Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/JN/2016/MS.KSG Meidihamsi Rakhmatullah 1.ARLIAN Als ALI Bin SUKAMTO
2.ARKLAN Als SI LAN Bin Alm. MURI
3.HERI SYAHPUTRA Als BAI Bin Alm. ABDUL RIFAI
4.RUSLAN Als AKANG Bin Alm. RUSLI PUNGUT
5.SRI GUNAWAN Als IWAN Bin Alm. DAUD
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 26/JN/2016/MS.KSG
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Nov. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-206/N.122/Euh.2/11/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Meidihamsi Rakhmatullah
Terdakwa
NoNama
1ARLIAN Als ALI Bin SUKAMTO
2ARKLAN Als SI LAN Bin Alm. MURI
3HERI SYAHPUTRA Als BAI Bin Alm. ABDUL RIFAI
4RUSLAN Als AKANG Bin Alm. RUSLI PUNGUT
5SRI GUNAWAN Als IWAN Bin Alm. DAUD
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

               Bahwa terdakwa I ARLIAN Als ALI Bin SUKAMTO bersama dengan terdakwa II ARKLAN Als SI LAN Bin (Alm) MURI, terdakwa III HERI SYAHPUTRA Als BAI Bin (Alm) ABDUL RIFAI, terdakwa IV RUSLAN Als AKANG Bin (Alm) RUSLI PUNGUT dan terdakwa V SRI GUNAWAN Als IWAN Bin (Alm) DAUD pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2016 bertempat di Pajak Atas yang terletak di Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Pajak Atas yang terletak di Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang maka terdakwa I ARLIAN bersama dengan terdakwa II ARKLAN, terdakwa III HERI SYAHPUTRA, terdakwa IV RUSLAN dan terdakwa V SRI GUNAWAN telah berkumpul serta bersepakat untuk bermain permainan kartu judi joker lalu para terdakwa duduk terlebih dahulu dengan cara melingkar kemudian salah satu terdakwa / pemain mengocok 2 (dua) set kartu joker serta membagikan 10 (sepuluh) kartu kepada masing-masing terdakwa / pemain dan bagi terdakwa / pemain yang mengocok kartu mendapatkan kartu sebanyak 11 (sebelas) serta langsung membuang 1 (satu) kartu dan diikuti oleh terdakwa / pemain yang lainnya dengan cara mengambil kartu yang terletak ditengah dengan maksud untuk menyamakan kartu dengan kartu yang ada pada masing-masing terdakwa / pemain jika para terdakwa / pemain belum mendapatkan kartu yang sejenis atau berurutan maka masing-masing terdakwa / pemain secara berurutan bergiliran mengambil 1 (satu) lembar kartu yang ada di tengah dan digantikan dengan 1 (satu) lembar yang ada di tangannya dan terdakwa / pemain yang pertama kali mendapatkan kartu sesuai ketentuan tersebut maka akan menjadi pemenangnya serta terdakwa / pemain yang kalah membayar uang taruhan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) kemudian setelah itu permainan di ulangi seperti semula namun ternyata ketika itu perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi GILION MANURUNG bersama dengan saksi SUPONO selaku Anggota Polisi Polres Aceh Tamiang yang sedang melakukan tugas patroli serta langsung melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dimana ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) set kartu joker warna biru dan uang sebesar Rp.245.600,- (dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus rupiah) selanjutnya saksi GILION MANURUNG bersama dengan saksi SUPONO membawa dan mengamankan terdakwa I ARLIAN bersama dengan terdakwa II ARKLAN, terdakwa III HERI SYAHPUTRA, terdakwa IV RUSLAN dan terdakwa V SRI GUNAWAN beserta barang bukti ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa permainan judi jenis kartu joker yang dilakukan oleh para terdakwa bersifat untung-untungan dan para terdakwa beragama Islam namun menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat Aceh serta berdomisili (bertempat tinggal) sebagai penduduk Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan bahagian dari Provinsi Aceh, dan para terdakwa mengetahui di Provinsi Aceh telah diberlakukan Syariat Islam, dimana para terdakwa menginsyafi perjudian itu dilarang oleh Syariat Islam, tetapi para terdakwa tetap saja melakukan permainan judi jenis kartu joker tersebut;

----------                Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya