Petitum |
PRIMAIR :
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan sah pernikahan Almarhum Sulaiman bin M Isa dan Mujarasmi binti Muji yang berlangsung di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Kayu Putih, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara pada Tanggal 16 Juli 1974 dengan wali nikah Ayah Kandung (Pemohon I) yang bernama Abdulah Muji dengan di hadirkan 2 orang saksi yang bernama Almarhum Abdul Halim Muliyono dan Almarhum Abdul Muji dengan Mahar 3 (Tiga) Gram Emas Tunai;
Menetapkan telah meninggal dunia Suami dan Ayah Kandung dari Para Pemohon yang bernama Sulaiman bin M Isa, meninggal dunia pada tanggal 04 Juni 2004;
Menetapkan telah meninggal dunia telebih dahulu ayah kandung dan Ibu Kandungnya dari Almarhum Sulaiman bin M Isa ayah kandungnya yang bernama Alm. M Isa pada Tahun 1946 dan Ibu kandungnya yang bernama Saodah 24 Juli 1988;
Menetapkan ahli waris dari Almarhum Sulaiman bin M Isa sebagai berikut:
Mujarasmi binti Muji, Nik 1116085101560001, Tempat/Tanggal Lahir Langkat/11 Januari 1955, Umur 69 Tahun (Istri/Pemohon I);
Rubiah binti Ramin, Nik 1116064708750002, Tempat/Tanggal Lahir Tanjung Genteng/07 Agustus 1975, Umur 50 Tahun (Istri/Pemohon II);
Hermansyah bin Sulaiman, Nik 1116061608750002, Tempat/Tanggal Lahir Rantau/16 Agustus 1975, Umur 49 Tahun (Anak Kandung/Pemohon III);
Mailisa binti Sulaiman, Nik 1116086405771003, Tempat/Tanggal Lahir Rantau/24 Mei 1977, Umur 47 Tahun (Anak Kandung/Pemohon IV);
Nurainun binti Sulaiman, Nik 1116086308820002, Tempat/Tanggal Lahir Rantau/23 Agustus 1982, Umur 43 Tahun (Anak Kandung/Pemohon V);
Sri Mulyani binti Sulaiman, Nik 1116065005990005, Tempat/Tanggal Lahir Rantau/10 Agustus 1999, Umur 26 Tahun (Anak Kandung/Pemohon VI);
Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon berikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono);
|