Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/JN/2024/MS.Ksg FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H MUHAMMAD DENNY AZHAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 12/JN/2024/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1085/L.1.15.6/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD DENNY AZHAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DENY AZHAR ALIAS DENY BIN TASPIRIN pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2024 bertempat di Dusun Sumber Rejo Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah Maisir", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB saksi T.M Effendi Irsa Bin T Syahrial dan Saksi Chusnil Fiqar Bin Sulaiman yang merupakan anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang beserta beberapa personil Polisi lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung rumah yang berada di Dusun Sumber Rejo Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang merupakan tempat melakukan perjudian online. Berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung pergi ke warung tersebut untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya pada saat melakukan penyelidikan saksi T.M Effendi Irsa Bin T Syahrial dan Saksi Chusnil Fiqar Bin Sulaiman melihat terdakwa dan Saksi Suriyansah Alias Sabar Bin Uden B (dilakukan penuntutan terpisah) sedang menggunakan handphone, kemudian saksi T.M Effendi Irsa Bin T Syahrial dan Saksi Chusnil Fiqar Bin Sulaiman menghampiri terdakwa dan Saksi Suriyansah Alias Sabar Bin Uden B untuk melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa terdakwa dan  Saksi Suriyansah Alias Sabar Bin Uden sedang membuka situs judi online, selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan saksi T.M Effendi Irsa Bin T Syahrial dan Saksi Chusnil Fiqar Bin Sulaiman rincian nomor togel yang telah dibeli oleh terdakwa dari Saksi Suriyansah Alias Sabar Bin Uden B, kemudian para saksi langsung membawa terdakwa ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah membeli nomor togel sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) melalui aplikasi WhatsApp kepada Saksi Chusnil Fiqar Bin Sulaiman;
  • Bahwa permainan togel online yang dilakukan terdakwa merupakan permainan judi yang bersifat untung-untungan dan terdakwa mengetahui di Provinsi Aceh dilarang melakukan jarimah maisir, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dengan mengharapkan keuntungan dari perbuatannya;

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DENY AZHAR ALIAS DENY BIN TASPIRIN pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2024 bertempat di Dusun Sumber Rejo Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah dengan sengaja melakukan jarimah Maisir", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------

 

 

--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB saksi T.M Effendi Irsa Bin T Syahrial dan Saksi Chusnil Fiqar Bin Sulaiman yang merupakan anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang beserta beberapa personil Polisi lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung rumah yang berada di Dusun Sumber Rejo Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang merupakan tempat melakukan perjudian online. Berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung pergi ke warung tersebut untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya pada saat melakukan penyelidikan saksi T.M Effendi Irsa Bin T Syahrial dan Saksi Chusnil Fiqar Bin Sulaiman melihat terdakwa dan Saksi Suriyansah Alias Sabar Bin Uden B (dilakukan penuntutan terpisah) sedang menggunakan handphone, kemudian saksi T.M Effendi Irsa Bin T Syahrial dan Saksi Chusnil Fiqar Bin Sulaiman menghampiri terdakwa dan Saksi Suriyansah Alias Sabar Bin Uden B untuk melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa terdakwa dan  Saksi Suriyansah Alias Sabar Bin Uden sedang membuka situs judi online, selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan saksi T.M Effendi Irsa Bin T Syahrial dan Saksi Chusnil Fiqar Bin Sulaiman rincian nomor togel yang telah dibeli oleh terdakwa dari Saksi Suriyansah Alias Sabar Bin Uden B, kemudian para saksi langsung membawa terdakwa ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah membeli nomor togel sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) melalui aplikasi WhatsApp kepada Saksi Chusnil Fiqar Bin Sulaiman;
  • Bahwa permainan togel online yang dilakukan terdakwa merupakan permainan judi yang bersifat untung-untungan dan terdakwa mengetahui di Provinsi Aceh dilarang melakukan jarimah maisir, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dengan mengharapkan keuntungan dari perbuatannya;

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DENY AZHAR ALIAS DENY BIN TASPIRIN pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2024 bertempat di Dusun Sumber Rejo Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah Maisir", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB saksi T.M Effendi Irsa Bin T Syahrial dan Saksi Chusnil Fiqar Bin Sulaiman yang merupakan anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang beserta beberapa personil Polisi lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung rumah yang berada di Dusun Sumber Rejo Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang merupakan tempat melakukan perjudian online. Berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung pergi ke warung tersebut untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya pada saat melakukan penyelidikan saksi T.M Effendi Irsa Bin T Syahrial dan Saksi Chusnil Fiqar Bin Sulaiman melihat terdakwa dan Saksi Suriyansah Alias Sabar Bin Uden B (dilakukan penuntutan terpisah) sedang menggunakan handphone, kemudian saksi T.M Effendi Irsa Bin T Syahrial dan Saksi Chusnil Fiqar Bin Sulaiman menghampiri terdakwa dan Saksi Suriyansah Alias Sabar Bin Uden B untuk melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa terdakwa dan  Saksi Suriyansah Alias Sabar Bin Uden sedang membuka situs judi online, selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan saksi T.M Effendi Irsa Bin T Syahrial dan Saksi Chusnil Fiqar Bin Sulaiman rincian nomor togel yang telah dibeli oleh terdakwa dari Saksi Suriyansah Alias Sabar Bin Uden B, kemudian para saksi langsung membawa terdakwa ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah membeli nomor togel sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) melalui aplikasi WhatsApp kepada Saksi Chusnil Fiqar Bin Sulaiman;
  • Bahwa permainan togel online yang dilakukan terdakwa merupakan permainan judi yang bersifat untung-untungan dan terdakwa mengetahui di Provinsi Aceh dilarang melakukan jarimah maisir, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dengan mengharapkan keuntungan dari perbuatannya;

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DENY AZHAR ALIAS DENY BIN TASPIRIN pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2024 bertempat di Dusun Sumber Rejo Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah dengan sengaja melakukan jarimah Maisir", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------

 

 

--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB saksi T.M Effendi Irsa Bin T Syahrial dan Saksi Chusnil Fiqar Bin Sulaiman yang merupakan anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang beserta beberapa personil Polisi lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung rumah yang berada di Dusun Sumber Rejo Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang merupakan tempat melakukan perjudian online. Berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung pergi ke warung tersebut untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya pada saat melakukan penyelidikan saksi T.M Effendi Irsa Bin T Syahrial dan Saksi Chusnil Fiqar Bin Sulaiman melihat terdakwa dan Saksi Suriyansah Alias Sabar Bin Uden B (dilakukan penuntutan terpisah) sedang menggunakan handphone, kemudian saksi T.M Effendi Irsa Bin T Syahrial dan Saksi Chusnil Fiqar Bin Sulaiman menghampiri terdakwa dan Saksi Suriyansah Alias Sabar Bin Uden B untuk melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa terdakwa dan  Saksi Suriyansah Alias Sabar Bin Uden sedang membuka situs judi online, selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan saksi T.M Effendi Irsa Bin T Syahrial dan Saksi Chusnil Fiqar Bin Sulaiman rincian nomor togel yang telah dibeli oleh terdakwa dari Saksi Suriyansah Alias Sabar Bin Uden B, kemudian para saksi langsung membawa terdakwa ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah membeli nomor togel sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) melalui aplikasi WhatsApp kepada Saksi Chusnil Fiqar Bin Sulaiman;
  • Bahwa permainan togel online yang dilakukan terdakwa merupakan permainan judi yang bersifat untung-untungan dan terdakwa mengetahui di Provinsi Aceh dilarang melakukan jarimah maisir, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya dengan mengharapkan keuntungan dari perbuatannya;

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya