Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/JN/2019/MS.Ksg | 1.Fardhiyan Affandi 2.Simon, S.H,. M.H |
Reda Satria alias Reda bin Razali | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||
Nomor Perkara | 10/JN/2019/MS.Ksg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Agu. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1694/L.1.15/Eku.2/07/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | D A K W A A N
---------- Bahwa terdakwa REDA SATRIA alias REDA bin RAZALI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama sama dengan IJAL, JUBA, dan SAMSUL (ketiganya belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di samping sebuah ruko Kampung Kota Lintang Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------- - Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira jam 23.30 Wib saat terdakwa sedang duduk di samping sebuah ruko Kampung Kota Lintang Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang bersama-sama dengan IJAL, JUBA dan SAMSUL lalu terdakwa diajak bermain judi jenis ludu oleh SAMSUL dengan menggunakan 1 (satu) buah tablet merk Advan warna putih milik terdakwa dan disetujui oleh terdakwa, IJAL dan JUBA; ----------------------------------------------------------------------------- - Bahwa permainan judi jenis ludu dilakukan dengan cara membuka aplikasi permainan ludu yang berada di 1 (satu) buah tablet merk Advan warna putih milik terdakwa, lalu setelah aplikasi permainan ludu dibuka terdapat 4 (empat) bagian/kotak dengan warna berbeda dan dapat dimainkan maksimal oleh 4 (empat) orang pemain, lalu tiap-tiap pemain memiliki bagian/kotak masing-masing, selanjutnya tiap-tiap pemain memiliki 4 (empat) anak/pion yang harus dijalankan oleh masing-masing pemain agar mencapai finish dengan cara mengocok dadu yang sudah tersedia dalam aplikasi permainan ludu, kemudian masing-masing pemain secara bergantian harus mengocok dadu agar anak/pion masing-masing pemain dapat berjalan dan mencapai finish dan pemain pertama yang keempat anak/pionnya mencapai finish akan menjadi pemenangnya dan akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) dari pemain lainnya serta permainan ludu tersebut telah berjalan hingga 6 (enam) putaran; ---------------------------------------- - Bahwa pada saat terdakwa memulai permainan judi jenis ludu memiliki modal awal sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah), lalu terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah) untuk memulai permainan judi jenis ludu dan selama 6 (enam) kali putaran permainan judi jenis ludu tersebut terdakwa mendapatkan kemenangan sebanyak 3 (tiga) kali dengan 1 (satu) kali menang terdakwa mendapat uang sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) sehingga total keseluruhan uang yang terdakwa terima sebesar Rp. 18.000,00 (delapan belas ribu rupiah), sedangkan terdakwa juga mengalami kekalahan sebanyak 3 (tiga) kali dalam permaian judi jenis ludu tersebut; ------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 sekira jam 02.30 Wib saat terdakwa bersama-sama dengan IJAL, JUBA dan SAMSUL sedang asyik bermain judi jenis ludu lalu datang saksi HARISMAN bin RUSMAN dan saksi SOPIAN CAHYADI selaku anggota Kepolisian Polres Aceh Tamiang yang sedang melakukan patroli melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit tablet merk Advan warna putih,, 1 (satu) set charger warna putih dan 1 (satu) buah cok sambung warna putih, sedangkan IJAL, JUBA dan SAMSUL berhasil melarikan diri. ---------------------------------- ---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |