Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia terdakwa DWI WAHYUDI ALS DWI BIN SARNO pada hari rabu tanggal 24 April 2024 sekira
pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2024 bertempat di sebuah warung
yang berada di Dusun Harum Sari Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang atau di tempat
lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa
dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai
jarimah Maisir", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------
- Bahwa pada rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB saksi T.M Efendi Irsa Als Fendi Bin T.Syahrizal
dan Saksi Agus Syahputra dari anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang beserta beberapa personil
Polisi lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi daring jenis toto gelap
(togel) di sebuah warung yang bertempat di Dusun Harum Sari Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda
Kab. Aceh Tamiang. Berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung menuju ke warung tersebut yang
bertempat di Dusun Harum Sari Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang dan
langsung melakukan Pemeriksaan. Selanjutnya pada saat melakukan Pemeriksaan saksi T.M Efendi Irsa Als
Fendi Bin T.Syahrizal dan Saksi Agus Syahputra melihat terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno sedang
membuka situs web JONI TOGEL dengan domain joni86953.com yang merupakan sebuah situs permainan
judi daring jenis togel dengan menggunakan telepon pintar merk OPPO F11 warna ungu milik terdakwa Dwi
Wahyudi Als Dwi Bin Sarno. Pada saat kejadian terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno berusaha untuk
menutup situs web judi daring jenis togel tersebut lalu saksi T.M Efendi Irsa Als Fendi Bin T.Syahrizal dan
Saksi Agus Syahputra memeriksa telepon pintar merk OPPO F11 warna ungu milik terdakwa Dwi Wahyudi
Als Dwi Bin Sarno dan menemukan bukti bahwa terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno sedang melakukan
permainan judi di situs web judi daring jenis togel tersebut. Setelah diteliti lebih lanjut akun situs web JONI
TOGEL dengan domain joni86953.com yang diakses oleh terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno terdaftar
atas nama Saksi Fajar Ramadana (berkas splitsing) yang didalam akun tersebut juga terdaftar akun Bank
Syariah Indonesia atas nama Saksi Fajar Ramadana dengan nomor rekening 717-793-7724. Setelah
mengetahui informasi tersebut para saksi langsung mengamankan Saksi Fajar Ramadana yang pada saat itu
Saksi Fajar Ramadana berada di Lokasi yang sama dengan terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno yaitu
di sebuah warung yang bertempat di Dusun Harum Sari Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kab.
Aceh Tamiang. Selanjutnya, para saksi menanyakan perihal akun milik Saksi Fajar Ramadana tersebut dan
didapati bahwa benar akun yang terdaftar di situs web JONI TOGEL dengan domain joni86953.com beserta
akun Bank Syariah Indonesia atas nama Saksi Fajar Ramadana dengan nomor rekening 717-793-7724 adalah
benar milik Saksi Fajar Ramadana. Setelah itu terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno dan Saksi Fajar
Ramadana dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk dapat diproses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno dan Saksi Fajar Ramadana melakukan permainan judi di
situs web judi daring jenis togel awalnya terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno dan Saksi Fajar Ramadana
melakukan pengisian saldo ke dalam rekening Bank Syariah Indonesia milik Saksi Fajar Ramadana dengan
nomor rekening 717-793-7724, Setelah itu terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno dan Saksi Fajar
Ramadana masuk ke situs web JONI TOGEL dengan domain joni86953.com melalui mesin pencarian google
dengan akun milik Saksi Fajar Ramadana kemudian memasukan USER ID yaitu RAMDA1212 dengan kata
sandi bocah1212 menggunakan telepon pintar merk OPPO F11 warna ungu milik terdakwa Dwi Wahyudi Als
Dwi Bin Sarno. Kemudian setelah berhasil masuk kedalam situs web judi daring jenis togel tersebut terdakwa
Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno dan Saksi Fajar Ramadana melakukan deposit dengan cara mentransfer
saldo dari rekening Saksi Fajar Ramadana yang sebelumnya telah diisi ke rekening milik agen yang terdapat
di dalam situs tersebut kemudian barulah apabila ada orang yang ingin memasang nomor atau angka barulah
Saksi Fajar Ramadana ataupun terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno memasang taruhan sesuai dengan
uang yang diserahkan oleh orang tersebut kepada Saksi Fajar Ramadana ataupun terdakwa Dwi Wahyudi
Als Dwi Bin Sarno dan apabila nomor atau angka yang sebelumnya dipasang atau dipilih tersebut tembus atau
berhasil maka mereka akan mendapat keuntungan sebesar Rp 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) per
orangnya;
- Bahwa terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno dan Saksi Fajar Ramadana melakukan atau
menyelenggarakan permainan judi di situs web judi daring jenis togel tersebut sejak 2 (dua) minggu lalu;
- Bahwa pada saat terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno dan Saksi Fajar Ramadana ditangkap turut juga
diamankan barang-barang berupa 1 (satu unit) telepon pintar merk OPPO F11 warna ungu, 1 (satu unit)
telepon pintar merk VIVO Y21 warna biru dan uang tunai sejumlah Rp 90.000.- (Sembilan puluh ribu
rupiah) yang mana barang-barang tersebut digunakan oleh terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno dan
Saksi Fajar Ramadana dalam melakukan permainan judi di situs web judi daring jenis togel. Adapun uang
tunai sejumlah Rp 90.000.-(Sembilan puluh ribu rupiah) tersebut merupakan uang milik 7 (tujuh) orang yang
melakukan pemasangan nomor togel pada hari rabu tanggal 24 April 2024 sesaat sebelum terdakwa Dwi
Wahyudi Als Dwi Bin Sarno dan Saksi Fajar Ramadana ditangkap oleh pihak kepolisian diantaranya: Sdr
Nanang (DPO), Sdr Pa’i (DPO), Sdr Chandra (DPO), Sdr Mariadi (DPO), Sdr Jaya (DPO), Sdr Syahril (DPO),
dan Sdr Haris (DPO).
- Bahwa permainan judi di situs web judi daring jenis togel pada situs web JONI TOGEL dengan domain
joni86953.com merupakan permainan judi yang bersifat untung-untungan dan terdakwa mengetahui di
Provinsi Aceh dilarang melakukan jarimah maisir, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dengan
mengharapkan keuntungan dari perbuatannya;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6
Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa DWI WAHYUDI ALS DWI BIN SARNO pada hari rabu tanggal 24 April 2024 sekira
pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2024 bertempat di sebuah warung
yang berada di Dusun Harum Sari Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang atau di tempat
lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa
dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai
jarimah Maisir", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------
- Bahwa pada rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB saksi T.M Efendi Irsa Als Fendi Bin T.Syahrizal
dan Saksi Agus Syahputra dari anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang beserta beberapa personil
Polisi lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi daring jenis toto gelap
(togel) di sebuah warung yang bertempat di Dusun Harum Sari Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda
Kab. Aceh Tamiang. Berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung menuju ke warung tersebut yang
bertempat di Dusun Harum Sari Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang dan
langsung melakukan Pemeriksaan. Selanjutnya pada saat melakukan Pemeriksaan saksi T.M Efendi Irsa Als
Fendi Bin T.Syahrizal dan Saksi Agus Syahputra melihat terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno sedang
membuka situs web JONI TOGEL dengan domain joni86953.com yang merupakan sebuah situs permainan
judi daring jenis togel dengan menggunakan telepon pintar merk OPPO F11 warna ungu milik terdakwa Dwi
Wahyudi Als Dwi Bin Sarno. Pada saat kejadian terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno berusaha untuk
menutup situs web judi daring jenis togel tersebut lalu saksi T.M Efendi Irsa Als Fendi Bin T.Syahrizal dan
Saksi Agus Syahputra memeriksa telepon pintar merk OPPO F11 warna ungu milik terdakwa Dwi Wahyudi
Als Dwi Bin Sarno dan menemukan bukti bahwa terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno sedang melakukan
permainan judi di situs web judi daring jenis togel tersebut. Setelah diteliti lebih lanjut akun situs web JONI
TOGEL dengan domain joni86953.com yang diakses oleh terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno terdaftar
atas nama Saksi Fajar Ramadana (berkas splitsing) yang didalam akun tersebut juga terdaftar akun Bank
Syariah Indonesia atas nama Saksi Fajar Ramadana dengan nomor rekening 717-793-7724. Setelah
mengetahui informasi tersebut para saksi langsung mengamankan Saksi Fajar Ramadana yang pada saat itu
Saksi Fajar Ramadana berada di Lokasi yang sama dengan terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno yaitu
di sebuah warung yang bertempat di Dusun Harum Sari Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kab.
Aceh Tamiang. Selanjutnya, para saksi menanyakan perihal akun milik Saksi Fajar Ramadana tersebut dan
didapati bahwa benar akun yang terdaftar di situs web JONI TOGEL dengan domain joni86953.com beserta
akun Bank Syariah Indonesia atas nama Saksi Fajar Ramadana dengan nomor rekening 717-793-7724 adalah
benar milik Saksi Fajar Ramadana. Setelah itu terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno dan Saksi Fajar
Ramadana dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk dapat diproses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno dan Saksi Fajar Ramadana melakukan permainan judi di
situs web judi daring jenis togel awalnya terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno dan Saksi Fajar Ramadana
melakukan pengisian saldo ke dalam rekening Bank Syariah Indonesia milik Saksi Fajar Ramadana dengan
nomor rekening 717-793-7724, Setelah itu terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno dan Saksi Fajar
Ramadana masuk ke situs web JONI TOGEL dengan domain joni86953.com melalui mesin pencarian google
dengan akun milik Saksi Fajar Ramadana kemudian memasukan USER ID yaitu RAMDA1212 dengan kata
sandi bocah1212 menggunakan telepon pintar merk OPPO F11 warna ungu milik terdakwa Dwi Wahyudi Als
Dwi Bin Sarno. Kemudian setelah berhasil masuk kedalam situs web judi daring jenis togel tersebut terdakwa
Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno dan Saksi Fajar Ramadana melakukan deposit dengan cara mentransfer
saldo dari rekening Saksi Fajar Ramadana yang sebelumnya telah diisi ke rekening milik agen yang terdapat
di dalam situs tersebut kemudian barulah apabila ada orang yang ingin memasang nomor atau angka barulah
Saksi Fajar Ramadana ataupun terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno memasang taruhan sesuai dengan
uang yang diserahkan oleh orang tersebut kepada Saksi Fajar Ramadana ataupun terdakwa Dwi Wahyudi
Als Dwi Bin Sarno dan apabila nomor atau angka yang sebelumnya dipasang atau dipilih tersebut tembus atau
berhasil maka mereka akan mendapat keuntungan sebesar Rp 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) per
orangnya;
- Bahwa terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno dan Saksi Fajar Ramadana melakukan atau
menyelenggarakan permainan judi di situs web judi daring jenis togel tersebut sejak 2 (dua) minggu lalu;
- Bahwa pada saat terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno dan Saksi Fajar Ramadana ditangkap turut juga
diamankan barang-barang berupa 1 (satu unit) telepon pintar merk OPPO F11 warna ungu, 1 (satu unit)
telepon pintar merk VIVO Y21 warna biru dan uang tunai sejumlah Rp 90.000.- (Sembilan puluh ribu
rupiah) yang mana barang-barang tersebut digunakan oleh terdakwa Dwi Wahyudi Als Dwi Bin Sarno dan
Saksi Fajar Ramadana dalam melakukan permainan judi di situs web judi daring jenis togel. Adapun uang
tunai sejumlah Rp 90.000.-(Sembilan puluh ribu rupiah) tersebut merupakan uang milik 7 (tujuh) orang yang
melakukan pemasangan nomor togel pada hari rabu tanggal 24 April 2024 sesaat sebelum terdakwa Dwi
Wahyudi Als Dwi Bin Sarno dan Saksi Fajar Ramadana ditangkap oleh pihak kepolisian diantaranya: Sdr
Nanang (DPO), Sdr Pa’i (DPO), Sdr Chandra (DPO), Sdr Mariadi (DPO), Sdr Jaya (DPO), Sdr Syahril (DPO),
dan Sdr Haris (DPO).
- Bahwa permainan judi di situs web judi daring jenis togel pada situs web JONI TOGEL dengan domain
joni86953.com merupakan permainan judi yang bersifat untung-untungan dan terdakwa mengetahui di
Provinsi Aceh dilarang melakukan jarimah maisir, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dengan
mengharapkan keuntungan dari perbuatannya;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun
2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |