Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa Umar Alias Alex Bin Ali Akbar pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 22.30 wib terdakwa ditangkap di Dusun Jaya Desa Suka Mamur Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syar’iyah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap anak yang masih berumur 14 tahun” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa dugaan tindak pidana pelecehan sexual dan pemerkosaan terhadap anak telah terjadi sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 yang mana tindak pidana pelecehan tersebut telah dilakukan berulang kali oleh terdakwa;
- Bahwa dugaan tindak pidana pelecehan terjadi pertama kali pada tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 22.30 wib yang mana pada saat itu korban tinggal di rumah terdakwa awal kejadian korban sedang dalam keadaan tidur di kamarnya, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan berbaring disamping korban pada pukul 23.50 wib yang membuat korban terbangun dari tempat tidurnya, lalu setelah terdakwa membangunkan korban terdakwa mengatakan “bangun yong,bantu ayah ngeluarin (sperma)”, kemudian korban berkata “gamau ayah”, lalu terdakwa berkata kembali “tolonglah yong”, kemudian korban langsung berbalik badan dan tidur membelakangi terdakwa,kemudian terdakwa langsung meraba-raba Payudara korban dengan tangan kirinya dan juga mera-raba Vagina korban sampai mengeluarkan sperma dan setelah itu terdakwa keluar dari kamar korban;
- Bahwa sekitar bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 01.00 wib korban posisi sedang berda di dalam kamarnya, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar korban melalui lubang yang berada di samping pintu kamar, lalu terdakwa membangunkan korban dan langsung memperkosa korban dengan cara terdakwa langsung menurunkan celana panjang korban dan celana dalam korban, kemudian terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (penis) kedalam Vagina korban sambil meremas payudara korban dan mencium bibir korban, lalu terdakwa melakukakan gerakan maju mundur yang dilakukan selama 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan cairan spermanya yang dia keluarkan diluar tepatnya di atas kain sarung dan setelah selesai terdakwa langsung keluar dari kamar korban dan saat itu juga korban menangis;
- Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib korban masuk ke dalam kamar dan kemudian sekitar 00.45 wib terdakwa masuk kedalam kamar korban dan membangunkan korban yang sedang tertidur dan terdakwa berkata pada korban “tolong pegang penis ayah yong”, lalu korban kembali menolak ajakan terdakwa dengan mengatakan tidak mau, kemudian terdakwa langsung menurunkan celana panjang korban beserta dengan celana dalam, kemudian terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina korban sambil meremas-remas payudara korban dan juga mencium bibir korban, lalu korban menolak terdakwa dengan langsung memakai celana dan langsung berlari keluar kamar menuju ke arah rumah orang tua terdakwa;
- Bahwa saat melakukan pelecehan kepada korban terdakwa tidak mengucapkan kata-kata apapun namun terdakwa ada berkata “yong tolong bantu ayah”, meski begitu korban tetap tidak mau namun terdakwa tetap memaksa dengan cara memegang kedua tangan korban, dan pada saat korban hendak menjerit minta tolong terdakwa menutup mulut korban dengan tangannya;
- Bahwa korban sempat menceritakan pelecahan yang dialami pada saksi yaitu sdra Abu Bakar dan saksi Siti Abdah, serta sdri saksi Siti Raya, kemudian setelah itu baru korban menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada ibunya yaitu saksi T. Nurhayati, bahwa pertama kali korban menceritakan kejadian itu kepada saksi Abu Bakar dari Via Whatsapp pada tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 01.00 wib korban berkata “ncu iyong mau ngomong”, saksi kembali bertanya “ngomong apa”, kemudian korban membalas “iyong ada masalahlah sama ayah, tapi ncu jangan marah”, kemudian saksi Abu Bakar menjawab “iya apa”, korban melanjutkan “ncu ayah setiap 1 minggu sekali minta bantu keluarin sperma nya,masak ayah pegang-pegang iyong, payu dara iyong lah, kemaluan iyong, iyong gak mau tapi dipaksa sama ayah, iyong gak mau tapi dipaksa sama ayah, iyong capek ncu kek gak ada harga diri lagi, sebenarnya kemaren iyong mau cerita tapi iyong takut keluarga kita ancur, tapi ini iyong udah gak sanggup ncu, lama-lama kalau kek ginin iyong gak sanggup bisa bunuh diri, iyong capek ncu diginiin terus sama ayah, iyong minta tolong sama ncu tolong bantu iyong supaya ayah gak gini lagi sama iyong, kejadian ini udah lama ncu semenjak mamak pergi, gak lama mamak pergi ayah kekgitu sampek sekarang malahan, tadi aja iyong gak mau terus dipaksa sama ayah, iyong berontka tadi tapi dipaksa sama ayah, iyong capek ncu iyong udah gak tahan, tolong bantuin iyong, iyong mau ncu tau gimana ayah perlakuin iyong, kalu kek gini udah gak wajar lagi ncu”, kemudian saksi Abu Bakar membalas “udah sini kau ke rumah ncu aja”, kemudian saksi Abu bakar membalas “udah sini kau ke rumah ncu aja”, lalu korban pergi kerumah orang tua saksi Abu Bakar, selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2024 sekira 11.00 wib bercerita pada nenek korban yaitu saksi Siti Abdah yang merupakan ibu kandung dari terdakwa korban berkata “mbok ncu Abu Bakar ada cerita gak”, kemudian saksi Siti Abda menjawab “gak ada, cerita apa memangnya,ncu cuman bilang iyong jangan kasih pulang lagi,memang ncu ada cerita apa”, lalu korban berkata “mbok iyong ada di ganggu lah sama ayah, dipegang-pegang payu dara iyong dan tangan ayah masuk ke kemaluan iyong”, lalu saksi Siti Abdah menjawab “memang kurang ajar ayahmu itu, nanti mbok yang bilang sama bunda raya, biar di tegurnya ayahmu”, 2 hari kemudian korban bertemu dengan saksi Siti Raya tepatnya dirumah saksi Siti Raya dan saksi berkata “yong betul kan memang kejadiannya kekgitu”, lalu korban menjawab “iya lo nda”, kemudian saksi menjawab “yauda kalau kek gitu nanti tamat smp masuk pesantren aja”;
- Bahwa dari hasil pemerkosaan ini korban mengalami trauma;
- Bahwa pada saat korban pertama kali dilecehkan korban memakai baju kaos lengan pendek berwarna hitam, celana panjang berwarna biru langit, celana dalam berwarna hijau;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :400.7/19/IV/2024 tanggal 18 April 2024 pukul 09.30 wib dari RSUD Muda Sedia yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Rizky Arviandi,M.(For) Sp.F,Dokter Forensik dan Medikolegal pada korban Wan Siti Aisyah berusia 14 (emapat belas) tahun yang memperoleh kesimpulan:
- Bahwa pada selaput dara dijumpai luka robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama;
- Bahwa pada anggota tubuh lainnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Umar Alias Alex Bin Ali Akbar pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 22.30 wib terdakwa ditangkap di Dusun Jaya Desa Suka Mamur Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syar’iyah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang berumur 14 tahun” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dugaan tindak pidana pelecehan sexual dan pemerkosaan terhadap anak telah terjadi sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 yang mana tindak pidana pelecehan tersebut telah dilakukan berulang kali oleh terdakwa ;
- Bahwa dugaan tindak pidana pelecehan terjadi pertama kali pada tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 22.30 wib yang mana pada saat itu korban tinggal di rumah terdakwa awal kejadian korban sedang dalam keadaan tidur di kamarnya, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan berbaring disamping korban pada pukul 23.50 wib yang membuat korban terbangun dari tempat tidurnya, lalu setelah terdakwa membangunkan korban terdakwa mengatakan “bangun yong,bantu ayah ngeluarin (sperma)”, kemudian korban berkata “gamau ayah”, lalu terdakwa berkata kembali “tolonglah yong”, kemudian korban langsung berbalik badan dan tidur membelakangi terdakwa,kemudian terdakwa langsung meraba-raba Payudara korban dengan tangan kirinya dan juga mera-raba Vagina korban sampai mengeluarkan sperma dan setelah itu terdakwa keluar dari kamar korban;
- Bahwa sekitar bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 01.00 wib korban posisi sedang berda di dalam kamarnya, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar korban melalui lubang yang berada di samping pintu kamar, lalu terdakwa membangunkan korban dan langsung memperkosa korban dengan cara terdakwa langsung menurunkan celana panjang korban dan celana dalam korban, kemudian terdakwa langsung memasukkan alat kelamin (penis) kedalam Vagina korban sambil meremas payudara korban dan mencium bibir korban, lalu terdakwa melakukakan gerakan maju mundur yang dilakukan selama 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan cairan spermanya yang dia keluarkan diluar tepatnya di atas kain sarung dan setelah selesai terdakwa langsung keluar dari kamar korban dan saat itu juga korban menangis;
- Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib korban masuk ke dalam kamar dan kemudian sekitar 00.45 wib terdakwa masuk kedalam kamar korban dan membangunkan korban yang sedang tertidur dan terdakwa berkata pada korban “tolong pegang penis ayah yong”, lalu korban kembali menolak ajakan terdakwa dengan mengatakan tidak mau, kemudian terdakwa langsung menurunkan celana panjang korban beserta dengan celana dalam, kemudian terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina korban sambil meremas-remas payudara korban dan juga mencium bibir korban, lalu korban menolak terdakwa dengan langsung memakai celana dan langsung berlari keluar kamar menuju ke arah rumah orang tua terdakwa;
- Bahwa saat melakukan pelecehan kepada korban terdakwa tidak mengucapkan kata-kata apapun namun terdakwa ada berkata “yong tolong bantu ayah”, meski begitu korban tetap tidak mau namun terdakwa tetap memaksa dengan cara memegang kedua tangan korban, dan pada saat korban hendak menjerit minta tolong terdakwa menutup mulut korban dengan tangannya;
- Bahwa korban sempat menceritakan pelecahan yang dialami pada saksi yaitu sdra Abu Bakar dan saksi Siti Abdah, serta sdri saksi Siti Raya, kemudian setelah itu baru korban menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada ibunya yaitu saksi T. Nurhayati, bahwa pertama kali korban menceritakan kejadian itu kepada saksi Abu Bakar dari Via Whatsapp pada tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 01.00 wib korban berkata “ncu iyong mau ngomong”, saksi kembali bertanya “ngomong apa”, kemudian korban membalas “iyong ada masalahlah sama ayah,tapi ncu jangan marah”, kemudian saksi Abu Bakar menjawab “iya apa”,korban melanjutkan “ncu ayah setiap 1 minggu sekali minta bantu keluarin sperma nya,masak ayah pegang-pegang iyong, payu dara iyong lah, kemaluan iyong, iyong gak mau tapi dipaksa sama ayah, iyong gak mau tapi dipaksa sama ayah, iyong capek ncu kek gak ada harga diri lagi, sebenarnya kemaren iyong mau cerita tapi iyong takut keluarga kita ancur, tapi ini iyong udah gak sanggup ncu, lama-lama kalau kek ginin iyong gak sanggup bisa bunuh diri, iyong capek ncu diginiin terus sama ayah, iyong minta tolong sama ncu tolong bantu iyong supaya ayah gak gini lagi sama iyong, kejadian ini udah lama ncu semenjak mamak pergi, gak lama mamak pergi ayah kekgitu sampek sekarang malahan, tadi aja iyong gak mau terus dipaksa sama ayah, iyong berontka tadi tapi dipaksa sama ayah, iyong capek ncu iyong udah gak tahan, tolong bantuin iyong, iyong mau ncu tau gimana ayah perlakuin iyong, kalu kek gini udah gak wajar lagi ncu”, kemudian saksi Abu Bakar membalas “udah sini kau ke rumah ncu aja”, kemudian saksi Abu bakar membalas “udah sini kau ke rumah ncu aja”, lalu korban pergi kerumah orang tua saksi Abu Bakar, selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2024 sekira 11.00 wib bercerita pada nenek korban yaitu saksi Siti Abdah yang merupakan ibu kandung dari terdakwa korban berkata “mbok ncu Abu Bakar ada cerita gak”, kemudian saksi Siti Abda menjawab “gak ada, cerita apa memangnya,ncu cuman bilang iyong jangan kasih pulang lagi,memang ncu ada cerita apa”, lalu korban berkata “mbok iyong ada di ganggu lah sama ayah, dipegang-pegang payu dara iyong dan tangan ayah masuk ke kemaluan iyong”, lalu saksi Siti Abdah menjawab “memang kurang ajar ayahmu itu, nanti mbok yang bilang sama bunda raya, biar di tegurnya ayahmu”, 2 hari kemudian korban bertemu dengan saksi Siti Raya tepatnya dirumah saksi Siti Raya dan saksi berkata “yong betul kan memang kejadiannya kekgitu”, lalu korban menjawab “iya lo nda”, kemudian saksi menjawab “yauda kalau kek gitu nanti tamat smp masuk pesantren aja”;
- Bahwa dari hasil pemerkosaan ini korban mengalami trauma;
- Bahwa pada saat korban pertama kali dilecehkan korban memakai baju kaos lengan pendek berwarna hitam, celana panjang berwarna biru langit, celana dalam berwarna hijau;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :400.7/19/IV/2024 tanggal 18 April 2024 pukul 09.30 wib dari RSUD Muda Sedia yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Rizky Arviandi,M.(For) Sp.F,Dokter Forensik dan Medikolegal pada korban Wan Siti Aisyah berusia 14 (emapat belas) tahun yang memperoleh kesimpulan:
- Bahwa pada selaput dara dijumpai luka robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama;
- Bahwa pada anggota tubuh lainnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. --------------------------------------- |