Dakwaan |
- DAKWAAN :
------Bahwa ia terdakwa ZULKARNAIN FIRDAUS Alias IJOL Bin LUKMAN HAKIM, pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira pukul 23.30 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2018, bertempat di warung Futsal Wifi yang berada di Dusun Karya Kampung Paya Bedi Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa selaku pemilik warung Futsal Wifi yang berada di Dusun Karya Kampung Paya Bedi Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang yang mana pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira pukul 23.00 saksi I. MISNANTO Alias MISNAN Bin ABDUL AZIZ (Berkas perkara terpisah), saksi II AL YUDI Alias YUDI Bin M YUNUS (Berkas Perkara Tgerpisah), saksi III SUGONDO SYAM Alias GONDO Bin SYAMSUL BAHRI (Berkas Perkara terpisah) dan saksi VI RIZAL SYAHPUTRA Alias RIZAL Bin ISMAIL (Berkas Perkara Terpisah) sedang berada di warung milik terdakwa selanjutnya sekira Pukul 23.30 Wib saksi I. MISNANTO Alias MISNAN Bin ABDUL AZIZ , saksi II AL YUDI Alias YUDI Bin M YUNUS, saksi III SUGONDO SYAM Alias GONDO Bin SYAMSUL BAHRI dan saksi VI RIZAL SYAHPUTRA Alias RIZAL Bin ISMAIL bersepakat untuk bermain judi jenis Dam batu, setelah bersepakat untuk bermain judi dam batu para saksi mulai bermain judi jenis Dam batu dengan menggunakan 1 (Satu) Set Dam batu warna biru yang sebelumnya sudah disediakan oleh Terdakwa ditempat tersebut.
- Selanjutnya salah satu saksi/pemain mengocok 1 (Satu) set Dam Batu tersebut dan kemudian membagikannya kepada masing – masing saksi/pemain sebanyak 5 (Lima) buah batu, kemudian salah satu saksi/pemain yang mendapatkan batu balak/ angka kembar yang jumlahnya paling kecil bermain diluan, setelah itu secara bergiliran dan berurutan setiap saksi/ pemain lainya mengikuti batu yang diletakkan tersebut sesuai dengan angka batu yang di letakkan, dan apabila ada saksi/pemain yang tidak memiliki batu dengan angka yang ada di tengah maka saksi/pemain tersebut harus membayar uang sebesar Rp. 1000,- (Seribu Rupiah) kepada saksi/pemain sebelumnya lalu apabila saksi/pemain yang menghabiskan batu yang dipegangnya akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2000,- (Dua Ribu Rupiah) dari saksi/pemain lainya demikian seterusnya permainan di ulang seperti semula, sampai saat para saksi masih sedang bermain judi dam batu pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2018 sekira pukul 02.00 Wib datang anggota Polisi Polres Aceh Tamiang yang berpakaian preman yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (Satu) Set batu dam warna biru dan uang sebesar Rp. 346.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) di bawa ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa beragama Islam dan berdomisili (bertempat tinggal) sebagai penduduk Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan bahagian dari Provinsi Aceh, dan terdakwa mengetahui bahwa di Provinsi Aceh telah diberlakukan syariat islam, dimana terdakwa menginsyafi perjudian itu haram, tetapi terdakwa tetap saja melakukan permainan judi jenis togel tersebut.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. |