Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/JN/2016/MS.KSG Ika lius Nardo, S.H 1.BAHRAINI Alias SI HOK Bin GEMPAR
2.SUHERI Bin JUMALI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 29/JN/2016/MS.KSG
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Nov. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-227N.1.22/Euh.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Ika lius Nardo, S.H
Terdakwa
NoNama
1BAHRAINI Alias SI HOK Bin GEMPAR
2SUHERI Bin JUMALI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

         Bahwa Terdakwa I BAHRAINI Alias SI HOK Bin GEMPAR bersama-sama dengan Terdakwa II SUHERI Bin JUMALI pada hari Sabtu tanggal 19 November 2016 atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2016 bertempat di belakang sebuah rumah yang berada di Dusun Blok VIII Kampung Muka Sungai Kuruk Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang, melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

               

  • Bahwa Terdakwa II SUHERI Bin JUMALI pada hari Sabtu tanggal 19 November 2016 sekitar Pukul 15.30 WIB di belakang sebuah rumah yang berada di Dusun Blok VIII Kampung Muka Sungai Kuruk Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang, berniat ingin bermain judi kartu leng dimana ketika itu telah ada beberapa orang yang sedang bermain judi kartu leng yaitu ADI UNUK (DPO), SALAM (DPO) dan seseorang yang tidak diketahui namanya, maka Terdakwa II SUHERI Bin JUMALI langsung ikut bergabung untuk bermain judi kartu leng, kemudian sekitar Pukul 17.00 WIB datang Terdakwa I BAHRAINI Als SI HOK Bin GEMPAR yang juga berniat ingin bermain judi kartu leng dan langsung bergabung dengan Terdakwa II SUHERI Bin JUMALI, ADI UNUK (DPO), SALAM (DPO) dan seseorang yang tidak diketahui untuk bermain judi kartu leng, selanjutnya dalam keadaan duduk secara melingkar para Terdakwa melakukan permainan judi jenis kartu leng tersebut dengan cara awalnya kartu joker sebanyak 2 (dua) set tersebut dikocok dan dibagikan kepada para pemain masing-masing sebanyak 20 (dua puluh) lembar, kemudian pemain meletakkan 3 (tiga) buah kartu yang ada di tangannya secara berurut dan sejenis di tengah pemain, dan begitu juga untuk pemain lainnya secara bergilir melanjutkan kartu yang berurut dan sejenis untuk diletakkan di tengah pemain, maka pemain yang pertama kali menghabiskan kartu yang dipegangnya adalah pemenangnya dan akan mendapat uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dari setiap pemain, dan diulangi begitu seterusnya, kemudian sekitar Pukul 18.00 WIB, atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di belakang sebuah rumah yang berada di Dusun Blok VIII Kampung Muka Sungai Kuruk Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang sedang dilakukan permainan judi kartu leng, maka Saksi RUDIONO Bin BASIRUN dan Saksi SUPONO Bin (Alm) KASIMUN langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku permainan judi kartu leng tersebut, namun para Saksi hanya berhasil menangkap Terdakwa I BAHRAINI Als SI HOK Bin GEMPAR dan Terdakwa II SUHERI Bin JUMALI, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya yaitu ADI UNUK, SALAM, dan 1 (satu) orang lagi yang tidak diketahui namanya berhasil melarikan diri ke ladang sawit, dimana pada saat penangkapan para Saksi tersebut menemukan dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) set kartu joker warna merah dan uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), yang digunakan oleh para Terdakwa dalam memainkan permainan judi kartu leng tersebut, maka para Terdakwa yang berhasil ditangkap langsung dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

  • Bahwa permainan judi kartu leng yang dilakukan oleh para Terdakwa bersifat untung-untungan dan para Terdakwa beragama Islam serta berdomisili (bertempat tinggal) sebagai penduduk Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan bagian dari Provinsi Aceh, dan para Terdakwa mengetahui di Provinsi Aceh telah diberlakukanSyariat Islam, dimana para Terdakwa menginsyafi perjudian itu dilarang oleh Syariat Islam, namun para Terdakwa tetap saja melakukan permainan judi jenis kartu leng tersebut;

 

----------                Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh No. 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya