Dakwaan |
Bahwa terdakwa I MUHAMMAD UMAR ALIAS UMAR BIN ZAINI, terdakwa II APRIL ALIAS APRIL BIN Alm. SYARIFUDIN dan YAK (Belum tertangkap/DPO) secara bersama-sama dan bersekutu, pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2016 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2016, bertempat di Areal perkebunan sawit yang berada di Lorong I Kampung Pante Cempa Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang, “yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni” Perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa I MUHAMMAD UMAR ALIAS UMAR BIN ZAINI, terdakwa II APRIL ALIAS APRIL BIN Alm. SYARIFUDIN dan YAK, pada waktu dan tempat tersebut diatas, melakukan permainan judi jenis kartu joker dengan cara bermula 2 (dua) set kartu joker dikocok dan dibagikan kepada masing-masing pemain sebanyak 4 (empat) lembar dan sisa kartu diletakkan ditengah dan masing-masing pemain harus memasang uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), kemudian masing-masing pemain menjumlahkan nilai kartu tersebut sehingga totalnya kelipatan 10 (sepuluh), lalu pemain harus menambah taruhan minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan maksimal Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk mengambil 1 (satu) lembar kartu lagi dari sisa kartu yang ditengah dan setelah masing-masing pemain mendapatkan 5 (lima) lembar kartu, salah satu pemain menambah taruhan lagi minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan maksimal Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) kemudian jika pemain yang lain mau ikut menambah taruhan maka pemain yang nilai kartunya yang paling tinggi jadi pemenangnya, namu jika pemain yang lainnya tidak mau menambah taruhan, maka pemain pemenangnya adalah pemain yang menambah taruhan pertama dan ketika mereka terdakwa dan YAK sedang memainkan judi jenis kartu joker tiba-tiba datang saksi Syahrial Yusuf dan saksi Supono (masing-masing anggota Kepolisian dari Satreskrim Polres Aceh Tamiang) dan langsung melakukan penangkapan mereka terdakwa akan tetapi YAK berhasil melarikan diri dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) set kartu joker warna merah dan uang sebesar Rp. 238.000,- (dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dan selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi jenis kartu joker yang dilakukan oleh mereka terdakwa bersifat untung-untungan, yaitu jika pemain yang lain mau ikut menambah taruhan maka pemain yang nilai kartunya yang paling tinggi jadi pemenangnya, namun jika pemain yang lainnya tidak mau menambah taruhan, maka pemain pemenangnya adalah pemain yang menambah taruhan pertama.
- Bahwa mereka terdakwa beragama islam dan berdomisili (bertempat tinggal) sebagai penduduk Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan bahagian dari Provinsi Aceh, dan mereka terdakwa mengetahui bahwa di Provinsi Aceh telah diberlakukan syariat islam, dimana mereka terdakwa menginsyafi perjudian itu haram, akan tetapi mereka terdakwa tetap saja melakukan permainan judi jenis kartu joker tersebut.
------ Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.---------------------------------------------------------------------------------- |