Petitum |
PRIMAIR
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan telah meninggal dunia suami/ayah kandung dari Para Pemohon yang bernama Sesi Remita binti M. Soli pada tanggal 27 Agustus 2021 di RSU Bina Kasih Medan, karena sakit komplikasi, dan dalam keadaan beragama Islam, yang di makamkan di TPU Kampung Lubuk, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan alamat terakhir di Dusun Ingin Jaya, Kampung Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang dengan Surat Keterangan Kutipan Akta Kematian Penduduk WNI No. 1116-KM-22092021-0003 tertanggal 22 September 2021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Aceh Tamiang;
Menetapkan telah meninggal dunia ayah kandung dan ibu kandung dari Almarhumah Sesi Remita binti M. Soli meninggal dunia, ayah kandung dan ibu kandungnya telah meninggal dunia terlebih dahulu ayah kandungnya yang bernama Alm. M. Solik bin Abdullah meninggal dunia pada tanggal 14 Maret 2003, dan ibu kandungnya yang bernama Almh. Lasmi binti Abu Bakar meninggal dunia pada tanggal 24 Agustus 2006;
Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Sesi Remita binti M. Soli adalah sebagai berikut:
Sutekat Budiono bin Sastro Wartini, umur 57 tahun, (Suami);
Rachel Uktama Bintang bin Supriadi, laki-laki, umur 17 tahun, (Anak Kandung);
Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (ex aequo et bono);
|