Petitum |
PRIMAIR
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan telah meninggal dunia suami/ayah kandung dari Para Pemohon yang bernama Rasyidah binti Abdullah pada tanggal 27 September 2021 di rumah sakit umum Mitra Sejati Medan, karena sakit komplikasi, dan dalam keadaan beragama Islam, yang di makamkan di TPU Kampung Paya Bedi, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan alamat terakhir di Dusun Melur, Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang dengan Surat Keterangan Kutipan Akta Kematian Penduduk WNI No. 1116-KM-07102021-0007 tertanggal 08 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Aceh Tamiang.
Menetapkan telah meninggal dunia ayah kandung dan ibu kandung dari Almarhumah Rasyidah binti Abdullah, ayah kandungnya yang bernama Alm. Abdullah meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 1985, dan ibu kandungnya yang bernama Almh. Kasniah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 27 November 1988;
Menetapkan telah meninggal dunia suami dari Almarhumah Rasyidah binti Abdullah yaitu Almarhum Ramlan bin Muhammad Nuri pada tanggal 25 Maret 2021 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 1116-KM-04052021-0005 tertanggal 04 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang;
Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Rasyidah binti Abdullah adalah sebagai berikut :
Ahmad Hulaifi bin Ramlan, laki-laki, umur 37 tahun, (Anak Kandung);
Wenti Seliana binti Ramlan, perempuan, umur 30 tahun, (Anak Kandung);
Winda Lorian binti Ramlan, perempuan, umur 23 tahun, (Anak Kandung);
Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (ex aequo et bono);
|