Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
22/JN/2023/MS.Ksg | 1.ICHWAN EFFENDI, S.H 2.Mursyid, S.H., M.H. |
DEZA SYAHPUTRA BIN ALM. SOFIAN JAGAD | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||||
Nomor Perkara | 22/JN/2023/MS.Ksg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDM - 37/ATAM/Eku.2/09/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Primair : -----Bahwa ia terdakwa Deza Syahputra alias Deza Bin alm Sofian Jagad pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Desa Binjai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 06.00 Wib ia terdakwa Deza Syahputra berboncengan tiga dengan saksi Cahwani Sadilva serta saksi korban anak Sinyak Tisalbiah Als Tisa Bin Sanusi Ibrahim (sesuai kutipan akta kelahiran Nomor 1116CLT2607201002283 tanggal 13 Agustus 2023 berumur 14 tahun) berhenti di sebuah Pos Jaga yang beralamat Desa Binjai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang dengan alasan terdakwa buang kecil, setelah itu selesai buang air kecil terdakwa menyuruh saksi anak Sinyak Tisalbiah untuk naik keatas pos jaga dan saksi anak Sinyak Tisalbiah pun naik kedalam pos jaga tersebut, saat saksi anak Sinyak Tisalbiah duduk di pos jaga bersama saksi Cahwani Dilva yang sedang diraba raba payudaranya, terdakwa lalu mendekati saksi anak Sinyak Tisalbiah sambil menyenderkan kepalanya kepaha saksi anak Sinyak Tisalbiah, karena tidak kenal saksi anak menolak tubuh terdakwa untuk menjauh namun terdakwa tiba-tiba kedua tangan terdakwa meremas kedua payudara saksi anak, saat itu juga saksi anak Sinyak Tisalbiah menolak kedua tangan terdakwa, lalu terdakwa bersama saksi Cahwani Dilva menurunkan celana panjang saksi anak kemata kaki serta mendorong saksi anak hingga terlentang, setelah itu terdakwa menimpa tubuh saksi anak sambil memasukan penisnya kedalam vagina saksi anak, sambil meremas kedua payudara dan mencium kedua pipi saksi anak, terdakwa melakukan goyangan maju mundur selama 5 menit, setelah itu sdr terdakwa mengeluarkan penis nya dari vagina, lalu terdakwa langsung pergi meninggalkan pos jaga untuk bertelepon. kemudian terdakwa datang lagi melihat saksi Cahwani Dilva sedang menindih saksi anak Sinyak Tisalbiah kemudian terdakwa menyuruh saksi Cahwani untuk pergi lalu terdakwa menarik badan saksi anak kembali sehingga telentang dan terdakwa menimpa tubuh saksi anak Sinyak Tisalbiah lagi sambil memasukan penis nya ke dalam vagina saksi anak Sinyak Tisalbiah, terdakwa melakukan goyangan maju mundur selama 2 menit tidak sampai keluar sperma. Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No:VER/440/107/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dari RSUD Kabupaten Aceh tamiang yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Rizki Arviandi M Ked(For) Sp.F pada anak dijumpai :
Pada anus (lubang pelepasan) : tidak ditemukan tanda tanda kekerasan.------ Pemeriksaan Kehamilan : Urine.----------------------------------------------------- Hasil Pemeriksaan : Negatif.--------------------------------------------------------------------------- Kesimpulan: ---------------------------------------------------------------------------------------------- Pada selaput dara dijumpai Sembilan luka robek lama, akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama. Pada bagian tubuh lainnya tidak terdapat tanda-tanda kekerasan. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------------ Subsidiair : -----Bahwa Terdakwa Deza Syahputra alias Deza Bin alm Sofian Jagad pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Desa Binjai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap Orang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 06.00 Wib ia terdakwa Deza Syahputra berboncengan tiga dengan saksi Cahwani Sadilva serta saksi korban anak Sinyak Tisalbiah Als Tisa Bin Sanusi Ibrahim (sesuai kutipan akta kelahiran Nomor 1116CLT2607201002283 tanggal 13 Agustus 2023 berumur 14 tahun) berhenti di sebuah Pos Jaga yang beralamat Desa Binjai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang dengan alasan terdakwa buang kecil, setelah itu selesai buang air kecil terdakwa menyuruh saksi anak Sinyak Tisalbiah untuk naik keatas pos jaga dan saksi anak Sinyak Tisalbiah pun naik kedalam pos jaga tersebut, saat saksi anak Sinyak Tisalbiah duduk di pos jaga bersama saksi Cahwani Dilva yang sedang diraba raba payudaranya, terdakwa lalu mendekati saksi anak Sinyak Tisalbiah sambil menyenderkan kepalanya kepaha saksi anak Sinyak Tisalbiah, karena tidak kenal saksi anak menolak tubuh terdakwa untuk menjauh namun terdakwa tiba-tiba kedua tangan terdakwa meremas kedua payudara saksi anak, saat itu juga saksi anak Sinyak Tisalbiah menolak kedua tangan terdakwa, lalu terdakwa bersama saksi Cahwani Dilva menurunkan celana panjang saksi anak kemata kaki serta mendorong saksi anak hingga terlentang, setelah itu terdawa menimpa tubuh saksi anak sambil memasukan penisnya kedalam vagina saksi anak, sambil meremas kedua payudara dan mencium kedua pipi saksi anak, terdakwa melakukan goyangan maju mundur selama 5 menit, setelah itu sdr terdakwa mengeluarkan penis nya dari vagina, lalu terdakwa langsung pergi meninggalkan pos jaga untuk bertelepon. kemudian terdakwa datang lagi melihat saksi Cahwani Dilva sedang menindih saksi anak Sinyak Tisalbiah kemudian terdakwa menyuruh saksi Cahwani untuk pergi lalu terdakwa menarik badan saksi anak kembali sehingga telentang dan terdakwa menimpa tubuh saksi anak Sinyak Tisalbiah lagi sambil memasukan penis nya ke dalam vagina saksi anak Sinyak Tisalbiah, terdakwa melakukan goyangan maju mundur selama 2 menit tidak sampai keluar sperma. Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No:VER/440/107/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dari RSUD Kabupaten Aceh tamiang yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Rizki Arviandi M Ked(For) Sp.F pada anak dijumpai :
Pada anus (lubang pelepasan) : tidak ditemukan tanda tanda kekerasan.------ Pemeriksaan Kehamilan : Urine.----------------------------------------------------- Hasil Pemeriksaan : Negatif.--------------------------------------------------------------------------- Kesimpulan: ---------------------------------------------------------------------------------------------- Pada selaput dara dijumpai Sembilan luka robek lama, akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama. Pada bagian tubuh lainnya tidak terdapat tanda-tanda kekerasan. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |