Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/JN/2023/MS.Ksg MARIONO, S.H,M.H FAHRUL SYAH Als FAHRUL Bin AMIRUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 17/JN/2023/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-27/L.1.15/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MARIONO, S.H,M.H
Terdakwa
NoNama
1FAHRUL SYAH Als FAHRUL Bin AMIRUDDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa FAHRUL SYAH ALIAS FAHRUL BIN AMIRUDDIN pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2023 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Dusun Melati Desa Benua Raja Kec. Rantau Kab. Aceh Tarmang atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah Maistr", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB saksi Aulia Sandi Bin Yusran dan Saksi Panji Pradana Putra Bin Adinuar dari anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang beserta beberapa personil Polisi lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang beralamat di Dusun Melati Desa Benua Raja Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang merupakan tempat permainan judi dan transaksi ival beli chip Hias Domino. Berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung peroi ke rumah tersebut dan menemukan terdakwa yang sedang melakukan permainan judi online melalui aplikasi Higgs Domino yang terinstal pada sebuah Handphone merk Redmi 5A wama Silver dengan ID 62104098 dan nama pengguna FAREL, kemudian saksi Aulia Sandi Bin Yusran dan Saksi Panji Pradana Putra Bin Adinuar langsung melakukan pemeriksaan dan membawa terdakwa ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses lebih lanjut,
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan lebih ianjut terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah melakukan penjualan Chip Higgs Domino dengan harga untuk 1B nya sebesar Rp. 60.000,(enam puluh ribu),
  • Bahwa permainan Higgs Domino merupakan permainan judi yang bersifat untung-untungan dan terdakwa mengetahui di Provinsi Aceh dilarang melakukan jarimah maisir, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dengan mengharapkan keuntungan dari perbuatannya,

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------

-----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 KEDUA:

Bahwa ia terdakwa FAHRUL SYAH ALIAS FAHRUL BIN AMIRUDDIN pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tanun 2023 bertempat di sebuan warung yang beralamat di Dusun Melati Desa Benua Raja Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni ", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB saksi Aulia Sandi Bin Yusran dan Saksi Panji Pradana Putra Bin Adinuar dari anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang beserta beberapa personil Polisi lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang beralamat di Dusun Melati Desa Benua Raja Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang merupakan tempat permainan judi dan transaksi ival beli chip Hias Domino. Berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung peroi ke rumah tersebut dan menemukan terdakwa yang sedang melakukan permainan judi online melalui aplikasi Higgs Domino yang terinstal pada sebuah Handphone merk Redmi 5A wama Silver dengan ID 62104098 dan nama pengguna FAREL, kemudian saksi Aulia Sandi Bin Yusran dan Saksi Panji Pradana Putra Bin Adinuar langsung melakukan pemeriksaan dan membawa terdakwa ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses lebih lanjut,
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan lebih ianjut terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah melakukan penjualan Chip Higgs Domino dengan harga untuk 1B nya sebesar Rp. 60.000,(enam puluh ribu),
  • Bahwa permainan Higgs Domino merupakan permainan judi yang bersifat untung-untungan dan terdakwa mengetahui di Provinsi Aceh dilarang melakukan jarimah maisir, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dengan mengharapkan keuntungan dari perbuatannya,

 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat 

Pihak Dipublikasikan Ya