Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/JN/2024/MS.Ksg FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H MUHAMMAD YUSUF Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 10/JN/2024/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-945/L.1.15/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD YUSUF
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa terdakwa M. YUSUF Bin SUKIMIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira pada tahun 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di Dusun Alur Sali Desa Menanggini Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa kejadian bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2023 Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116-LT-17012012012-0131) dihubungi oleh Sdr. Rudi dan mengatakan “dek ini ada cowok yang mau kenalan sama mu” kemudian Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik menjawab “ia bang, siapa?” lalu tidak lama kemudian Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik dihampiri oleh Sdr. Rudi, selanjutnya Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik dibawa Sdr. Rudi kerumah Sdr. Rudi, sesampainya dirumah Sdr. Rudi Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik bertemu dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung menarik tangan Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik dan meminta agar Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik duduk dilantai rumah tersebut, kemudian terdakwa langsung mengatakan “buka baju mu” sambil mencium pipi dan payudara Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik, kemudian setelah pakaian yang digunakan Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik terlepas terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina saksi anak dengan gerakan maju mundur selama ± 5 (lima) menit hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan, kemudian setelah terdakwa merasa puas terdakwa langsung memberikan kepada Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kejadian kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2023 terdakwa menghubungi Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik dengan cara mengirimkan pesan “chat” dan mengatakan “Dimana?” lalu Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik menjawab “dirumah” kemudian terdakwa kembali mengatakan “bisa bersetubuh ga?” selanjutnya Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik menjawab “tidak bisa”, kemudian Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik pergi kearah depan rumah Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik untuk mendapatkan jaringan Wi-Fi, lalu tidak lama Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik terdakwa memanggil Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik, selanjutnya Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik langsung menghampiri terdakwa, kemudian terdakwa mengajak Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik untuk masuk kerumah Sdr. Lian, sesampainya didalam rumah Sdr. Lian terdakwa langsung memegang payudara Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik sambil mencium pipi dan bibir Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik, lalu terdakwa membuka pakaian yang digunakan oleh Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik hingga terlepas, selanjutnya  terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina saksi anak dengan gerakan maju mundur selama ± 5 (lima) menit hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan, kemudian setelah terdakwa merasa puas terdakwa langsung memberikan kepada Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan oleh terdakwa hingga delapan kali, perbuatan terdakwa terakhir tepatnya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik sedang bermain didepan rumah Sdr. Intan, selanjutnya Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan “bisa gak” kemudian Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik menjawab “tidak bisa” kemudian Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik pulang kerumah Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik dan meminta izin kepada orang tua Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik untuk membeli jajanan diwarung dekat rumah Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik, selanjutnya pada saat Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik ingin membeli jajanan diwarung tersebut Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik melihat warung tersebut tutup sehingga Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik pergi bermain kerumah teman Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik yang tidak jauh dari lokasi warung tersebut, kemudian pada saat berjalan menuju rumah teman Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik terdakwa menghampiri Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik dan menarik tangan Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik sehingga Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik mengikuti terdakwa menuju sebuah gubuk yang berada di kebun karet yang dekat dengan lokasi tersebut, lalu sesampainya digubuk kebun karet tersebut terdakwa terdakwa langsung memegang payudara Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik sambil mencium pipi dan bibir Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik, lalu terdakwa membuka pakaian yang digunakan oleh Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik hingga terlepas, selanjutnya terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina saksi anak dengan gerakan maju mundur selama ± 5 (lima) menit hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan, kemudian setelah terdakwa merasa puas terdakwa langsung memberikan kepada Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik mengalami sakit dibagian pada saat buang air kecil;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7/08/II/2024 tanggal 09 Februari 2024 An. Naila yang ditandatangani oleh dr. Rizki Arviandi, M. Ked (For), Sp.F selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Tamiang dengan kesimpulan:
  • Pada bibir kecil kemaluan dijumpai luka lecet akibat kekerasan tumpul, pada selaput dara dijumpai empat luka robek baru pada arah jam enam, tujuh, delapan, sembilan akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama dan pada selaput dara dijumpai luka robek lama pada arah jam tiga, empat, lima, sepuluh akibat  kekerasan tumpul yang melewati liang senggama
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap Korban Anak An. Lilis Naila Syafira Binti Ulik yang dibuat dan ditandatangani oleh Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi, Psikolog menyimpulkan:
  • Naila Syafira Binti Ulik belum matang secara mental dan emosi sehingga dapat dengan mudah dipengaruhi untuk menjadi objek seksual oleh tersangka;
  • mengalami kecemasan saat bertemu dengan orang lain atau teman sebayanya. Ia juga ada indikasi depresi ringan dan harga diri yang rendah pasca terjadinya pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialaminya;
  • membutuhkan bantuan psikolog untuk menyembuhkan luka batin yang merupakan dampak dari proses grooming Dimana akhirnya Naila Syafira Binti Ulik dijadikan oleh teman lelakinya dan tersangka sebagai objek seksual tanpa disadari oleh Naila Syafira Binti Ulik dampak Tindakan tersebut sepanjang hidupnya;
  • Menjadi korban bulliying disekolah dan lingkungan sekitar, Dimana akhirnya Naila Syafira Binti Ulik menjadi cemas dan harga diri menjadi rendah.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap tersangka yang dibuat dan ditandatangani oleh Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi, Psikolog menyimpulkan:
  • M. YUSUF Bin SUKIMIN mengenal korban dan secara sadar mengetahui korban masih berusia anak yaitu 14 tahun. Selain itu tersangka mengenal cukup baik ayah korban;
  • Ketertarikan M. YUSUF Bin SUKIMIN secara seksual kepada korban tidak lepas karena ia telah lama mendengar bahwa korban telah sering dibayar Ketika melakukan hubungan seksual sehingga timbul keinginan untuk dapat berhubungan seksual dengan korban;
  • M. YUSUF Bin SUKIMIN secara sadar menghubungi korban untuk mengajak korban melakukan transaksi melakukan hubungan seksual, Dimana setelah itu ia memberikan sejumlah uang kepada korban.

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa M. YUSUF Bin SUKIMIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira pada tahun 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di Dusun Alur Sali Desa Menanggini Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “melakukan zina dengan anak”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2023 Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116-LT-17012012012-0131) dihubungi oleh Sdr. Rudi dan mengatakan “dek ini ada cowok yang mau kenalan sama mu” kemudian Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik menjawab “ia bang, siapa?” lalu tidak lama kemudian Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik dihampiri oleh Sdr. Rudi, selanjutnya Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik dibawa Sdr. Rudi kerumah Sdr. Rudi, sesampainya dirumah Sdr. Rudi Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik bertemu dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung menarik tangan Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik dan meminta agar Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik duduk dilantai rumah tersebut, kemudian terdakwa langsung mengatakan “buka baju mu” sambil mencium pipi dan payudara Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik, kemudian setelah pakaian yang digunakan Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik terlepas terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina saksi anak dengan gerakan maju mundur selama ± 5 (lima) menit hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan, kemudian setelah terdakwa merasa puas terdakwa langsung memberikan kepada Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kejadian kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2023 terdakwa menghubungi Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik dengan cara mengirimkan pesan “chat” dan mengatakan “Dimana?” lalu Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik menjawab “dirumah” kemudian terdakwa kembali mengatakan “bisa bersetubuh ga?” selanjutnya Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik menjawab “tidak bisa”, kemudian Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik pergi kearah depan rumah Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik untuk mendapatkan jaringan Wi-Fi, lalu tidak lama Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik terdakwa memanggil Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik, selanjutnya Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik langsung menghampiri terdakwa, kemudian terdakwa mengajak Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik untuk masuk kerumah Sdr. Lian, sesampainya didalam rumah Sdr. Lian terdakwa langsung memegang payudara Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik sambil mencium pipi dan bibir Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik, lalu terdakwa membuka pakaian yang digunakan oleh Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik hingga terlepas, selanjutnya  terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina saksi anak dengan gerakan maju mundur selama ± 5 (lima) menit hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan, kemudian setelah terdakwa merasa puas terdakwa langsung memberikan kepada Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan oleh terdakwa hingga delapan kali, perbuatan terdakwa terakhir tepatnya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik sedang bermain didepan rumah Sdr. Intan, selanjutnya Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan “bisa gak” kemudian Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik menjawab “tidak bisa” kemudian Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik pulang kerumah Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik dan meminta izin kepada orang tua Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik untuk membeli jajanan diwarung dekat rumah Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik, selanjutnya pada saat Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik ingin membeli jajanan diwarung tersebut Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik melihat warung tersebut tutup sehingga Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik pergi bermain kerumah teman Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik yang tidak jauh dari lokasi warung tersebut, kemudian pada saat berjalan menuju rumah teman Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik terdakwa menghampiri Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik dan menarik tangan Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik sehingga Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik mengikuti terdakwa menuju sebuah gubuk yang berada di kebun karet yang dekat dengan lokasi tersebut, lalu sesampainya digubuk kebun karet tersebut terdakwa terdakwa langsung memegang payudara Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik sambil mencium pipi dan bibir Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik, lalu terdakwa membuka pakaian yang digunakan oleh Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik hingga terlepas, selanjutnya terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina saksi anak dengan gerakan maju mundur selama ± 5 (lima) menit hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan, kemudian setelah terdakwa merasa puas terdakwa langsung memberikan kepada Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik mengalami sakit dibagian pada saat buang air kecil;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7/08/II/2024 tanggal 09 Februari 2024 An. Naila yang ditandatangani oleh dr. Rizki Arviandi, M. Ked (For), Sp.F selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Tamiang dengan kesimpulan:
  • Pada bibir kecil kemaluan dijumpai luka lecet akibat kekerasan tumpul, pada selaput dara dijumpai empat luka robek baru pada arah jam enam, tujuh, delapan, sembilan akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama dan pada selaput dara dijumpai luka robek lama pada arah jam tiga, empat, lima, sepuluh akibat  kekerasan tumpul yang melewati liang senggama
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap Korban Anak An. Lilis Naila Syafira Binti Ulik yang dibuat dan ditandatangani oleh Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi, Psikolog menyimpulkan:
  • Naila Syafira Binti Ulik belum matang secara mental dan emosi sehingga dapat dengan mudah dipengaruhi untuk menjadi objek seksual oleh tersangka;
  • mengalami kecemasan saat bertemu dengan orang lain atau teman sebayanya. Ia juga ada indikasi depresi ringan dan harga diri yang rendah pasca terjadinya pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialaminya;
  • membutuhkan bantuan psikolog untuk menyembuhkan luka batin yang merupakan dampak dari proses grooming Dimana akhirnya Naila Syafira Binti Ulik dijadikan oleh teman lelakinya dan tersangka sebagai objek seksual tanpa disadari oleh Naila Syafira Binti Ulik dampak Tindakan tersebut sepanjang hidupnya;
  • Menjadi korban bulliying disekolah dan lingkungan sekitar, Dimana akhirnya Naila Syafira Binti Ulik menjadi cemas dan harga diri menjadi rendah.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap tersangka yang dibuat dan ditandatangani oleh Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi, Psikolog menyimpulkan:
  • M. YUSUF Bin SUKIMIN mengenal korban dan secara sadar mengetahui korban masih berusia anak yaitu 14 tahun. Selain itu tersangka mengenal cukup baik ayah korban;
  • Ketertarikan M. YUSUF Bin SUKIMIN secara seksual kepada korban tidak lepas karena ia telah lama mendengar bahwa korban telah sering dibayar Ketika melakukan hubungan seksual sehingga timbul keinginan untuk dapat berhubungan seksual dengan korban;
  • M. YUSUF Bin SUKIMIN secara sadar menghubungi korban untuk mengajak korban melakukan transaksi melakukan hubungan seksual, Dimana setelah itu ia memberikan sejumlah uang kepada korban.

----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa terdakwa M. YUSUF Bin SUKIMIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira pada tahun 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di Dusun Alur Sali Desa Menanggini Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2023 Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1116-LT-17012012012-0131) dihubungi oleh Sdr. Rudi dan mengatakan “dek ini ada cowok yang mau kenalan sama mu” kemudian Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik menjawab “ia bang, siapa?” lalu tidak lama kemudian Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik dihampiri oleh Sdr. Rudi, selanjutnya Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik dibawa Sdr. Rudi kerumah Sdr. Rudi, sesampainya dirumah Sdr. Rudi Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik bertemu dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung menarik tangan Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik dan meminta agar Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik duduk dilantai rumah tersebut, kemudian terdakwa langsung mengatakan “buka baju mu” sambil mencium pipi dan payudara Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik, kemudian setelah pakaian yang digunakan Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik terlepas terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina saksi anak dengan gerakan maju mundur selama ± 5 (lima) menit hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan, kemudian setelah terdakwa merasa puas terdakwa langsung memberikan kepada Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kejadian kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2023 terdakwa menghubungi Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik dengan cara mengirimkan pesan “chat” dan mengatakan “Dimana?” lalu Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik menjawab “dirumah” kemudian terdakwa kembali mengatakan “bisa bersetubuh ga?” selanjutnya Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik menjawab “tidak bisa”, kemudian Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik pergi kearah depan rumah Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik untuk mendapatkan jaringan Wi-Fi, lalu tidak lama Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik terdakwa memanggil Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik, selanjutnya Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik langsung menghampiri terdakwa, kemudian terdakwa mengajak Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik untuk masuk kerumah Sdr. Lian, sesampainya didalam rumah Sdr. Lian terdakwa langsung memegang payudara Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik sambil mencium pipi dan bibir Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik, lalu terdakwa membuka pakaian yang digunakan oleh Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik hingga terlepas, selanjutnya  terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina saksi anak dengan gerakan maju mundur selama ± 5 (lima) menit hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan, kemudian setelah terdakwa merasa puas terdakwa langsung memberikan kepada Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan oleh terdakwa hingga delapan kali, perbuatan terdakwa terakhir tepatnya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik sedang bermain didepan rumah Sdr. Intan, selanjutnya Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan “bisa gak” kemudian Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik menjawab “tidak bisa” kemudian Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik pulang kerumah Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik dan meminta izin kepada orang tua Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik untuk membeli jajanan diwarung dekat rumah Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik, selanjutnya pada saat Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik ingin membeli jajanan diwarung tersebut Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik melihat warung tersebut tutup sehingga Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik pergi bermain kerumah teman Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik yang tidak jauh dari lokasi warung tersebut, kemudian pada saat berjalan menuju rumah teman Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik terdakwa menghampiri Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik dan menarik tangan Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik sehingga Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik mengikuti terdakwa menuju sebuah gubuk yang berada di kebun karet yang dekat dengan lokasi tersebut, lalu sesampainya digubuk kebun karet tersebut terdakwa terdakwa langsung memegang payudara Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik sambil mencium pipi dan bibir Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik, lalu terdakwa membuka pakaian yang digunakan oleh Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik hingga terlepas, selanjutnya terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina saksi anak dengan gerakan maju mundur selama ± 5 (lima) menit hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan, kemudian setelah terdakwa merasa puas terdakwa langsung memberikan kepada Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Anak Naila Syafira Binti Ulik mengalami sakit dibagian pada saat buang air kecil;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7/08/II/2024 tanggal 09 Februari 2024 An. Naila yang ditandatangani oleh dr. Rizki Arviandi, M. Ked (For), Sp.F selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Tamiang dengan kesimpulan:
  • Pada bibir kecil kemaluan dijumpai luka lecet akibat kekerasan tumpul, pada selaput dara dijumpai empat luka robek baru pada arah jam enam, tujuh, delapan, sembilan akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama dan pada selaput dara dijumpai luka robek lama pada arah jam tiga, empat, lima, sepuluh akibat  kekerasan tumpul yang melewati liang senggama
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap Korban Anak An. Lilis Naila Syafira Binti Ulik yang dibuat dan ditandatangani oleh Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi, Psikolog menyimpulkan:
  • Naila Syafira Binti Ulik belum matang secara mental dan emosi sehingga dapat dengan mudah dipengaruhi untuk menjadi objek seksual oleh tersangka;
  • mengalami kecemasan saat bertemu dengan orang lain atau teman sebayanya. Ia juga ada indikasi depresi ringan dan harga diri yang rendah pasca terjadinya pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialaminya;
  • membutuhkan bantuan psikolog untuk menyembuhkan luka batin yang merupakan dampak dari proses grooming Dimana akhirnya Naila Syafira Binti Ulik dijadikan oleh teman lelakinya dan tersangka sebagai objek seksual tanpa disadari oleh Naila Syafira Binti Ulik dampak Tindakan tersebut sepanjang hidupnya;
  • Menjadi korban bulliying disekolah dan lingkungan sekitar, Dimana akhirnya Naila Syafira Binti Ulik menjadi cemas dan harga diri menjadi rendah.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap tersangka yang dibuat dan ditandatangani oleh Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi, Psikolog menyimpulkan:
  • M. YUSUF Bin SUKIMIN mengenal korban dan secara sadar mengetahui korban masih berusia anak yaitu 14 tahun. Selain itu tersangka mengenal cukup baik ayah korban;
  • Ketertarikan M. YUSUF Bin SUKIMIN secara seksual kepada korban tidak lepas karena ia telah lama mendengar bahwa korban telah sering dibayar Ketika melakukan hubungan seksual sehingga timbul keinginan untuk dapat berhubungan seksual dengan korban;
  • M. YUSUF Bin SUKIMIN secara sadar menghubungi korban untuk mengajak korban melakukan transaksi melakukan hubungan seksual, Dimana setelah itu ia memberikan sejumlah uang kepada korban.

----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya