Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
496/Pdt.G/2025/MS.Ksg 1.Sulaiman Bin Zulkifli
2.Zamzami bin Zulkifli
3.Yusrawati binti Zulkifli
4.Yusniar binti Zulkifli
5.Muksal zikri bin Zulkifli
1.Usman
2.Maryani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 496/Pdt.G/2025/MS.Ksg
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat 496/Pdt.G/2025/MS.Ksg
Penggugat
NoNama
1Sulaiman Bin Zulkifli
2Zamzami bin Zulkifli
3Yusrawati binti Zulkifli
4Yusniar binti Zulkifli
5Muksal zikri bin Zulkifli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ASNAULLAH, S.H.ISulaiman Bin Zulkifli
2MUHAMMAD ASNAULLAH, S.H.IZamzami bin Zulkifli
3MUHAMMAD ASNAULLAH, S.H.IYusrawati binti Zulkifli
4MUHAMMAD ASNAULLAH, S.H.IYusniar binti Zulkifli
5MUHAMMAD ASNAULLAH, S.H.IMuksal zikri bin Zulkifli
6MUHAMMAD ASNAULLAH, S.H.ISakdiyah binti Isa
Tergugat
NoNama
1Usman
2Maryani
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Primair :
 
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-
Menetapkan Alm. Akhiar bin Zulkifli telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada hari Ahad tanggal 25 Mei 2025;
Menetapkan Alm. Khadijah binti Usman telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada hari Ahad tanggal 25 Mei 2025;
Menetapkan Alm. Vita Zulkhaira binti Akhiar telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada hari Ahad tanggal 25 Mei 2025;
Menetapkan Alm. Muhammad Muizzul Fathan bin Akhiar telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada hari Ahad tanggal 25 Mei 2025;
Menetapkan Alm. Kaisa Marhamah binti Akhiar telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada hari Ahad tanggal 25 Mei 2025;
Menetapkan Alm. Ahmad Mustaqim bin Akhiar telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada hari Ahad tanggal 25 Mei 2025;
Menetapkan ahli waris  dari Alm. Akhiar bin Zulkifli adalah sebagai berikut:
Sakdiyah binti Isa (sebagai Ibu Kandung)
Sulaiman bin Zulkifli (sebagai Saudara Laki-laki kandung)
Zamzami bin Zulkifli (sebagai Saudara Laki-laki kandung)
Yusrawati binti Zulkifli (sebagai Saudara perempuan kandung)
Yusniar binti Zulkifli (sebagai Saudara perempuan kandung)
Muksal Zikri bin Zulkifli (sebagai Saudara Laki-laki kandung)
Menetapkan ahli waris dari Khadijah binti Usman adalah sebagai berikut:
Usman (sebagai Ayah Kandung)
Maryani  (sebagai Ibu kandung)
Menetapkan harta-harta tersebut di bawah ini:
Satu bidang tanah dan bangunan Ruko 2 Lantai dengan Nomor Sertipikat Hak Milik: 01.08.09.21.1.00019, yang terletak di Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dengan luas 202 m;
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Medan-B. Aceh  9 M
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Asno 22,5 M
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Akhiar 9 M
Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Sanusi 22,5 M
Satu bidang tanah dengan nomor Sertipikat Hak Milik: 01.15.01.10.1.00504, yang terletak di Desa Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dengan  luas 345 m.
Satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dengan  luas 94,5 m, dengan batas-batas sebagai berikut: 
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Akhiar  9 M
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Asno 10,5 M
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah H. M. Thaib 9 M
Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Sanusi 10.5 M
1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1,3 G A/T dengan Nomor Polisi BK 1209 CZ, dengan Nomor Rangka: MHKM1BB3JFK028480, Nomor Mesin: K3MF41074.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 CC dengan Nomor Polisi BL 4435 OC. Dengan Nomor Rangka: MH1JFB125EK261046, Nomor Mesin: JFB1E2216577.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Verza 150 CC (becak) dengan Nomor Polisi BL 6137 UU. Dengan Nomor Rangka: MHK1KC5113FK048958, Nomor Mesin: KC51E1049315.
1 (satu) Unit Boat Pancing.
1 (satu) Unit Odong-odong.
Uang tunai dari pembayaran piutang Rp. 27.635.000.- (Dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Sebagai Harta Bersama/Gono gini Alm. Akhiar bin Zulkifli dan Alm. Khadijah binti Usman;-
Menetapkan bahagian harta bersama dari Alm. Alm. Akhiar bin Zulkifli sebagai Harta Warisan dari Alm. Akhiar bin Zulkifli;-
Menetapkan bagian masing-masing dari Harta Warisan Alm. Akhiar bin Zulkifli tersebut kepada Ahli warisnya;-
Menetapkan bahagian harta bersama dari Alm. Khadijah binti Usman sebagai Harta Warisan dari Alm. Khadijah binti Usman;-
Menetapkan bagian masing-masing dari Harta Warisan Alm. Khadijah binti Usman tersebut kepada Ahli warisnya;-
Menetapkan hutang (posita Angka 9) dengan jumlah sebesar Rp. 433.046.288,-(empat ratus tiga puluh tiga juta empat puluh enam ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah), sebagai hutang bersama antara Alm. Akhiar bin Zulkifli dan Alm. Khadijah binti Usman;-
Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar/melunasi hutang bersama antara Alm. Akhiar bin Zulkifli dan Alm. Khadijah binti Usman dengan jumlah sebagaimana dictum angka 7 di atas;- 
Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk melakukan pembagian harta warisan tersebut tanpa terikat dengan pihak manapun secara riil/natural. Apabila hal tersebut tidak terlaksana, maka terhadap harta-harta tersebut dilakukan pelelangan pada kantor Lelang Negara;-
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak