Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2025/MS.Ksg T. HENDRA GUNAWAN, S.H.,M.H RALIM Als LIM Bin RAWAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 2/JN/2025/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-84/L.1.15.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1T. HENDRA GUNAWAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNama
1RALIM Als LIM Bin RAWAT
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suryawati, SHRALIM Als LIM Bin RAWAT
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa terdakwa Ralim Als Lim Bin Rawat bermula dari tahun 2023 sampai dengan hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya antara tahun 2023 sampai dengan Bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Dusun Tengah Desa Jawa Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar”iyah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anakperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi sekira pada tahun 2023 di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Tengah Desa Jawa Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, terdakwa yang sedang duduk santai di ruang tamu, lalu terdakwa melihat Anak Korban MAULIZA AULIA ALS LIZA BINTI YULIANTO keluar dari kamar mandi dengan menggunakan handuk di badannya yang merupakan anak tirinya, kemudian Anak Korban langsung masuk ke dalam kamar tiba- tiba terdakwa mengikuti Anak Korban dari arah belakang, setibanya dikamar anak korban terdakwa langsung memeluk Anak Korban dari arah belakang dengan erat dan mengangkat Anak Korban ke kamar mandi dengan paksa, kemudian Anak Korban mengatakan “mau ngapain ayah”, lalu terdakwa menjawab “udah bukak aja baju” kemudian Anak Korban menjawab “aku gak mau yah” lalu terdakwa memaksa anak korban dengan memeluk tubuh anak korban secara kuat dari belakang sehingga Anak Korban merasa lemas dan tidak berdaya kemudian terdakwa mengancam anak korban dengan mengatakan “jangan bilang sama mamak, nanti kamu saya bunuh” sehingga Anak Korban merasa ketakutan dan mencoba untuk keluar kamar mandi namun dihalang-halangi oleh terdakwa dengan cara menahan engsel kunci kamar mandi kemudian terdakwa memaksa Anak Korban membuka baju dan celana lalu didorong sehingga terjatuh kemudian terdakwa langsung meremas payudara, menghisap payudara dan memasukkan lidah terdakwa kedalam vagina Anak Korban kemudian terdakwa langsung memasukkan penisnya kedalam vagina Anak Korban dan melakukan gerakan maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai sperma terdakwa keluar dengan sendirinya;
  • Berselang 4 (empat) hari setelah perbuatan yang pertama, sekira pukul 15.00 WIB di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Tengah Desa Jawa Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Anak Korban yang sedang mengerjakan tugas sekolah di ruang tamu disuruh oleh terdakwa untuk membuatkan kopi, kemudian Anak Korban langsung membuatkan kopi untuk terdakwa yang seketika itu terdakwa langsung memeluk Anak Korban dari arah belakang dengan erat dan langsung mengangkat Anak Korban ke kamar Anak Korban kemudian terdakwa langsung membanting Anak Korban di atas tempat tidur kemudian terdakwa langsung memaksa Anak Korban membuka baju namun Anak Korban menolak namun terdakwa tetap memaksa membuka baju dan celana Anak Korban lalu terdakwa meremas payudara, menghisap payudara dan memasukkan lidah terdakwa kedalam vagina Anak Korban setelah itu terdakwa langsung memasukkan penisnya ke dalam vagina Anak Korban dan melalukan gerakan maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai terdakwa mengeluarkan sperma;
