Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2023/MS.Ksg MARIONO, S.H,M.H SIMAN Bin Alm.SURAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 6/JN/2023/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-09/L.1.15.3/Eku.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MARIONO, S.H,M.H
Terdakwa
NoNama
1SIMAN Bin Alm.SURAJI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Siman Bin Alm Suraji pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti tetapi terjadi antara bulan juli 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Antara Desa Suka Mulia Upah Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap anak” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti dalam bulan Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB pada saat anak Septiana Yosita Binti (Alm) Alfian (sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 1116-LT-18112016-0017 tanggal 24 November 2017) sedang berada dirumahnya di Dusun Antara Desa Suka Mulia Upah Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang tepatnya di bagian dapur, kemudian anak ditemui oleh terdakwa lalu anak ditarik untuk masuk kedalam kamar.

Kemudian sesampainya didalam kamar, terdakwa memerintahkan anak untuk naik keatas tempat tidur, lalu anak yang merasa ketakutan karena terdakwa mengatakan akan membunuh anak jika tidak menuruti permintaannya langsung naik ke atas tempat tidur. Selanjutnya diatas tempat tidur tersebut terdakwa membuka celana dan celana dalam yang digunakan anak pada saat itu. Setelah terbuka terdakwa yang juga telah membuka celananya langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak lalu menggerakkannya dengan gerakan maju mundur hingga mengeluarkan cairan berupa sperma dari alat kelamin terdakwa. Kemudian terdakwa menyuruh anak untuk keluar dari kamar.

  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No:VER/440/66/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 dari RSUD Kabupaten Aceh tamiang yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Rizki Arviandi M Ked(For) Sp.F pada anak dijumpai :
  1. Tanda Vital : Tekanan darah seratus sepuluh per tujuh millimeter air raksa, Frekuensi nadi delapan puluh kali permenit, frekuensi pernafasan dua puluh kali permenit suhu tubuh tiga puluh enam koma delapan derajat celcius.--------------------
  2. Bibir besar kemaluan : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.----------------------------
  3. Bibir kecil kemaluan : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.----------------------------
  4. Pada selaput dara ditemukan enam luka robek.--------------------------------------------------
  1. Luka robek pertama arah jam tiga, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma dua sentimeter.------------------------------------------
  2. Luka robek kedua arah jam empat, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma dua sentimeter.------------------------------------------
  3. Luka robek ketiga arah jam lima, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma dua sentimeter.-------------------------------------------------
  4. Luka robek keempat arah jam tujuh, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.------------------------------------------
  5. Luka robek kelima arah jam delapan, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.------------------------------------------
  6. Luka robek keenam arah jam sembilan, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.------------------------------------------

Pemeriksaan Kehamilan : Plano Test/Urine.-----------------------------------------------------

Hasil Pemeriksaan : Positif.---------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan: ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pada selaput dara dijumpai enam luka robek lama, akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama. Pada bagian tubuh lainnya tidak terdapat tanda-tanda kekerasan. Korban Posistif hamil.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa Siman Bin Alm Suraji pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti tetapi terjadi antara bulan juli 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Antara Desa Suka Mulia Upah Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Kuala Simpang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap Orang dewasa yang melakukan Zina dengan anakyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti dalam bulan Juli 2022 sekira pukul 07.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Dusun Antara Desa Suka Mulia Upah Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang melihat anak Septiana Yosita Binti (Alm) Alfian (sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 1116-LT-18112016-0017 tanggal 24 November 2017) sedang mencuri piring yang berada di bagian dapur rumah, kemudian terdakwa menyuruh anak untuk berbaring disebuah kursi yang ada di dapur lalu terdakwa membuka celananya dan celana anak yang digunakan pada saat itu, selanjutnya setelah terbuka terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak dan menggoyangkannya dengan gerakan maju mundur hingga terdakwa mengeluarkan cairan berupa sperma dari alat kelaminnya.

 

  • Bahwa perbuatan tersebut terus berlangsung dalam setiap bulannya hingga pada bulan desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB dikamar tidur terdakwa, terdakwa membuka pakaian anak, lalu memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin anak dan menggoyangkannya dengan gerakan maju mundur hingga terdakwa mengeluarkan cairan berupa sperma dari alat kelaminnya. Lalu terdakwa menyuruh anak keluar dari kamarnya.

 

  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No:VER/440/66/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 dari RSUD Kabupaten Aceh tamiang yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Rizki Arviandi M Ked(For) Sp.F pada anak dijumpai :
  1. Tanda Vital : Tekanan darah seratus sepuluh per tujuh millimeter air raksa, Frekuensi nadi delapan puluh kali permenit, frekuensi pernafasan dua puluh kali permenit suhu tubuh tiga puluh enam koma delapan derajat celcius.--------------------
  2. Bibir besar kemaluan : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.----------------------------
  3. Bibir kecil kemaluan : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.----------------------------
  4. Pada selaput dara ditemukan enam luka robek.--------------------------------------------------
  1. Luka robek pertama arah jam tiga, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma dua sentimeter.------------------------------------------
  2. Luka robek kedua arah jam empat, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma dua sentimeter.------------------------------------------
  3. Luka robek ketiga arah jam lima, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma dua sentimeter.-------------------------------------------------
  4. Luka robek keempat arah jam tujuh, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.------------------------------------------
  5. Luka robek kelima arah jam delapan, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.------------------------------------------
  6. Luka robek keenam arah jam sembilan, luka sampai dasar, warna luka menyerupai kulit sekitar berukuran nol koma tiga sentimeter.---------------------------

Pemeriksaan Kehamilan : Plano Test/Urine.-----------------------------------------------------

Hasil Pemeriksaan : Positif.---------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan: ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pada selaput dara dijumpai enam luka robek lama, akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama. Pada bagian tubuh lainnya tidak terdapat tanda-tanda kekerasan. Korban Posistif hamil..

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya