Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/JN/2020/MS.Ksg Roby Syahputra, SH. MH 1.Warsingun Als Wak Ngun bin Alm Kio.
2.Mat Saleh Als Saleh bin Alm Jamaluddin
3.Ridwan Als Iwan bin Alm Pairin
4.Indra Irawan Als Indra bin Alm Tusiran
5.David Rian Hidayatullah Als David bin Sumariadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Khamar
Nomor Perkara 16/JN/2020/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-14/L.1.15/Eku.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Roby Syahputra, SH. MH
Terdakwa
NoNama
1Warsingun Als Wak Ngun bin Alm Kio.
2Mat Saleh Als Saleh bin Alm Jamaluddin
3Ridwan Als Iwan bin Alm Pairin
4Indra Irawan Als Indra bin Alm Tusiran
5David Rian Hidayatullah Als David bin Sumariadi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------ Bahwa ia terdakwa I WARSINGUN Als WAK NGUN bin Alm. KIO, terdakwa II MAT SALEH Als SALEH Bin (Alm) JAMALUDDIN, terdakwa III RIDWAN Als IWAN Bin (Alm) PAIRIN, terdakwa IV INDRA IRAWAN Als INDRA Bin (Alm) TUSIRAN, dan terdakwa V DAVID RIAN HIDAYATULLAH Als DAVID Bin SUMARIADI pada hari Sabtu, Tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 23.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Dusun Panca Mulia Kampung Suka Ramai Dua Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang, tanpa hak atau melawan hukum “dengan sengaja meminum khamar” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

------ Bahwa pada hari Sabtu, Tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 23.05 Wib sekira pukul 23.05 wib terdakwa I WARSINGUN Als WAK NGUN bin Alm. KIO, terdakwa II MAT SALEH Als SALEH Bin (Alm) JAMALUDDIN, terdakwa III RIDWAN Als IWAN Bin (Alm) PAIRIN, terdakwa IV INDRA IRAWAN Als INDRA Bin (Alm) TUSIRAN, dan terdakwa V DAVID RIAN HIDAYATULLAH Als DAVID Bin SUMARIADI datang ke warung milik saksi DEDI SYAHPUTRA Als PALU Bin Alm MANSUR (berkas Terpisah) yang berada di Dusun Panca Mulia Kampung Suka Ramai Dua Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang dan memesan minuman keras jenis tuak kepada saksi DEDI SYAHPUTRA Als PALU Bin Alm MANSUR (berkas Terpisah). Kemudian setelah pesanan sampai, terdakwa I WARSINGUN Als WAK NGUN bin Alm. KIO, terdakwa II MAT SALEH Als SALEH Bin (Alm) JAMALUDDIN, terdakwa III RIDWAN Als IWAN Bin (Alm) PAIRIN, terdakwa IV INDRA IRAWAN Als INDRA Bin (Alm) TUSIRAN, dan terdakwa V DAVID RIAN HIDAYATULLAH Als DAVID Bin SUMARIADI meminum minuman keras jenis tuak tersebut di warung milik saksi DEDI SYAHPUTRA Als PALU Bin Alm MANSUR (berkas Terpisah) yang mana minuman keras jenis tuak tersebut diperoleh dengan cara membeli dari saksi DEDI SYAHPUTRA Als PALU Bin Alm MANSUR (berkas Terpisah) dengan harga Rp.25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah) perliternya.

------- Bahwa para saksi penangkap dari Polres Aceh Tamiang yang bernama IKHSAN MUNAWAR HAKIM Bin M ISA, ANDI GUNAWAN Als ANDI Bin MUSLIM YUSUF, dan SOPIAN CAHYADI Bin KASMIRAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah warung di dusun panca mulia desa ramai dua kecamatan seruway kabupaten aceh tamiang ada yang menjual minuman keras jenis tuak. Kemudian berdasarkan informasi tersebut para saksi penangkap langsung pergi menuju tempat tersebut, dan sesampainya di tempat tersebut para saksi penangkap melihat terdakwa I WARSINGUN Als WAK NGUN bin Alm. KIO, terdakwa II MAT SALEH Als SALEH Bin (Alm) JAMALUDDIN, terdakwa III RIDWAN Als IWAN Bin (Alm) PAIRIN, terdakwa IV INDRA IRAWAN Als INDRA Bin (Alm) TUSIRAN, dan terdakwa V DAVID RIAN HIDAYATULLAH Als DAVID Bin SUMARIADI bersama dengan saksi DEDI SYAHPUTRA Als PALU Bin Alm MANSUR (berkas Terpisah) sedang meminum minuman keras jenis tuak dan ditemukan 3 (tiga) bungkus tuak yang dibungkus dengan plastik bening sebanyak 2 (dua) liter, 6 (enam) buah plastik dengan rincian 2 (dua) gelas warna biru,  1 (satu) gelas wana pink, 1 (satu) gelas warna hijau, 1 (satu) gelas warna kuning, 1 (satu) gelas warna oren dan satu buah toples plastik. Kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna di proses lebih lanjut. 

----- Bahwa terdakwa Tidak Memiliki Izin untuk untuk melakukan ” dengan sengaja meminum khamar”.-------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya