Dakwaan |
PRIMAIR
-------------Bahwa Terdakwa DARWIS BIN Alm. HASAN BASRI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira pukul 01.00 WIB pada bulan April hingga bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Karya Desa Paya Bedi Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak” dengan cara berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan April hingga bulan Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Karya Desa Paya Bedi Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang terdakwa menghampiri anak korban Hermalia Syahputri Binti Hermansyah yang sedang tidur lalu terdakwa dengan memaksa menarik tangan anak korba Hermalia Syahputri Binti Hermansyah hingga anak korban Hermalia Syahputri Binti Hermansyah terlentang kemudian terdakwa langsung menindih tubuh anak korban Hermalia Syahputri Binti Hermansyah hingga anak korban Hermalia Syahputri Binti Hermansyah tidak dapat bergerak lalu anak korban Hermalia Syahputri Binti Hermansyah menolak tubuh terdakwa namun anak korban Hermalia Syahputri Binti Hermansyah tidak cukup kuat untuk melawan terdakwa dan terdakwa mengancam anak korban Hermalia Syahputri Binti Hermansyah dengan mengatakan “kalau kakak teriak ayah pukul” sehingga mendengar perkataan tersebut anak korban Hermalia Syahputri Binti Hermansyah merasa takut untuk memberikan perlawanan, kemudian terdakwa langsung membuka baju anak korban Hermalia Syahputri Binti Hermansyah dengan paksa dan terdakwa meraba serta menghisap payudara anak korban Hermalia Syahputri Binti Hermansyah setelah itu terdakwa menurunkan celana anak korban Hermalia Syahputri Binti Hermansyah hingga celana yang digunakan anak korban Hermalia Syahputri Binti Hermansyah terlepas dan terdakwa langsung memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina anak korban Hermalia Syahputri Binti Hermansyah dengan melakukan gerakan maju mundur selama ± 1 (satu) menit hingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma didalam vagina anak Hermalia Syahputri Binti Hermansyah;
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 400.7/59/VIII/2024 yang dilakukan oleh RSUD Muda Sedia anak korban Hermalia Syahputri Binti Hermansyah hamil dengan masa kandungan sembilan belas minggu, pada selaput dara dijumpai 4 (empat) luka robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama;
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik yang ditandatangani oleh Psikolog Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi. pada tanggal 29 September 2024 dengan hasil bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban Hermalia Syahputri Binti Hermansyah mengalami gejala traumatis yang signifikan. Termasuk kilas balik, mimpi buruk, dan perasaan seolah-olah kejadian tersebut akan terulang kembali serta tingkat kecemasan yang sangat tinggi yang membuatnya terus-menerus merasa tidak aman dan waspada.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat----------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------------Bahwa Terdakwa DARWIS BIN Alm. HASAN BASRI pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB pada waktu lain di bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2024, bertempat di Dusun Karya Desa Paya Bedi Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak” dengan cara berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Karya Desa Paya Bedi Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang terdakwa sedang berada diatas tempat tidur didalam kamar tidur terdakwa bersama dengan saksi Nurlia dan anak korban Hermalia Syahputri Binti Hermansyah yang sedang tidur lelap di lantai kemudian terdakwa dengan nafsu birahinya langsung meraba vagina dari anak korban Hermalia Syahputri Binti Hermansyah lalu saksi Nurlia terbangun dan melihat perbuatan terdakwa kemudian terdakwa pergi keluar dari kamar;
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 400.7/59/VIII/2024 yang dilakukan oleh RSUD Muda dengan hasil anak korban Hermalia Syahputri Binti Hermansyah pada selaput dara dijumpai 4 (empat) luka robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama;
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik yang ditandatangani oleh Psikolog Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi. pada tanggal 29 September 2024 dengan hasil bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban Hermalia Syahputri Binti Hermansyah mengalami gejala traumatis yang signifikan. Termasuk kilas balik, mimpi buruk, dan perasaan seolah-olah kejadian tersebut akan terulang kembali serta tingkat kecemasan yang sangat tinggi yang membuatnya terus-menerus merasa tidak aman dan waspada.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat---------------------------------------- |