Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/JN/2024/MS.Ksg MHD. HENDRA DAMANIK, S.H,. M.H MUHAMMAD RIZKI Als RIZKI Bin Alm. A. YAHYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 20/JN/2024/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1496/L.1.15.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MHD. HENDRA DAMANIK, S.H,. M.H
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD RIZKI Als RIZKI Bin Alm. A. YAHYA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI Als RIZKI Bin Alm A. YAHYA pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 22.10 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2024 bertempat di Desa Tanjung Karang Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa datang ke Cafe Bersua yang beralamat di Desa Tanjung Karang Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian sesampainya di lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone android merk Redmi 11 Pro warna biru muda terdakwa memainkan permainan judi jenis slot dengan cara mengakses situs sl0tbangjag0link2.com menggunakan akun milik terdakwa dengan nama id: Riskian dan password: undangan1, selanjutnya terdakwa melakukan pengisian saldo sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui akun dana milik terdakwa dengan nomor 082274479568 yang sudah terdakwa daftarkan sebelumnya di situs sl0tbangjag0link2.com ke akun dana tujuan yang disediakan di dalam situs yakni akun dana dengan nomor 081918281679, kemudian terdakwa mengisi formulir deposit di dalam akun terdakwa dengan nominal sejumlah saldo yang sudah terdakwa isi sebelumnya, setelah terdakwa selesai mengisi formulir deposito terdakwa mulai memainkan permainan judi online jenis slot bisa memainkan permainan judi online jenis slot, selanjutnya terdakwa memilih permainan jenis slot yang ada di dalam situs tersebut, lalu terdakwa memilih server permainan PGSoft, kemudian di dalam server PGSoft terdakwa memilih lagi permainan Mahyong Ways dan masuk ke dalam permainan tersebut, selanjutnya di dalam permainan Mahyong Ways menampilkan 5 (lima) rel yang masing-masing rel terdapat 4 (empat) kolom berbeda dan 10 (sepuluh) ikon gambar yang berbeda dengan nilai kemenangan yang berbeda pula, setelah itu terdakwa memasang taruhan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) yang terdapat di bawah kolom, lalu terdakwa langsung menekan tombol putar yang ada di bawah kolom maka kolom akan berputar otomatis, apabila dari 5 (lima) rel tersebut ada ikon yang sama, maka terdakwa akan mendapat bayaran sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan di dalam game tersebut, selanjutnya terdakwa terus menekan tombol putar untuk mendapat kemenangan dari taruhan;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 22.10 WIB terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang berpakaian preman diantaranya saksi T.M. EFFENDI Als FENDI Bin T. SYAHRIZAL dan saksi CHUSNIL FIQAR Als CHUSNIL Bin SULAIMAN yang merupakan anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang, kemudian para saksi melihat handphone yang digunakan terdakwa menampilkan permainan judi online jenis slot, kemudian para saksi langsung melakukan pemeriksaan dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa memainkan permainan judi online jenis slot sekitar 1 (satu) bulan lamanya;
  • Bahwa permainan judi online jenis slot merupakan permainan judi yang bersifat untung-untungan dan terdakwa mengetahui di Provinsi Aceh dilarang melakukan Jarimah Maisir, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dan mengharapkan keuntungan.

 

-----------------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI Als RIZKI Bin Alm A. YAHYA pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 22.10 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2024 bertempat di Desa Tanjung Karang Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa datang ke Cafe Bersua yang beralamat di Desa Tanjung Karang Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian sesampainya di lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone android merk Redmi 11 Pro warna biru muda terdakwa memainkan permainan judi jenis slot dengan cara mengakses situs sl0tbangjag0link2.com menggunakan akun milik terdakwa dengan nama id: Riskian dan password: undangan1, selanjutnya terdakwa melakukan pengisian saldo sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui akun dana milik terdakwa dengan nomor 082274479568 yang sudah terdakwa daftarkan sebelumnya di situs sl0tbangjag0link2.com ke akun dana tujuan yang disediakan di dalam situs yakni akun dana dengan nomor 081918281679, kemudian terdakwa mengisi formulir deposit di dalam akun terdakwa dengan nominal sejumlah saldo yang sudah terdakwa isi sebelumnya, setelah terdakwa selesai mengisi formulir deposito terdakwa mulai memainkan permainan judi online jenis slot bisa memainkan permainan judi online jenis slot, selanjutnya terdakwa memilih permainan jenis slot yang ada di dalam situs tersebut, lalu terdakwa memilih server permainan PGSoft, kemudian di dalam server PGSoft terdakwa memilih lagi permainan Mahyong Ways dan masuk ke dalam permainan tersebut, selanjutnya di dalam permainan Mahyong Ways menampilkan 5 (lima) rel yang masing-masing rel terdapat 4 (empat) kolom berbeda dan 10 (sepuluh) ikon gambar yang berbeda dengan nilai kemenangan yang berbeda pula, setelah itu terdakwa memasang taruhan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) yang terdapat di bawah kolom, lalu terdakwa langsung menekan tombol putar yang ada di bawah kolom maka kolom akan berputar otomatis, apabila dari 5 (lima) rel tersebut ada ikon yang sama, maka terdakwa akan mendapat bayaran sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan di dalam game tersebut, selanjutnya terdakwa terus menekan tombol putar untuk mendapat kemenangan dari taruhan;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 22.10 WIB terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang berpakaian preman diantaranya saksi T.M. EFFENDI Als FENDI Bin T. SYAHRIZAL dan saksi CHUSNIL FIQAR Als CHUSNIL Bin SULAIMAN yang merupakan anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang, kemudian para saksi melihat handphone yang digunakan terdakwa menampilkan permainan judi online jenis slot, kemudian para saksi langsung melakukan pemeriksaan dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa memainkan permainan judi online jenis slot sekitar 1 (satu) bulan lamanya;
  • Bahwa permainan judi online jenis slot merupakan permainan judi yang bersifat untung-untungan dan terdakwa mengetahui di Provinsi Aceh dilarang melakukan Jarimah Maisir, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dan mengharapkan keuntungan.

 

-----------------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya