Petitum |
Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
Menetapkan sah pernikahan Almarhum Ibrahim Ajib alias Ibrahim Najib bin Adam dan Umi Kalsum binti Abu Bakar (Pemohon I) yang dilangsungkan pada tanggal 21 April 1972 di Gampong Matang, Keupula Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dengan wali nikah yang bernama Abu Bakar (Ayah Kandung Pemohon I), dan 2 (dua) orang saksi yang bernama Tengku Ismail dan Abdul Wahab, dengan mahar berupa emas sebanyak 5 (lima) mayam tunai;
Menetapkan telah meninggal dunia Suami dan Ayah Kandung dari Para Pemohon yang bernama Ibrahim Ajib alias Ibrahim Najib bin Adam pada tanggal 29 Januari 2023;
Menetapkan telah meninggal terlebih dahulu Ayah Kandung Almarhum Ibrahim Ajib alias Ibrahim Najib bin Adam yang bernama Adam pada tanggal 21 April 1972;
Menetapkan telah meninggal dunia terlebih dahulu Ibu Kandung Almarhum Ibrahim Ajib alias Ibrahim Najib bin Adam yang bernama Maryani pada tanggal 26 Januari 1977;
Menetapkan ahli waris dari Almarhum Ibrahim Ajib alias Ibrahim Najib bin Adam sebagai berikut:
Umi Kalsum binti Abu Bakar, NIK. 1116014804480001, tempat dan tanggal lahir, SP. Ulim, 31 Desember 1948, umur 77 Tahun (Istri/Pemohon I);
Nurhayati binti Ibrahim Ajib alias Ibrahim Najib, NIK. 1116015802760001, tempat dan tanggal lahir, Simpang Ulim, 18 Februari 1976, umur 49 Tahun, (Anak Perempuan Kandung/Pemohon II);
Abdurrahman bin Ibrahim Ajib alias Ibrahim Najib, NIK. 1116010602780001, tempat dan tanggal lahir, Meurandeh, 06 Februari 1978, umur 47 Tahun (Anak Laki-Laki Kandung/Pemohon III);
Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon berikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono);
|