Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/JN/2023/MS.Ksg FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H MARWAN Bin MISMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 19/JN/2023/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-33/L.1.15/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H
Terdakwa
NoNama
1MARWAN Bin MISMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Zakaria,S.HMARWAN Bin MISMAN
2Chairul Azmi,SHMARWAN Bin MISMAN
3MUSTAFA KAMAL, S.HMARWAN Bin MISMAN
4Riski Anggara, S.H.MARWAN Bin MISMAN
5Deni Kurniadi, S.HMARWAN Bin MISMAN
6Candra Kirana, S.H.IMARWAN Bin MISMAN
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa MARWAN BIN MISMAN pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun Mekar Jaya Desa Bandung Jaya Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

  • pada pemeriksaan seorang perempuan berusia lima belas tahun djiumpai robekan pada selaput dara pada arah pukul empat tidak sampai kedasar, arah pukul delapan dan sembilan sampai kedasar.

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa MARWAN BIN MISMAN pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun Mekar Jaya Desa Bandung Jaya Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula pertama bermula pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa datang menemui Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin yang sedang berada dirumah, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa bersama dengan Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin duduk diteras rumah sambil bercerita, kemudian tiba-tiba terdakwa langsung memasukkan tangan terdakwa kedalam celana dalam yang digunakan oleh Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin, selanjutnya terdakwa langsung mencium bibir Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin, lalu terdakwa memasukkan jari telunjuk sebelah kanan terdakwa kedalam vagina Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin dan menggoyang-goyangkan jari terdakwa tersebut selama ± 1 (satu) menit, selanjutnya terdakwa kembali berbincang-bincang dengan Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin dan tidak lama kemudian terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 22.00 terdakwa kembali datang menemui Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin yang sedang berada dirumah, selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin duduk diteras rumah sambil bercerita, kemudian tiba-tiba terdakwa kembali memasukkan tangan terdakwa kedalam celana dalam yang digunakan oleh Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin, selanjutnya terdakwa langsung mencium pipi Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin, lalu terdakwa memasukkan jari telunjuk sebelah kanan terdakwa kedalam vagina Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin dan menggoyang-goyangkan jari terdakwa tersebut selama ± 1 (satu) menit, selanjutnya terdakwa kembali berbincang-bincang dengan Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin dan tidak lama kemudian terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa;
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa kembali datang menemui Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin yang sedang berada dirumah, selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin duduk diteras rumah sambil bercerita, lalu terdakwa tiba-tiba mengajak Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin untuk melakukan hubungan badan, selanjutnya Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin mengatakan “saya gak mau” lalu terdakwa mengatakan “kalau enggak mau kita putus aja” kemudian terdakwa mengatakan “kalau nanti adek kenapa-kenapa dan kalau adek hamil abang bakal tanggung jawab” selanjutnya terdakwa meminta Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin untuk berbaring, lalu setelah Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin terbaring terdakwa langsung mengangkat baju dress warna kuning yang digunakan oleh Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin hingga batas paha, selanjutnya terdakwa meminta Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin untuk menurunkan celana dalam yang digunakan oleh saksi anak, kemudian terdakwa langsung menindih dan memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin, selanjutnya terdakwa melakukan gerakan dengan cara mengeluarkan dan memasukkan kembali alat kelamin terdakwa kedalam vagina Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin selama 1 (satu) menit sambil emegang kepala Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin, tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan alat kelamin terdakwa dari vagina Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin dan langsung kembali menggunakan calana, tidak lama kemudian terdakwa pamit untuk pergi pulang kerumah terdakwa;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Anak Anjas Sari Binti Salamuddin mengalami trauma sehingga sering menyendiri dan takut pada orang tua;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/052/VI/2023 An. Saksi Anak Anjas Sari yang ditandatangani oleh Dr. Netty Herawati, M. Ked (For), Sp.F.M., M.H selaku dokter pemeriksa pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Langsa, berdasarkan hasil pemeriksaan menyimpulkan:
  • pada pemeriksaan seorang perempuan berusia lima belas tahun djiumpai robekan pada selaput dara pada arah pukul empat tidak sampai kedasar, arah pukul delapan dan sembilan sampai kedasar.

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya