Petitum |
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menetapkan Harta-harta berupa :
Sebuah bangunan Rumah yang di bangun di atas tanah hibah dari orang tua Penggugat yang beralamat di Dusun Lawas, Desa Jawa, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Dengan luas 741 M sertifikat Nomor 141 tahun 2000 atas Nama Penggugat, dengan nilai Taksir 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatasan dengan Tanah Juli/Tanah Suyetno ………………………………………………………………19,6 Meter/3,4 Meter/47.5 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa ……………………………12,5 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Sumirah …………………..67,1 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Jasmin ………………………..12,5 Meter
Bahwa Terhadap Tanah tersebut di atas saat ini di Kuasai Tergugat;
Sebidang Tanah kosong dengan Luas 330 M yang terletak di Dusun Bahagia, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang atas nama Penggugat, berdasarkan surat Akta Jual Beli nomor 263/ 2004 yang di keluarkan oleh Camat Karang Baru selaku PPAT Sementara, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan harga pasaran Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan batas-batas, sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Baihaki Ahyat…………….…16,50 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Lorong………………………………..20 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Zul Suhendri……………….16,50 Meter
Sebalah Barat Berbatasan dengan Tanah Paret….……………....………….20 Meter
Bahwa Terhadap Tanah tersebut di atas saat ini di Kuasai Tergugat;
Sebidang Tanah kebun dengan Luas 40.000 M yang terletak di Areal 200, Desa Pengidam, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang atas nama Penggugat, berdasarkan surat Keterangan Jual Beli nomor 29/PG/ 2015 yang di keluarkan oleh Datok Penghulu Pengidam, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan harga pasaran Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan batas-batas, sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Maidi…………………..……….…100 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Putra……………………………….180 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Zul Suhendri……………….271.4 Meter
Sebalah Barat Berbatasan dengan Tanah Anto….………..……....………….300 Meter
Bahwa Terhadap Tanah tersebut di atas saat ini di Kuasai Penggugat dan Tergugat;
Sebidang Tanah beserta bangunan di rumah atasnya, dengan Luas 111 M yang terletak di Perumahan Prabu Rifa, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang atas nama Tergugat, yang di beli dari M. Nasir LBS, dengan akta jual beli nomor 656/2019 tanggal 27 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Notaris Netty Sumiati, SH, Mkn dan telah bersertifikat dengan Nomor sertifikat Hak Milik 01293 Tahun 2019, dengan harga pasaran Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan batas-batas, sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Jalan …………………………………... 8 Meter
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Jalan…………………………………..14 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Jalan…………………………………..8 Meter
Sebalah Barat Berbatasan dengan Tanah Sertifikat Nomor 01366…..…..14 Meter
Bahwa Terhadap Tanah berserta bangunan di atas saat ini di Kuasai Tergugat;
Satu Unit Mobil Toyota Kijang Inova 2.0 G M/T Warna Silver Metalik, Nomor Polisi BL 1728 U, Tahun Produksi 2020, dengan nomor Rangka MHF JWBL M6L 2385283 Atas Nama Tergugat memiliki Nilai Pasar sekitar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), Bahwa Mobil tersebut diatas saat ini di kuasai oleh Tergugat;
1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Honda GTR 125 Warna Silver Hitam, Nomor Polisi BL 5081 UAK, Tahun Produksi 2021, dengan nomor Rangka MH1KB2216MK018110 Atas Nama PENGGUGAT , memiliki Nilai Pasar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah)
Bahwa Kendaraan bermotor tersebut diatas saat ini di kuasai oleh Penggugat;
Seluruh isi Perabotan Rumah Tangga dengan rincian :
1 (satu) unit televisi merk Polytron dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
2 (dua) unit AC merk Samsung Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
2 (dua) unit Tempat Tidur Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
2 (dua) unit kulkas Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
3 (tiga) unit Lemari Pakaian Rp. 3.000.000 (satu juta rupiah);
1 (satu) set meja rias Rp. 3.000.000 (satu juta rupiah);
1 Unit meja makan Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
1 set sofa Rp. 2.000.000 (satu juta rupiah);
Kesemuanya adalah Harta bersama Antara Penggugat dan Tergugat;
Menetapkan bahwa (Setengah) bagian dari harta bersama Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tersebut pada Dictum angka 3 (tiga) diatas adalah bagian Penggugat (Setengah) bagian dan (Setengah) bagian lagi adalah bagian Tergugat, dalam keadaan baik dan tanpa dibebani hak apapun;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada dictum angka 4 (empat) diatas kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga Sita marital terhadap harta bersama atas harta kekayaan yang merupakan harta bersama (gono-gini) sebagaimana tersebut dalam angka 3 Posita gugatan ini;
Menghukum Tergugat untuk memberikan atau menyerahkan bagian dari Penggugat dalam keadaan utuh tanpa suatu beban apapun diatasnya atas terhadap harta bersama tersebut dan apabila tidak dapat dibagi secara natural atau Rill, maka dapat dijual dengan cara lelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan nilai jualnya diserahkan kepada Penggugat dengan Tergugat sesuai bagian masing-masing;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|