Petitum |
Menerima dan mengabulakan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan telah meninggal dunia istri dari pemohon III yang bernama Herlina Sst. Par binti Abdullah pada tanggal 25 September 2022 karena sakit dalam keadaan beragama islam, yang di makamkan di Tempat Pemakaman Umum Desa sampaimah, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan alamat terakhir di Dusun Damai, Desa Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan surat keterangan kematian No.1116-KM-28092022-0001 tertanggal 28 September 2022 yang dikeluarkan Pencatatan sipil Aceh Tamiang;
Menetapkan Ahli waris dari Almarhumah Herlina, Sst. Par adalah sebagai Berikut;
Abdullah bin Dahlan, Umur 65 Tahun (Ayah kandung/Pemohon I)
Siti Khadijah binti Hasan OA, Umur 62 Tahun (Ibu Kandung/Pemohon II)
Priyo Santoso bin Moelyono, Umur 41 Tahun (Suami/PemohonIII)
Dazki Buhairil bin Priyo Santoso, Umur 12 Tahun ( AnakKandung Pemohon III)
Dzaka Anis Al- karim bin Priyo Santoso Umur 9 Tahun ( Anak Kandung Pemohon III)
Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon berikan putusan yang seadil-adilanya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono);
|