Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa Terdakwa RIZKY RAHMANSYAH ALS RIZKI BIN SYARIFUDDIN pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2025 bertempat di Dusun Sejahtera Kampung Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 sekitar Pukul 23.00 WIB awalnya Terdakwa melakukan pengisian saldo sebesar Rp95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) melalui agen BSI Link di sebuah warung yang berada di Dusun Sejahtera Kampung Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang ke akun Dana 087790248532 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa duduk di warung tersebut untuk memainkan permainan judi online, selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo S1 Pro warna Crystal Blue, Terdakwa masuk ke dalam situs 8KUDA4D dengan akun ID petir123 dan password 123123 milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa menekan pilihan menu deposit melalui DANA, lalu Terdakwa mentransfer saldo dari akun DANA milik Terdakwa ke nomor DANA situs 8KUDA4D yang Terdakwa tidak ingat lagi, kemudian Terdakwa memilih provider PG SOFT dan memilih permainan judi online jenis slot MAHJONG WAYS dengan ketentuan memilih taruhan yang ingin dipasang mulai dari Rp400,- (empat ratus rupiah) hingga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) di setiap putaran, lalu Terdakwa memasang taruhan sebesar Rp800,- (delapan ratus rupiah) dan menekan tombol putar, jika muncul tiga gambar yang sama maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sesuai yang sudah ditentukan oleh situs tersebut, namun jika gambar yang keluar berbeda maka saldo Terdakwa akan berkurang sesuai jumlah nominal taruhan Terdakwa, akan tetapi Terdakwa belum ada mendapatkan keuntungan dari permainan judi online jenis slot tersebut dikarenakan permainan tersebut bersifat untung-untungan.
- Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, Terdakwa tertangkap oleh anggota Polres Aceh Tamiang yakni saksi M. RIYAN PRATAMA dan saksi TEGUH SUWANDA saat sedang memainkan judi online jenis slot tersebut, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa RIZKY RAHMANSYAH ALS RIZKI BIN SYARIFUDDIN pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2025 bertempat di Dusun Sejahtera Kampung Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang yang ber-wenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 sekitar Pukul 23.00 WIB awalnya Terdakwa melakukan pengisian saldo sebesar Rp95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) melalui agen BSI Link di sebuah warung yang berada di Dusun Sejahtera Kampung Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang ke akun Dana 087790248532 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa duduk di warung tersebut untuk menyelenggarakan permainan judi online, selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo S1 Pro warna Crystal Blue, Terdakwa masuk ke dalam situs 8KUDA4D dengan akun ID petir123 dan password 123123 milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa menekan pilihan menu deposit melalui DANA, lalu Terdakwa mentransfer saldo dari akun DANA milik Terdakwa ke nomor DANA situs 8KUDA4D yang Terdakwa tidak ingat lagi, kemudian Terdakwa memilih provider PG SOFT dan memilih permainan judi online jenis slot MAHJONG WAYS dengan ketentuan memilih taruhan yang ingin dipasang mulai dari Rp400,- (empat ratus rupiah) hingga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) di setiap putaran, lalu Terdakwa memasang taruhan sebesar Rp800,- (delapan ratus rupiah) dan menekan tombol putar, jika muncul tiga gambar yang sama maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sesuai yang sudah ditentukan oleh situs tersebut, namun jika gambar yang keluar berbeda maka saldo Terdakwa akan berkurang sesuai jumlah nominal taruhan Terdakwa, akan tetapi Terdakwa belum ada mendapatkan keuntungan dari permainan judi online jenis slot tersebut dikarenakan permainan tersebut bersifat untung-untungan.
- Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, Terdakwa tertangkap oleh anggota Polres Aceh Tamiang yakni saksi M. RIYAN PRATAMA dan saksi TEGUH SUWANDA saat sedang memainkan judi online jenis slot tersebut, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk pemerik-saan lebih lanjut.
-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat---------------------------------------------------- |