  • Berselang 7 (tujuh) hari setelah perbuatan yang kedua, sekira pukul 15.30 WIB, di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Tengah Desa Jawa Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Anak Korban yang baru selesai mandi dan pergi menuju kamar lalu melihat di bawah tempat tidur Anak Korban sudah ada terdakwa yang sedang bersembunyi kemudian Anak Korban menyuruh terdakwa untuk keluar dari kamarnya namun terdakwa langsung memeluk Anak Korban dengan erat dari belakang dan membuka handuk yang sedang dipakai oleh Anak Korban lalu terdakwa mengangkat Anak Korban dan menolaknya keatas tempat tidur selanjutnya terdakwa langsung meremas payudara, menghisap payudara dan memasukkan lidah terdakwa kedalam vagina Anak Korban kemudian terdakwa langsung memasukkan penisnya ke dalam vagina Anak Korban dan melakukan gerakan maju mundur selama kurang lebih 3 (tiga) menit sampai terdakwa mengeluarkan sperma;
  • Pada hari selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Tengah Desa Jawa Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Anak Korban yang sedang golek-golek di ruang tamu dengan Saksi Rahma Saritah dan ingin beranjak pergi ke kamarnya untuk tidur siang kemudian sewaktu berdiri, terdakwa langsung memeluk dengan erat dari belakang kemudian Anak Korban langsung diangkat dan dibawa ke dalam kamar kemudian Anak Korban menjerit “kak tolong” namun Saksi Rahma Saritah tidak mendengar dikarenakan muka korban ditutup terdakwa dengan bantal lalu terdakwa langsung menaikkan baju dan bra Anak Korban dan langsung meremas payudara, menghisap payudara Anak Korban lalu terdakwa langsung berbaring di atas badan Anak Korban dan membuka celana terdakwa dan memasukkan penisnya ke dalam vagina Anak Korban sampai sperma terdakwa keluar dengan sendirinya;
  • Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1116CLU604201026995 tanggal 06 April 2010, Anak Korban MAULIZA AULIA ALS LIZA BINTI YULIANTO lahir pada tanggal 07 Maret 2010 sehingga Anak Korban saat ini berusia 14 (empat belas tahun);
  • Berdasarkan pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor:400/71/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 pada Rumah Sakit Umum Daerah Muda Sedia Kabupaten Aceh Tamiang yang ditandatangani oleh dr. Rizki Arviandi, M. Ked(For), Sp.F dengan hasil dijumpai luka robek pada selaput dara yakni luka robek pertama pada arah jam satu, warna luka robek menyerupai kulit sekitar, luka sampai dasar, berukuran nol koma empat sentimeter, luka robek kedua pada arah jam tiga, warna luka robek menyerupai kulit sekita, luka tidak sampai dasar, berukuran nol koma tiga sentimeter, dan luka robek ketiga pada arah jam sembilan, warna luka robek menyerupai kulit sekitar, luka tidak sampai dasar, berukuran nol koma dua sentimeter;
  • Akibat perbuatan terdakwa, Anak Korban MAULIZA AULIA ALS LIZA BINTI YULIANTO mengalami dampak trauma yang mengakibatkan kecemasan tinggi dan perasaan tidak aman, ketakutan spesifik terhadap figur laki-laki dewasa, penarikan diri dari lingkungan sosial sebagaimana hasil pemeriksaan psikologis korban dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan yang ditandatangani oleh Psikolog Penanggung Jawab Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi, Psikolog pada tanggal 05 November 2024.
  • --------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal    50    Qanun    Aceh             Nomor            06             Tahun             2014             Tentang         Hukum             Jinayat---------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

-----------Bahwa terdakwa Ralim Als Lim Bin Rawat bermula dari tahun 2023 sampai dengan hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya antara tahun 2023 sampai dengan Bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Dusun Tengah Desa Jawa Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar”iyah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anakperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2023 tahun di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Tengah Desa Jawa Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, terdakwa yang sedang duduk-duduk di ruang tamu melihat Anak Korban MAULIZA AULIA ALS LIZA BINTI YULIANTO yang merupakan anak tirinya baru selesai mandi kemudian Anak Korban masuk ke dalam kamar lalu terdakwa langsung mengikuti Anak Korban dari arah belakang kemudian terdakwa langsung memeluk Anak Korban dari arah belakang dengan erat dan mengangkat Anak Korban ke kemar mandi kemudian terdakwa memaksa Anak Korban membuka baju dan celana lalu didorong sehingga terjatuh kemudian terdakwa langsung meremas payudara, menghisap payudara dan menghisap vagina Anak Korban;
  • Berselang 4 (empat) hari setelah perbuatan yang pertama, sekira pukul 15.00 WIB di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Tengah Desa Jawa Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Anak Korban yang sedang mengerjakan tugas sekolah di ruang tamu disuruh oleh terdakwa untuk membuatkan kopi, kemudian Anak Korbang langsung membuatkan kopi untuk terdakwa dan seketika itu terdakwa langsung memeluk Anak Korban dari arah belakang dengan erat dan langsung mengangkat Anak Korban ke kamar Anak Korban kemudian terdakwa langsung membanting Anak Korban di atas tempat tidur lalu terdakwa langsung memaksa Anak Korban membuka baju namun Anak Korban menolak namun terdakwa tetap memaksa membuka baju dan celana Anak Korban lalu terdakwa meremas payudara, menghisap payudara dan menghisap vagina Anak Korban;
  • Berselang 7 (tujuh) hari setelah perbuatan yang kedua, sekira pukul 15.30 WIB, di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Tengah Desa Jawa Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Anak Korban yang baru selesai mandi dan pergi menuju kamar lalu melihat di bawah tempat tidur Anak Korban sudah ada terdakwa yang sedang bersembunyi kemudian Anak Korban menyuruh terdakwa untuk keluar dari kamarnya namun terdakwa langsung memeluk Anak Korban dengan erat dari belakang dan membuka handuk yang sedang dipakai oleh Anak Korban lalu terdakwa mengangkat Anak Korban dan menolaknya keatas tempat tidur selanjutnya terdakwa langsung meremas payudara, menghisap payudara dan menghisap vagina Anak Korban;
  • Pada hari selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Tengah Desa Jawa Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Anak Korban yang sedang golek-golek di ruang tamu dengan Saksi Rahma Saritah dan ingin beranjak pergi ke kamarnya untuk tidur siang kemudian sewaktu berdiri, terdakwa langsung memeluk dengan erat dari belakang kemudian Anak Korban langsung diangkat dan dibawa ke dalam kamar kemudian Anak Korban menjerit “kak tolong” namun Saksi Rahma Saritah tidak mendengar dikarenakan muka korban ditutup terdakwa dengan bantal lalu terdakwa langsung menaikkan baju dan bra Anak Korban dan langsung meremas payudara dan menghisap payudara Anak Korban;
  • Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1116CLU604201026995 tanggal 06 April 2010, Anak Korban MAULIZA AULIA ALS LIZA BINTI YULIANTO lahir pada tanggal 07 Maret 2010 sehingga Anak Korban saat ini berusia 14 (empat belas tahun);
  • Berdasarkan pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor:400/71/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 pada Rumah Sakit Umum Daerah Muda Sedia Kabupaten Aceh Tamiang yang ditandatangani oleh dr. Rizki Arviandi, M. Ked(For), Sp.F dengan hasil dijumpai luka robek pada selaput dara yakni luka robek pertama pada arah jam satu, warna luka robek menyerupai kulit sekitar, luka sampai dasar, berukuran nol koma empat sentimeter, luka robek kedua pada arah jam tiga, warna luka robek menyerupai kulit sekitar, luka tidak sampai dasar, berukuran nol koma tiga sentimeter, dan luka robek ketiga pada arah jam sembilan, warna luka robek menyerupai kulit sekitar, luka tidak sampai dasar, berukuran nol koma dua sentimeter;
  • Akibat perbuatan terdakwa, Anak Korban MAULIZA AULIA ALS LIZA BINTI YULIANTO mengalami dampak trauma yang mengakibatkan kecemasan tinggi dan perasaan tidak aman, ketakutan spesifik terhadap figur laki-laki dewasa, penarikan diri dari lingkungan sosial sebagaimana hasil pemeriksaan psikologis korban dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan yang ditandatangani oleh Psikolog Penanggung Jawab Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi, Psikolog pada tanggal 05 November 2024.
  • --------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal    47    Qanun    Aceh             Nomor            06             Tahun             2014             Tentang         Hukum             Jinayat---------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya