Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/JN/2024/MS.Ksg FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H DIYAS Als DIYAS Bin SUGIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 18/JN/2024/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1497/L.1.15.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H
Terdakwa
NoNama
1DIYAS Als DIYAS Bin SUGIMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa Diyas Als Diyas Bin Sugiman pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 00.00 WIB atau pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2024 bertempat di depan Indomaret Dusun Karya Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa datang ke sebuah Toko Indomaret yang berada di Dusun Karya Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dengan tujuan untuk duduk-duduk kemudian pada saat terdakwa sedang duduk-duduk bersama dengan teman terdakwa, terdakwa pun langsung membuka 1 (satu) Handphone merk OPPO A3S terdakwa untuk memainkan permainan judi jenis slot yang sebelumnya tersangka sudah melakukan pengisian saldo ke akun dana dan mendepositkan uang terdakwa ke akun VIVO 4D untuk melakukan perjudian, terdakwa memainkan permainan judi jenis slot melalui website VIVO 4D dengan akun milik terdakwa sendiri yaitu akun dengan Id Diyas1212. Terdakwa telah mendaftarkan akun dan bermain di website judi online jenis slot tersebut sekitar 7 (tujuh) hari sebelumnya dengan cara masuk ke dalam website VIVO 4D dan melakukan pendaftaran akun, saat mendaftarkan akun, terdakwa mengisi biodata terdakwa serta memasukkan dana milik terdakwa dengan nomor 0857 6351 0902 atas nama Diyas, setelah selesai mengisi biodata, terdakwa mendapatkan akun dengan nama id: Diyas1212 dan password: Diyas1212. Kemudian, terdakwa login dengan menggunakan akun terdakwa dan mengisi saldo dengan cara mengirimkan saldo/uang melalui akun Dana terdakwa ke barcode pembayaran QRIS dengan nomor registrasi 88812173 sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu dikarenakan saldo terdakwa habis, terdakwa melakukan transaksi kembali menggunakan akun dana terdakwa dan mengirim saldo ke QRIS dengan nomor registrasi 88825498 yang disediakan didalam situs VIVO 4D sebesar Rp.57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah). Terdakwa memainkan judi online jenis slot dengan cara memilih permainan jenis slot yang ada di dalam situs tersebut, kemudian terdakwa memilih server permainan PGSoft, di dalam server tersebut, terdakwa memilih lagi permainan Mahyong Ways 2 dan terdakwa masuk ke dalam permainan tersebut. Di dalam permainan mahyong ways 2 tersebut di tampilkan 5 (lima) kolom yang masing-masing kolom terdapat 4 (empat) gambar yang berbeda-berbeda, terdapat 10 (sepuluh) ikon gambar yang berbeda dengan nilai kemenangan yang berbeda pula lalu terdakwa memasang taruhan yang terdapat di bawah kolom, terdakwa memasang taruhan sebesar Rp.800,- (delapan ratus rupiah) lalu terdakwa langsung menekan tombol putar yang ada di bawah kolom, maka kolom akan berputar otomatis, apabila dari 5 (lima) kolom tersebut ada ikon/gambar yang sama dan terhitung dari kolom pertama, maka terdakwa akan mendapat bayaran sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan di dalam permainan tersebut, terdakwa kemudian menekan tombol putar untuk mendapatkan kemenangan dari taruhan yang terdakwa pasang, dan permainan berlanjut hingga seterusnya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saksi T.M. Effendi Isra Als Fendi Bin T.Syahrizal dan saksi Chusnil Fiqar Als Chusnil Bin Sulaiman selaku Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan terkait adanya informasi tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian/maisir yang di lakukan oleh seorang warga didepan indomaret yang berada di Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dan langsung menuju lokasi yang dimaksud dan sampai sekira pukul 23.50 WIB di Indomaret yang dimaksud dan melihat terdakwa yang sedang duduk di depan indomaret yang berada di Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian saksi T.M Effendi dan saksi Chusnil Fiqar langsung menghampiri terdakwa dan mengecek handphone yang sedang dipegangnya dan mendapati di dalam handphone OPPO A3S terdakwa sedang terbuka situs judi oniline yang sedang terdakwa mainkan. Setelah itu, saksi T.M Effendi dan saksi Chusnil Fiqar melakukan interogasi terhadap terdakwa yang mengakui bahwa terdakwa sedang melakukan permainan judi slot online kemudian saksi T.M Effendi dan saksi Chusnil Fiqar langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat--------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa Diyas Als Diyas Bin Sugiman pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 00.00 WIB atau pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2024 bertempat di depan Indomaret Dusun Karya Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa datang ke sebuah Toko Indomaret yang berada di Dusun Karya Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dengan tujuan untuk duduk-duduk kemudian pada saat terdakwa sedang duduk-duduk bersama dengan teman terdakwa, terdakwa pun langsung membuka 1 (satu) Handphone merk OPPO A3S terdakwa untuk memainkan permainan judi jenis slot yang sebelumnya tersangka sudah melakukan pengisian saldo ke akun dana dan mendepositkan uang terdakwa ke akun VIVO 4D untuk melakukan perjudian, terdakwa memainkan permainan judi jenis slot melalui website VIVO 4D dengan akun milik terdakwa sendiri yaitu akun dengan Id Diyas1212. Terdakwa telah mendaftarkan akun dan bermain di website judi online jenis slot tersebut sekitar 7 (tujuh) hari sebelumnya dengan cara masuk ke dalam website VIVO 4D dan melakukan pendaftaran akun, saat mendaftarkan akun, terdakwa mengisi biodata terdakwa serta memasukkan dana milik terdakwa dengan nomor 0857 6351 0902 atas nama Diyas, setelah selesai mengisi biodata, terdakwa mendapatkan akun dengan nama id: Diyas1212 dan password: Diyas1212. Kemudian, terdakwa login dengan menggunakan akun terdakwa dan mengisi saldo dengan cara mengirimkan saldo/uang melalui akun Dana terdakwa ke barcode pembayaran QRIS dengan nomor registrasi 88812173 sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu dikarenakan saldo terdakwa habis, terdakwa melakukan transaksi kembali menggunakan akun dana terdakwa dan mengirim saldo ke QRIS dengan nomor registrasi 88825498 yang disediakan didalam situs VIVO 4D sebesar Rp.57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah). Terdakwa memainkan judi online jenis slot dengan cara memilih permainan jenis slot yang ada di dalam situs tersebut, kemudian terdakwa memilih server permainan PGSoft, di dalam server tersebut, terdakwa memilih lagi permainan Mahyong Ways 2 dan terdakwa masuk ke dalam permainan tersebut. Di dalam permainan mahyong ways 2 tersebut di tampilkan 5 (lima) kolom yang masing-masing kolom terdapat 4 (empat) gambar yang berbeda-berbeda, terdapat 10 (sepuluh) ikon gambar yang berbeda dengan nilai kemenangan yang berbeda pula lalu terdakwa memasang taruhan yang terdapat di bawah kolom, terdakwa memasang taruhan sebesar Rp.800,- (delapan ratus rupiah) lalu terdakwa langsung menekan tombol putar yang ada di bawah kolom, maka kolom akan berputar otomatis, apabila dari 5 (lima) kolom tersebut ada ikon/gambar yang sama dan terhitung dari kolom pertama, maka terdakwa akan mendapat bayaran sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan di dalam permainan tersebut, terdakwa kemudian menekan tombol putar untuk mendapatkan kemenangan dari taruhan yang terdakwa pasang, dan permainan berlanjut hingga seterusnya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saksi T.M. Effendi Isra Als Fendi Bin T.Syahrizal dan saksi Chusnil Fiqar Als Chusnil Bin Sulaiman selaku Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan terkait adanya informasi tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian/maisir yang di lakukan oleh seorang warga didepan indomaret yang berada di Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dan langsung menuju lokasi yang dimaksud dan sampai sekira pukul 23.50 WIB di Indomaret yang dimaksud dan melihat terdakwa yang sedang duduk di depan indomaret yang berada di Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian saksi T.M Effendi dan saksi Chusnil Fiqar langsung menghampiri terdakwa dan mengecek handphone yang sedang dipegangnya dan mendapati di dalam handphone OPPO A3S terdakwa sedang terbuka situs judi oniline yang sedang terdakwa mainkan. Setelah itu, saksi T.M Effendi dan saksi Chusnil Fiqar melakukan interogasi terhadap terdakwa yang mengakui bahwa terdakwa sedang melakukan permainan judi slot online kemudian saksi T.M Effendi dan saksi Chusnil Fiqar langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya