Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/JN/2024/MS.Ksg FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H IBRAHIM Bin HASBALLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 24/JN/2024/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2214/L.1.15.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H
Terdakwa
NoNama
1IBRAHIM Bin HASBALLAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

------------- Bahwa Terdakwa IBRAHIM ALIAS RIKI BIN HASBALAH pada hari dan tanggal yang tidak lagi dapat diingat sekira pukul 21.30 WIB atau pada waktu lain di bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2024, bertempat di Desa Sampaimah Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang telah “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak” dengan cara berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat di bulan Maret 2024 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa menghubungi saksi Maulina Binti Lukman Adam untuk mengajak saksi Maulina pergi berjalan-jalan pada malam hari, kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menjemput saksi Maulina dirumahnya yang beralamat di Desa Meurandeh Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang dan membawa saksi Maulina ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sampaimah Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang lalu setibanya dirumah Terdakwa langsung membawa saksi Maulina untuk masuk kedalam kamar Terdakwa dengan mengatakan “kalau ada apa-apa nanti riki tanggung jawab”. Selanjutnya Terdakwa langsung melepaskan seluruh pakaiannya kemudian memerintahkan saksi Maulina untuk melepaskan pakaian juga namun saksi Maulina menolaknya dengan mengatakan “gak mau” lalu Terdakwa mengatakan “bukalah cepat, kalau gak mau buka biar abang yang bukain nih” kemudian Terdakwa dengan paksa melepaskan seluruh pakaian saksi Maulina namun saksi Maulina tetap menolaknya dengan mendorong badan Terdakwa akan tetapi saksi Maulina tidak cukup kuat lalu Terdakwa memegang tangan saksi Maulina sehingga Terdakwa berhasil melepaskan pakaian saksi Maulina. Selanjutnya Terdakwa langsung menindih tubuh saksi Maulina yang sedang memejamkan mata karena merasa takut dan malu, kemudian Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi Maulina dengan gerakan naik turun selama sekitar ± 5 (lima) menit hingga penis Terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang Terdakwa keluarkan diatas perut saksi Maulina lalu Terdakwa kembali memasukkan penisnya kedalam vagina saksi Maulina dengan gerakan naik turun selama sekitar ± 5 (lima) menit. Setelah Terdakwa melakukan perbuatannya saksi Maulina membuka matanya dan melihat Terdakwa merekam perbuatannya dengan menggunakan handphone, selanjutnya Terdakwa mengantarkan saksi Maulina kembali pulang kerumahnya, kemudian setibanya dirumah saksi Maulina melihat ada darah keluar dari vaginanya dan merasakan sakit pada saat buang air kecil;
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat di bulan Mei 2024 sekira pukul 21.45 WIB Terdakwa menghubungi saksi Maulina untuk mengajaknya melakukan hubungan badan lagi dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video yang sebelumnya Terdakwa rekam akan tetapi saksi Maulina tetap menolaknya sehingga Terdakwa menyebarkan rekaman video tersebut dengan mengirimkannya kepada saksi Nurhayati yang merupakan keluarga dari saksi Maulina;
  • Berdasarkan Visum Et Repertum nomor: VER/238/VI/2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Langsa dengan hasil pemeriksan dijumpai robekan pada liang senggama arah pukul enam, arah pukul tujuh, arah pukul delapan, arah pukul sembilan dan arah pukul sepuluh sampai mendasar, dijumpai robekan pada liang senggama arah pukul tiga tidak sampai mendasar, dijumpai liang senggama yang sudah menipis arah pukul tujuh, arah pukul delapan, arah pukul sembilan dan arah pukul sepuluh akibat trauma tumpul, dijumpai liang senggama pada satu jari longgar, dan anus dalam batas normal;
  • Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Maulina mengalami peristiwa traumatis yang signifikan. Gejala Stres Pasca-Trauma (PTSD) yang mungkin dialami saksi Maulina termasuk rasa malu yang mendalam, keengganan untuk keluar rumah, perasaan tidak berharga, dan perasaan bersalah, sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik korban dalam perkara tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual yang ditandatangani oleh Psikolog Penanggung Jawab Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi. pada tanggal 11 Juli 2024.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat----------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------------- Bahwa Terdakwa IBRAHIM ALIAS RIKI BIN HASBALAH pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat sekira pukul 21.30 WIB atau pada waktu lain di bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2024, bertempat di Desa Sampaimah Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang telah “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak” dengan cara berikut:------------------------------------------------------------------

  • Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat di bulan Maret 2024 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa menghubungi saksi Maulina Binti Lukman Adam untuk mengajak saksi Maulina pergi berjalan-jalan pada malam hari, kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menjemput saksi Maulina dirumahnya yang beralamat di Desa Meurandeh Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang akan tetapi Terdakwa membawa saksi Maulina ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sampaimah Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang lalu setibanya Terdakwa langsung membawa saksi Maulina untuk masuk kedalam kamar Terdakwa dengan mengatakan “kalau ada apa-apa nanti riki tanggung jawab”. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi Maulina untuk melepaskan pakaian namun saksi Maulina menolaknya dengan mengatakan “gak mau” lalu Terdakwa mengatakan “bukalah cepat, kalau gak mau buka biar abang yang bukain nih” kemudian Terdakwa dengan paksa melepaskan seluruh pakaian saksi Maulina namun saksi Maulina tetap menolaknya dengan mendorong badan Terdakwa akan tetapi saksi Maulina tidak cukup kuat lalu Terdakwa memegang tangan saksi Maulina sehingga Terdakwa berhasil melepaskan pakaian saksi Maulina. Kemudian Terdakwa menindih tubuh saksi Maulina lalu mencium bibir, pipi, serta meremas dan menghisap payudara saksi Maulina;
  • Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Maulina mengalami peristiwa traumatis yang signifikan. Gejala Stres Pasca-Trauma (PTSD) yang mungkin dialami saksi Maulina termasuk rasa malu yang mendalam, keengganan untuk keluar rumah, perasaan tidak berharga, dan perasaan bersalah, sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik korban dalam perkara tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual yang ditandatangani oleh Psikolog Penanggung Jawab Yulfa Islaini, S.Psi, M.Psi. pada tanggal 11 Juli 2024.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya