Petitum |
PRIMAIR :
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan telah meninggal dunia Suami dan Ayah Kandung dari Para Pemohon yang bernama M Nur Ibrahim bin H. Ibrahim, meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 2017;
Menetapkan telah meninggal dunia telebih dahulu ayah kandung dan Ibu Kandungnya dari Almarhum M Nur Ibrahim bin H. Ibrahim ayah kandungnya yang bernama Alm. H. Ibrahim Bin Arsyad pada tanggal 20 Oktober 2000 dan Ibu kandungnya yang bernama Hj. Aminah Binti Keuchik Ubat 31 Maret 2001;
Menetapkan ahli waris dari Almarhum M Nur Ibrahim bin H. Ibrahim sebagai berikut:
Saribanun binti Ismail, Nik 1116035306570001, Tempat/Tanggal Lahir Pidie/ 31 Desember 1957, Umur 67 Tahun (Istri/Pemohon I);
Mutia Ulfah binti M Nur Ibrahim, Nik 1116035707890002, Tempat/Tanggal Lahir Tualang Cut/ 15 Juli 1989, Umur 35 Tahun ( Anak Kandung/Pemohon II);
Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon berikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono); |