Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2017/MS.KSG Meidihamsi Rakhmatullah MISNAN Bin Alm ABDUL WAHAB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 1/JN/2017/MS.KSG
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-22/N.1.22/Euh.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Meidihamsi Rakhmatullah
Terdakwa
NoNama
1MISNAN Bin Alm ABDUL WAHAB
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

            Bahwa terdakwa MISNAN Bin (Alm) ABDUL WAHAB bersama dengan SYABARUDDIN Als UDIN Bin EFFENDI (penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2016 bertempat di Dusun Kaloy Kampung Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta, membantu atau menyuruh melakukan jarimah, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah maisir, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi atau sekitar awal bulan Desember 2016 maka terdakwa bertemu dengan SYABARUDDIN dimana ketika itu terdakwa bersama dengan SYABARUDDIN bersepakat untuk membuka atau melakukan perjudian jenis togel dengan cara menerima nomor pemasangan perjudian jenis togel dari para pembeli dengan kesepakatan SYABARUDDIN akan memberikan keuntungan omset pemasangan perjudian jenis togel sebesar 18 % (delapan belas persen) kepada terdakwa dan SYABARUDDIN menerima sebesar 7 % (tujuh persen) selanjutnya terdakwa membuka atau melakukan perjudian jenis togel sejak tanggal 14 Desember 2016 di setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu di Dusun Kaloy Kampung Kaloy Kec. Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB dengan cara menerima langsung nomor pemasangan perjudian jenis togel dari para pembeli yang terdiri dari 2 angka, 3 angka atau 4 angka sesuai dengan keinginan para pembeli serta dengan nilai taruhan paling sedikit Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) atau menerima nomor pemasangan perjudian jenis togel dari para pembeli via SMS yang dikirim oleh para pembeli ke nomor handphone milik terdakwa yakni 0853 6039 4282 dengan rincian :

 

  1. 3174 x 5 = 5 (angka 3174 dibeli dengan harga Rp.5.000,-) total Rp.5.000,-;
  2. 294 x 2 (angka 294 dibeli dengan harga Rp.2.000,-), 429 x 2 (angka 429 dibeli dengan harga Rp.2.000,-), 492 x 2 (angka 492 dibeli dengan harga Rp.2.000,-) total Rp.6.000,-;
  3. 74 x 5 (angka 74 dibeli dengan harga Rp.5.000,-), 31 x 5 (angka 31 dibeli dengan harga Rp.5.000,-), 03 x 5 (angka 03 dibeli dengan harga Rp.5.000,-), 30 x 5 (angka 30 dibeli dengan harga Rp.5.000,-), 02 x 5 (angka 02 dibeli dengan harga Rp.5.000,-), 20 x 5 (angka 20 dibeli dengan harga Rp.5.000,-), 32 x 5 (angka 32 dibeli dengan harga Rp.5.000,-), 23 x 5 (angka 23 dibeli dengan harga Rp.5.000,-), 70 x 5 (angka 70 dibeli dengan harga Rp.5.000,-), 15 x 5 (angka 15 dibeli dengan harga Rp.5.000,-) total Rp.50.000,-;
  4. 23 x 3 (angka 23 dibeli dengan harga Rp.3.000,-), 20 x 3 (angka 20 dibeli dengan harga Rp.3.000,-), 09 x 3 (angka 09 dibeli dengan harga Rp.3.000,-), 49 x 3 (angka 49 dibeli dengan harga Rp.3.000,-), 94 x 3 (angka 94 dibeli dengan harga Rp.3.000,-), 29 x 3 (angka 29 dibeli dengan harga Rp.3.000,-) total Rp.18.000,-;
  5. 02 x 2 (angka 02 dibeli dengan harga Rp.2.000,-), 90 x 2 (angka 90 dibeli dengan harga Rp.2.000,-) total Rp.4.000,-;

 

  • Bahwa selanjutnya nomor pemasangan perjudian jenis togel dari para pembeli tersebut dicatat oleh terdakwa di buku kemudian rekapan nomor pemasangan perjudian jenis togel hari itu dikirim oleh terdakwa ke SYABARUDDIN via SMS ke nomor 0823 7097 0191 dan uang hasil pemasangan judi togel para pembeli tersebut diserahkan kepada SYABARUDDIN per 2 (dua) hari sekali selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB maka SYABARUDDIN memberitahukan terdakwa via SMS nomor atau angka yang keluar pada hari itu namun ternyata pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Dusun Kaloy Kampung Kaloy Kec. Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang, perbuatan terdakwa diketahui oleh Anggota Polisi Polres Aceh Tamiang dimana ketika itu Anggota Polisi Polres Aceh Tamiang langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone MITO warna merah dengan nomor 0853 6039 4282, 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan rekapan perjudian jenis togel, 1 (satu) buah bolpoin, 1 (satu) lembar kalender yang bertuliskan nomor perjudian togel yang telah keluar dan uang sebanyak Rp.251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan terdakwa mengaku jika terdakwa menyetorkan hasil judi togel dari para pembeli kepada SYABARUDDIN kemudian berdasarkan informasi dari terdakwa maka Anggota Polisi Polres Aceh Tamiang langsung melakukan pencarian terhadap SYABARUDDIN lalu sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Lorong Kenanga Desa Perkebunan Pulau Tiga Kec. Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang maka Anggota Polisi Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap serta mengamankan SYABARUDDIN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam dengan nomor 0823 7097 0191 yang didalamnya terdapat hasil rekapan judi togel dari para pembeli togel yang dikirimkan oleh terdakwa selanjutnya Anggota Polisi Polres Aceh Tamiang membawa serta mengamankan terdakwa bersama dengan SYABARUDDIN beserta seluruh barang bukti ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

 

  • Bahwa perjudian jenis togel bersifat untung-untungan dimana berlaku ketentuan bagi pembeli yang kena 2 angka dengan taruhan Rp.3.000.- (tiga ribu rupiah) mendapatkan uang sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), bagi pembeli yang kena 3 angka dengan taruhan Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) mendapatkan uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), bagi pembeli yang kena 4 angka dengan taruhan Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) mendapatkan uang sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan begitu seterusnya dimana semakin besar taruhan yang dipasang maka semakin besar juga mendapatkan keuntungan namun bagi pembeli yang angkanya tidak keluar maka tidak mendapat apa-apa atau rugi;

 

  • Bahwa terdakwa beragama Islam serta berdomisili atau bertempat tinggal sebagai penduduk Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan bahagian dari Provinsi Aceh, dan terdakwa mengetahui di Provinsi Aceh telah diberlakukan Syariat Islam, dimana terdakwa menginsyafi perjudian itu dilarang oleh Syariat Islam, tetapi terdakwa tetap saja melakukan perjudian jenis togel tersebut;

 


----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya