Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2016/MS.KSG Ully Fadil, S.H 1.M. Nasir bin Alm Abdul Muthalib
2.Surya Effendi Alias Fen bin Alm Mulyono
3.Junaidi bin Tukiman
4.Sukiman bin Damin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 1/JN/2016/MS.KSG
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Jan. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-05/N.1.22/Euh.2/01/2006
Penuntut Umum
NoNama
1Ully Fadil, S.H
Terdakwa
NoNama
1M. Nasir bin Alm Abdul Muthalib
2Surya Effendi Alias Fen bin Alm Mulyono
3Junaidi bin Tukiman
4Sukiman bin Damin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. M. NASIR BIN (Alm) ABDUL MUTHALIB, terdakwa II. SURYA EFFENDI ALIAS FEN BIN (Alm) MULYONO, terdakwa III. JUNAIDI BIN TUKIMAN, terdakwa IV. SUKIMAN BIN DAMIN secara bersama-sama dan bersekutu, pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2015, bertempat di sebuah warung kopi yang berada di Dusun Keluarga Desa Tupah Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. Perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas,  terdakwa I. M. NASIR BIN (Alm) ABDUL MUTHALIB, terdakwa II. SURYA EFFENDI ALIAS FEN BIN (Alm) MULYONO, terdakwa III. JUNAIDI BIN TUKIMAN, terdakwa IV. SUKIMAN BIN DAMIN berkumpul dan bersepakat untuk memainkan judi jenis kartu joker, kemudian mereka terdakwa duduk secara melingkar selanjutnya salah seorang dari terdakwa mempersiapkan 1 (satu) set kartu joker yang berjumlah 52 (lima puluh dua) lembar lalu kartu joker tersebut dikocok secara berulang kali kemudian kartu tersebut diletakkan ditengah dan apabila salah satu dari terdakwa yang lain ada memotong atau tidak maka kartu tersebut dibagikannya kepada mereka terdakwa yang lain masing-masing sebanyak 9 (sembilan) buah kartu joker namun salah satu terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) buah kartu joker sedangkan sisa kartu diletakkan ditengah, selanjutnya terdakwa yang mendapatkan 10 (sepuluh) buah kartu joker tersebut membuang 1 (satu) buah kartu joker kemudian terdakwa berikutnya secara bergiliran bisa mengambil kartu yang dibuang atau mengambil kartu sisa yang ada ditengah lalu membuang 1 (satu) buah kartu joker dan begitu seterusnya dan apabila salah satu terdakwa ada yang memegang 10 (sepuluh) buah kartu joker yang memiliki 3 (tiga) buah kartu yang sama atau angka yang berurutan maka dialah sebagai pemenangnya dan yang kalah akan membayar jika masuk diambil dari pembuangan kartu lawan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk setiap mereka terdakwa yang kalah dan jika mengambil dari cangkolan maka akan membayar sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), hingga akhirnya mereka terdakwa ditangkap oleh saksi Syahrial Yusuf, saksi Fitra Rakhmad Y dan saksi Jefri Hendrica (masing-masing anggota Kepolisian dari Polres Aceh Tamiang) di tempat tersebut ketika sedang memainkan judi jenis kartu joker tersebut, dan pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu joker yang berjumlah 52 (lima puluh dua) lembar dan uang sebanyak Rp. 578.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). Selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk diproses hukum secara lebih lanjut.
  2. Bahwa permainan judi jenis kartu joker yang dilakukan oleh mereka terdakwa bersifat untung-untungan dan meraka terdakwa beragama Islam serta berdomisili (bertempat tinggal) sebagai penduduk Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan bahagian dari Provinsi Aceh, dan meraka terdakwa mengetahui di Provinsi Aceh telah diberlakukan Syariat Islam, dimana mereka terdakwa menginsyafi perjudian itu dilarang oleh Syariat Islam, tetapi meraka terdakwa tetap saja melakukan permainan judi jenis kartu joker tersebut.

              Perbuatan meraka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya