Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2025/MS.Ksg MUHAMMAD RIDHO, S.H., M.H. SUGIANTI Binti PARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 6/JN/2025/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1438/L.1.15.3/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIDHO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1SUGIANTI Binti PARMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa terdakwa SUGIANTI BINTI PARMAN bersama-sama dengan saksi HAMDANI BIN ALM. MAHMUD dan saksi ABDUL RAHMAN BIN ALM. ABDUL MANAH (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB atau pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Dusun Tegal Rejo Desa Jamur Labu Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa menghubungi saksi ABDUL RAHMAN untuk mengajaknya datang ke rumah terdakwa di Dusun Tegal Rejo Desa Jamur Labu, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Sekira pukul 20.30 WIB saksi ABDUL RAHMAN dan saksi HAMDANI sampai di rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa, serta langsung diajak makan nasi gurih oleh terdakwa di gubuk yang berada di samping rumah terdakwa, lalu sekira pukul 21.00 WIB saksi HAMDANI bertanya ke terdakwa “kak yanti bisa kusuk gak?” dan dijawab oleh terdakwa “bisa”. Kemudian saksi HAMDANI mengatakan kepada saksi ABDUL RAHMAN “bang aku ke dalam dulu mau kusuk dengan kak yanti, abang tunggu di luar ya”, setelah itu terdakwa dan saksi HAMDANI masuk ke dalam rumah terdakwa yang dalam keadaan kosong melalui pintu belakang, selanjutnya terdakwa memijat saksi HAMDANIdi dapur dengan beralaskan karpet di bagian badan selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit dan saksi HAMDANI ada memegang kemaluan Terdakwa. Setelah terdakwa selesai memijat, saksi HAMDANI pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil dan terdakwa melihat saksi HAMDANI mengedipkan mata kepada terdakwa dan mengajak terdakwa ke kamar mandi, lalu saksi HAMDANI membuka celananya dan terdakwa melihat alat kelamin (penis) saksi HAMDANI sudah naik (tegang), setelah itu saksi HAMDANI mengatakan “isap lah kak”, lalu terdakwa berjongkok dan memasukkan alat kelamin (penis) saksi HAMDANI ke dalam mulut terdakwa. Sesudahnya saksi HAMDANI langsung keluar dari rumah terdakwa melalui pintu belakang rumah terdakwa;
  • Sekira pukul 21.35 WIB terdakwa memanggil saksi ABDUL RAHMAN untuk masuk ke dalam rumah terdakwa dengan mengatakan “yok bang kusuk yok, kan pinggangnya sakit”, lalu saksi ABDUL RAHMAN bersama terdakwa masuk ke dalam rumah terdakwa yang dalam keadaan kosong menuju ke dapur dan terdakwa memijat saksi ABDUL RAHMAN pada bagian pinggang di kasur/tempat tidur yang berada di dapur. Terdakwa memijat saksi ABDUL RAHMAN kurang lebih selama 6 (enam) menit, kemudian setelah selesai memijat terdakwa tidur di samping saksi ABDUL RAHMAN dan saksi ABDUL RAHMAN langsung memeluk terdakwa serta mencium terdakwa di bagian bibir. Lalu terdakwa terkejut ketika dinding dapur rumah terdakwa ada yang memukul dengan keras, ternyata masyarakat datang dan melihat terdakwa dan saksi ABDUL RAHMAN sedang berpelukan, seketika itu juga saksi PARLINANG dan ANDRIANSYAH PUTRA melakukan penggerebekan kepada Terdakwa.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 24 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------Bahwa terdakwa SUGIANTI BINTI PARMAN bersama-sama dengan saksi HAMDANI BIN ALM. MAHMUD dan saksi ABDUL RAHMAN BIN ALM. ABDUL MANAH (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB atau pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Dusun Tegal Rejo Desa Jamur Labu Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa menghubungi saksi ABDUL RAHMAN untuk mengajaknya datang ke rumah terdakwa di Dusun Tegal Rejo Desa Jamur Labu, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Sekira pukul 20.30 WIB saksi ABDUL RAHMAN dan saksi HAMDANI sampai di rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa, serta langsung diajak makan nasi gurih oleh terdakwa di gubuk yang berada di samping rumah terdakwa, lalu sekira pukul 21.00 WIB saksi HAMDANI bertanya ke terdakwa “kak yanti bisa kusuk gak?” dan dijawab oleh terdakwa “bisa”. Kemudian saksi HAMDANI mengatakan kepada saksi ABDUL RAHMAN “bang aku ke dalam dulu mau kusuk dengan kak yanti, abang tunggu di luar ya”, setelah itu terdakwa dan saksi HAMDANI masuk ke dalam rumah terdakwa yang dalam keadaan kosong melalui pintu belakang, selanjutnya terdakwa memijat saksi HAMDANI di dapur dengan beralaskan karpet di bagian badan selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit. Setelah terdakwa selesai memijat, saksi HAMDANI pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil lalu saksi HAMDANI keluar dari rumah terdakwa melalui pintu belakang rumah terdakwa;
  • Sekira pukul 21.35 WIB terdakwa memanggil saksi ABDUL RAHMAN untuk masuk ke dalam rumah terdakwa dengan mengatakan “yok bang kusuk yok, kan pinggangnya sakit”, lalu saksi ABDUL RAHMAN bersama terdakwa masuk ke dalam rumah terdakwa yang dalam keadaan kosong menuju ke dapur dan terdakwa memijat saksi ABDUL RAHMAN pada bagian pinggang di kasur/tempat tidur yang berada di dapur. Terdakwa memijat saksi ABDUL RAHMAN kurang lebih selama 6 (enam) menit, kemudian terdakwa terkejut ketika dinding dapur rumah terdakwa ada yang memukul dengan keras, ternyata masyarakat datang dan melihat terdakwa dan saksi ABDUL RAHMAN sedang berduaan, seketika itu juga saksi PARLINANG dan ANDRIANSYAH PUTRA melakukan penggerebekan kepada Terdakwa.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya