakukan sesi wawancara.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya