Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/JN/2023/MS.Ksg 1.Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H.
2.Andy Zulanda, S.H.
Tio Atmaja bin Agustiar Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 13/JN/2023/MS.Ksg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-18/L.1.15/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H.
2Andy Zulanda, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Tio Atmaja bin Agustiar
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Arif Padillah, S.H.Tio Atmaja bin Agustiar
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa TIO ATMAJA BIN AGUSTIAR pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Alur Selamat Desa Pantai Tinjau Kec. Sekerak Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto menghubungi terdakwa dan sepakat untuk bertemu di sebuah cafe, selanjutnya setelah bertemu dengan terdakwa Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto dan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan Nomor Polisi BL 5180 Ul pergi menuju rumah terdakwa yang berada di Dusun Alur Selamat Desa Pantai Tinjau Kec. Sekerak Kab. Aceh Tamiang, kemudian sesampainya dirumah terdakwa Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto bermain dengan adik kandung terdakwa sedangkan terdakwa langsung mandi dan mengganti pakaiannya, selanjutnya setelah terdakwa selesai mandi terdakwa dan Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto kembali pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan Nomor Polisi BL 5180 Ul, sesampainya di pertengahan jalan terdakwa mengatakan “yang anu yok” lalu Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto menjawab “gak ah takut kami” kemudian terdakwa kembali mengatakan “ udah gak apa-apa” selanjutnya Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto kembali menjawab “gak mau ah” lalu mendengar jawaban Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto tersebut terdakwa langsung mengarahkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa ke areal perkebunan kelapa sawit PT. PPP yang berada di Dusun Alur Selamat Desa Pantai Tinjau Kec. Sekerak Kab. Aceh Tamiang, setibanya di bawah pohon sawit terdakwa langsung membuka baju yang digunakan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung membuka pakaian yang digunakan oleh Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto hingga terlepas, kemudian setelah pakaian Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto terlepas terdakwa langsung memegang payudara dan vagina Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto, lalu terdakwa melepas celana yang digunakan oleh terdakwa dan kemudian setelah terlepas terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto mengalami trauma dan  sakit dibagian kemaluan/ vagina saksi;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/83/IV/2023 An. Atala Rania Isyara Binti Suharto yang ditandatangani oleh dr.Rizki Arviandi, M.Ked (For), Sp.F selaku Dokter Forensik dan Medikogel pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang  berdasarkan hasil pemeriksaan menyimpulkan :
  • pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan berusia empat belas tahun, pada selaput dara dijumpai lima luka robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa TIO ATMAJA BIN AGUSTIAR pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Alur Selamat Desa Pantai Tinjau Kec. Sekerak Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “melakukan zina dengan anak”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto menghubungi terdakwa dan sepakat untuk bertemu di sebuah cafe, selanjutnya setelah bertemu dengan terdakwa Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto dan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan Nomor Polisi BL 5180 Ul pergi menuju rumah terdakwa yang berada di Dusun Alur Selamat Desa Pantai Tinjau Kec. Sekerak Kab. Aceh Tamiang, kemudian sesampainya dirumah terdakwa Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto bermain dengan adik kandung terdakwa sedangkan terdakwa langsung mandi dan mengganti pakaiannya, selanjutnya setelah terdakwa selesai mandi terdakwa dan Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto kembali pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan Nomor Polisi BL 5180 Ul, sesampainya di pertengahan jalan terdakwa mengatakan “yang anu yok” lalu Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto menjawab “gak ah takut kami” kemudian terdakwa kembali mengatakan “ udah gak apa-apa” selanjutnya Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto kembali menjawab “gak mau ah” lalu mendengar jawaban Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto tersebut terdakwa langsung mengarahkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa ke areal perkebunan kelapa sawit PT. PPP yang berada di Dusun Alur Selamat Desa Pantai Tinjau Kec. Sekerak Kab. Aceh Tamiang, setibanya di bawah pohon sawit terdakwa langsung membuka baju yang digunakan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung membuka pakaian yang digunakan oleh Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto hingga terlepas, kemudian setelah pakaian Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto terlepas terdakwa langsung memegang payudara dan vagina Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto, lalu terdakwa melepas celana yang digunakan oleh terdakwa dan kemudian setelah terlepas terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto mengalami trauma dan  sakit dibagian kemaluan/ vagina saksi;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/83/IV/2023 An. Atala Rania Isyara Binti Suharto yang ditandatangani oleh dr.Rizki Arviandi, M.Ked (For), Sp.F selaku Dokter Forensik dan Medikogel pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang  berdasarkan hasil pemeriksaan menyimpulkan:
  • pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan berusia empat belas tahun, pada selaput dara dijumpai lima luka robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa terdakwa TIO ATMAJA BIN AGUSTIAR pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Alur Selamat Desa Pantai Tinjau Kec. Sekerak Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syari’ah Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto menghubungi terdakwa dan sepakat untuk bertemu di sebuah cafe, selanjutnya setelah bertemu dengan terdakwa Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto dan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan Nomor Polisi BL 5180 Ul pergi menuju rumah terdakwa yang berada di Dusun Alur Selamat Desa Pantai Tinjau Kec. Sekerak Kab. Aceh Tamiang, kemudian sesampainya dirumah terdakwa Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto bermain dengan adik kandung terdakwa sedangkan terdakwa langsung mandi dan mengganti pakaiannya, selanjutnya setelah terdakwa selesai mandi terdakwa dan Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto kembali pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan Nomor Polisi BL 5180 Ul, sesampainya di pertengahan jalan terdakwa mengatakan “yang anu yok” lalu Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto menjawab “gak ah takut kami” kemudian terdakwa kembali mengatakan “ udah gak apa-apa” selanjutnya Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto kembali menjawab “gak mau ah” lalu mendengar jawaban Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto tersebut terdakwa langsung mengarahkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa ke areal perkebunan kelapa sawit PT. PPP yang berada di Dusun Alur Selamat Desa Pantai Tinjau Kec. Sekerak Kab. Aceh Tamiang, setibanya di bawah pohon sawit terdakwa langsung membuka baju yang digunakan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung membuka pakaian yang digunakan oleh Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto hingga terlepas, kemudian setelah pakaian Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto terlepas terdakwa langsung memegang payudara dan vagina Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto, lalu terdakwa melepas celana yang digunakan oleh terdakwa dan kemudian setelah terlepas terdakwa langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Anak Atala Rania Isyara Binti Suharto mengalami trauma dan  sakit dibagian kemaluan/ vagina saksi;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/83/IV/2023 An. Atala Rania Isyara Binti Suharto yang ditandatangani oleh dr.Rizki Arviandi, M.Ked (For), Sp.F selaku Dokter Forensik dan Medikogel pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang  berdasarkan hasil pemeriksaan menyimpulkan :
  • pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan berusia empat belas tahun, pada selaput dara dijumpai lima luka robek lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama.

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya