Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2025/MS.Ksg 1.FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H
2.GABENA POHAN, S.H,M.H
PONIMIN Bin Alm. WASIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 3/JN/2025/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-869/L.1.15.3/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H
2GABENA POHAN, S.H,M.H
Terdakwa
NoNama
1PONIMIN Bin Alm. WASIMIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa PONIMIN Bin Alm. Wasimin pada hari Rabu tanggal 25 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Dusun Bandar Baru Desa Perkebunan Pulau Tiga Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar”iyah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anakperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Rabu tanggal 25 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Bandar Baru Desa Perkebunan Pulau Tiga Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang, terdakwa yang sedang menyapu di halaman rumahnya memanggil Anak Korban Latipur Rahmi Binti Soleh yang berumur  12  (dua  belas)  tahun  berdasarkan  Akta  Kelahiran  Nomor 1116-LT-06112018-0015 tanggal 29 November 2018 yang sedang lewat di depan rumahnya dengan mengatakan “sini ndok” lalu Anak Korban masuk ke halaman rumah terdakwa kemudian terdakwa menarik secara paksa tangan Anak Korban sambil mengatakan “ayok ndok masuk ke rumah kakek” lalu terdakwa dan Anak Korban masuk ke rumah terdakwa dan terdakwa langsung menutup pintu rumah. Kemudian, terdakwa memberi uang kepada Anak Korban sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sambil mengatakan “ini ndok untuk jajan” lalu Anak Korban ditarik secara paksa ke dapur dan sesampainya di dapur, terdakwa langsung mencium kedua pipi, meremas payudara dan memegang vagina Anak Korban lalu memaksa Anak Korban untuk membuka celana dan celana dalamnya sambil mengatakan “jangan bilang siapa siapa ya”, terdakwa kemudian menyuruh Anak Korban untuk tidur dan setelah Anak Korban tidur dalam keadaan terlentang di lantai dapur rumah, terdakwa langsung menimpa badan Anak Korban sambil memasukkan penisnya ke vagina Anak Korban lalu menggoyangkan badannya sekira lebih kurang 2 (dua) menit yang mana Anak Korban merasa kesakitan sampai berteriak dikarenakan vagina Anak Korban mengeluarkan darah sehingga Anak Korban mencoba untuk melawan dengan cara menolak badan terdakwa namun sia-sia karena tenaga terdakwa lebih kuat dari tenaga Anak Korban;
  • Akibat perbuatan terdakwa, Anak Korban Latipur Rahmi Bin Soleh mengalami trauma psikologis signifikan kecemasan akut, perubahan perilaku yang drastis dan gangguan fungsi adaptif dengan tingkat kerusakan mental dan trauma dikategorikan berat dengan pertimbangan yaitu trauma komplek jangka panjang dan peningkatan kerentanan di masa depan berdasarkan Hasil Asesmen Psikologis yang ditandatangani oleh Psikolog Penanggung Jawab Yulfa Islaini, S. P.Si, M. Psi, Psikolog tanggal 11 Januari 2025;
  • Berdasarkan pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 400.7/91/XI/2024 tanggal 30 November 2024 pada Rumah Sakit Umum Daerah Muda Sedia Kabupaten Aceh Tamiang yang ditandatangani oleh dr. Rizki Arviandi, M. Ked (For), Sp.F dengan hasil dijumpai luka lecet pada bibir besar kemaluan yakni luka lecet pertama pada arah jam satu, warna kecoklatan berukuran panjang nol koma tiga sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter, luka lecet kedua pada arah jam dua, warna kecoklatan, berukuran panjang nol koma tiga sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter dan pada bibir kecil kemaluan dijumpai satu luka memar pada arah jam sembilan, warna kebiruan, berukuran panjang nol koma empat sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter.

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat---

  • SUBSIDIAIR

    ---------- Bahwa terdakwa PONIMIN Bin Alm. Wasimin pada hari Rabu tanggal 25 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Dusun Bandar Baru Desa Perkebunan Pulau Tiga Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Pada hari Rabu tanggal 25 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Bandar Baru Desa Perkebunan Pulau Tiga Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang, terdakwa yang sedang menyapu di halaman rumahnya memanggil Anak Korban Latipur Rahmi Binti Soleh yang berumur  12  (dua  belas)  tahun  berdasarkan  Akta  Kelahiran  Nomor 1116-LT-06112018-0015 tanggal 29 November 2018 sedang lewat di depan rumahnya dengan mengatakan “sini ndok” lalu Anak Korban masuk ke halaman rumah terdakwa kemudian terdakwa menyuruh Anak Korban untuk duduk di gubuk yang terletak di depan rumah terdakwa lalu setelah Anak Korban duduk di gubuk tersebut, terdakwa memaksa Anak Korban untuk membuka celananya dan setelah Anak Korban membuka celananya, terdakwa langsung meraba kemaluan Anak Korban dan kemudian terdakwa menarik secara paksa tangan Anak Korban sambil mengatakan “ayok ndok masuk ke rumah kakek” lalu terdakwa dan Anak Korban masuk ke rumah terdakwa dan terdakwa langsung menutup pintu rumah. Kemudian, terdakwa menarik Anak Korban secara paksa ke dapur dan sesampainya di dapur, terdakwa langsung mencium kedua pipi, meremas payudara dan memegang vagina Anak Korban sehingga Anak Korban mencoba untuk melawan dengan cara menolak badan terdakwa namun sia-sia karena tenaga terdakwa lebih kuat dari tenaga Anak Korban;
  • Akibat perbuatan terdakwa, Anak Korban Latipur Rahmi Bin Soleh mengalami trauma psikologis signifikan kecemasan akut, perubahan perilaku yang drastis dan gangguan fungsi adaptif dengan tingkat kerusakan mental dan trauma dikategorikan berat dengan pertimbangan yaitu trauma komplek jangka panjang dan peningkatan kerentanan di masa depan berdasarkan Hasil Asesmen Psikologis yang ditandatangani oleh Psikolog Penanggung Jawab Yulfa Islaini, S. P.Si, M. Psi, Psikolog tanggal 11 Januari 2025

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat—-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya